Oknum Polisi Aipda JEB Ditangkap Terkait Sabu 204,92 Gram
Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) mengamankan oknum personel berinisial Aipda JEB karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika. Penindakan berlangsung setelah pengembangan kasus yang berawal dari penangkapan warga sipil pada 28 April 2026 di Kelurahan Lubuk Tukko.
Kronologi penangkapan
Sat Resnarkoba Polres Tapteng sebelumnya menangkap seorang warga sipil berinisial RM (33) pada Selasa, 28 April 2026. Dari penangkapan itu polisi menyita dua paket sabu dengan berat bruto 8,3 gram.
Hasil pemeriksaan RM kemudian mengarah pada dugaan keterlibatan Aipda JEB. Tim Propam yang dipimpin Kasi Propam AKP Heryanto Panjaitan, bersama Kasat Narkoba AKP Johannes Munthe, melakukan pengejaran. Setelah menghindari pemeriksaan sejak 28 April, oknum personel itu akhirnya ditangkap pada Selasa, 5 Mei 2026.
Barang bukti dan hasil pemeriksaan
Pada saat penggeledahan, tim Propam dan personel Opsnal Sat Resnarkoba menemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu seberat 204,92 gram di dalam kendaraan milik Aipda JEB. Selain itu, hasil tes urine menunjukkan yang bersangkutan positif mengandung amfetamin dan metamfetamin.
Proses hukum dan sanksi
Kapolres Tapteng, AKBP Muhammad Alan Haikel, menyatakan pihaknya akan memproses kasus ini tanpa pandang bulu. Penanganan meliputi pemeriksaan kode etik dan proses pidana.
"Kami mengusut kasus ini secara tuntas. Tidak ada kompromi bagi siapa pun yang terlibat jaringan narkotika."
"Penindakan ini adalah bukti fungsi pengawasan ketat dan keseriusan kami dalam menjaga marwah serta integritas institusi."
Aipda JEB kini ditahan di Lapas Kelas IIA Sibolga setelah menjalani pemeriksaan di sel khusus Propam Polres Tapteng. Kapolres menegaskan apabila terbukti bersalah, oknum tersebut dapat dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Apabila terbukti secara sah melakukan pelanggaran hukum dan kode etik, Polri tidak akan ragu menjatuhkan sanksi PTDH. Ini komitmen kami kepada masyarakat untuk tetap menjaga profesionalitas Polri."
Kasus ini menunjukkan upaya internal pengawasan kepolisian terhadap anggotanya dan akan berlanjut ke proses hukum lebih lanjut sesuai bukti dan hasil penyidikan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Polda Sumut Ungkap Motif Pembunuhan Wakil Rektor IT&B di Berastagi
Polda Sumut menangkap dua pelaku pembunuhan Wakil Rektor II IT&B di Berastagi. Motifnya untuk menguasai hart...
Tiorita Tinjau Perbaikan Jalan Longsor di Salapian, Langkat
Plt Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti meninjau perbaikan jalan longsor di Salapian (29/9); Pemkab turunkan...
Wali Kota Lhokseumawe Siapkan Pendampingan Hukum untuk Keluarga Rasya
Wali Kota Lhokseumawe janjikan pendampingan hukum untuk keluarga Muhammad Rasya Fadilla dan akan menyiapkan...
DPR Minta Warga Tenang dan Percayakan Penyelidikan Kasus Mahasiswa Pelayaran
Anggota DPR Komisi V, Ghufran, menyampaikan duka atas meninggalnya mahasiswa Politeknik Malahayati dan memin...
Pemkab Aceh Besar dan BNN Sinergi Pulihkan Kawasan Rawan Narkoba
Pemkab Aceh Besar dan BNN memperkuat sinergi untuk memulihkan kawasan rawan narkoba lewat pencegahan, pember...
Labuhanbatu Gelar Bupati Cup PBSI 2026, 250 Peserta Ikut
Turnamen Bupati Cup PBSI Labuhanbatu 2026 resmi dibuka di Rantauprapat, diikuti sekitar 250 peserta dari 10...