Oknum Polisi Aipda JEB Ditangkap Terkait Sabu 204,92 Gram
Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) mengamankan oknum personel berinisial Aipda JEB karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika. Penindakan berlangsung setelah pengembangan kasus yang berawal dari penangkapan warga sipil pada 28 April 2026 di Kelurahan Lubuk Tukko.
Kronologi penangkapan
Sat Resnarkoba Polres Tapteng sebelumnya menangkap seorang warga sipil berinisial RM (33) pada Selasa, 28 April 2026. Dari penangkapan itu polisi menyita dua paket sabu dengan berat bruto 8,3 gram.
Hasil pemeriksaan RM kemudian mengarah pada dugaan keterlibatan Aipda JEB. Tim Propam yang dipimpin Kasi Propam AKP Heryanto Panjaitan, bersama Kasat Narkoba AKP Johannes Munthe, melakukan pengejaran. Setelah menghindari pemeriksaan sejak 28 April, oknum personel itu akhirnya ditangkap pada Selasa, 5 Mei 2026.
Barang bukti dan hasil pemeriksaan
Pada saat penggeledahan, tim Propam dan personel Opsnal Sat Resnarkoba menemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu seberat 204,92 gram di dalam kendaraan milik Aipda JEB. Selain itu, hasil tes urine menunjukkan yang bersangkutan positif mengandung amfetamin dan metamfetamin.
Proses hukum dan sanksi
Kapolres Tapteng, AKBP Muhammad Alan Haikel, menyatakan pihaknya akan memproses kasus ini tanpa pandang bulu. Penanganan meliputi pemeriksaan kode etik dan proses pidana.
"Kami mengusut kasus ini secara tuntas. Tidak ada kompromi bagi siapa pun yang terlibat jaringan narkotika."
"Penindakan ini adalah bukti fungsi pengawasan ketat dan keseriusan kami dalam menjaga marwah serta integritas institusi."
Aipda JEB kini ditahan di Lapas Kelas IIA Sibolga setelah menjalani pemeriksaan di sel khusus Propam Polres Tapteng. Kapolres menegaskan apabila terbukti bersalah, oknum tersebut dapat dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Apabila terbukti secara sah melakukan pelanggaran hukum dan kode etik, Polri tidak akan ragu menjatuhkan sanksi PTDH. Ini komitmen kami kepada masyarakat untuk tetap menjaga profesionalitas Polri."
Kasus ini menunjukkan upaya internal pengawasan kepolisian terhadap anggotanya dan akan berlanjut ke proses hukum lebih lanjut sesuai bukti dan hasil penyidikan.
Berita Terkait
Polres Sabang Gelar Bakti Kesehatan di Sukajaya Sambut HUT Bhayangkara
Polres Sabang menggelar bakti kesehatan di Mako Polsek Sukajaya pada 9 Juni; 78 warga dan 5 balita mendapat...
Manuskrip Aceh Diduga di Malaysia, Tim Hukum Siapkan Langkah Internasional
Tim hukum kolektor manuskrip Aceh menyiapkan laporan internasional setelah naskah penting terkait Ar-Raniry...
Kapolres Langkat Bedah Rumah Lansia Jelang Hari Bhayangkara
Kapolres Langkat pimpin bedah rumah lansia di Hinai Kiri pada 8 Juni, serahkan 3.000 bata, 35 sak semen, dan...
Polsek Siantar Martoba Cepat Tindak Keributan di Cafe Cinta
Polsek Siantar Martoba merespons laporan via Call Center 110 dan membawa kedua pihak keributan di Cafe Cinta...
Simalungun Benahi 9 Ruas Jalan Provinsi, Pekerjaan Dimulai 2026
Peningkatan 9 ruas jalan provinsi di Simalungun mulai 2026 untuk percepat konektivitas, ekonomi, dan pariwis...
Polres Pematangsiantar Ungkap 31 Kasus 3C, 42 Tersangka Ditangkap
Polres Pematangsiantar mengungkap 31 kasus 3C dan menangkap 42 tersangka pada periode Jan–Jun 2026; puluhan...