Oknum Polisi Aipda JEB Ditangkap Terkait Sabu 204,92 Gram
Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) mengamankan oknum personel berinisial Aipda JEB karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika. Penindakan berlangsung setelah pengembangan kasus yang berawal dari penangkapan warga sipil pada 28 April 2026 di Kelurahan Lubuk Tukko.
Kronologi penangkapan
Sat Resnarkoba Polres Tapteng sebelumnya menangkap seorang warga sipil berinisial RM (33) pada Selasa, 28 April 2026. Dari penangkapan itu polisi menyita dua paket sabu dengan berat bruto 8,3 gram.
Hasil pemeriksaan RM kemudian mengarah pada dugaan keterlibatan Aipda JEB. Tim Propam yang dipimpin Kasi Propam AKP Heryanto Panjaitan, bersama Kasat Narkoba AKP Johannes Munthe, melakukan pengejaran. Setelah menghindari pemeriksaan sejak 28 April, oknum personel itu akhirnya ditangkap pada Selasa, 5 Mei 2026.
Barang bukti dan hasil pemeriksaan
Pada saat penggeledahan, tim Propam dan personel Opsnal Sat Resnarkoba menemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu seberat 204,92 gram di dalam kendaraan milik Aipda JEB. Selain itu, hasil tes urine menunjukkan yang bersangkutan positif mengandung amfetamin dan metamfetamin.
Proses hukum dan sanksi
Kapolres Tapteng, AKBP Muhammad Alan Haikel, menyatakan pihaknya akan memproses kasus ini tanpa pandang bulu. Penanganan meliputi pemeriksaan kode etik dan proses pidana.
"Kami mengusut kasus ini secara tuntas. Tidak ada kompromi bagi siapa pun yang terlibat jaringan narkotika."
"Penindakan ini adalah bukti fungsi pengawasan ketat dan keseriusan kami dalam menjaga marwah serta integritas institusi."
Aipda JEB kini ditahan di Lapas Kelas IIA Sibolga setelah menjalani pemeriksaan di sel khusus Propam Polres Tapteng. Kapolres menegaskan apabila terbukti bersalah, oknum tersebut dapat dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Apabila terbukti secara sah melakukan pelanggaran hukum dan kode etik, Polri tidak akan ragu menjatuhkan sanksi PTDH. Ini komitmen kami kepada masyarakat untuk tetap menjaga profesionalitas Polri."
Kasus ini menunjukkan upaya internal pengawasan kepolisian terhadap anggotanya dan akan berlanjut ke proses hukum lebih lanjut sesuai bukti dan hasil penyidikan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
KPA JASA Nagan Raya Tolak Wan Malaya jadi Plt Ketua DPW Partai Aceh
KPA JASA Nagan Raya dan sejumlah panglima menolak penunjukan Wan Malaya sebagai Plt Ketua DPW Partai Aceh ka...
Menantu Pejabat Pengadilan Tinggi Medan Ditemukan Meninggal di Rumah
Seorang menantu pejabat kepaniteraan Pengadilan Tinggi Medan ditemukan meninggal di rumahnya di Komplek Bumi...
Rico Waas Tunjuk Erfin Fachrurazi sebagai Plh Sekda Medan
Wali Kota Medan tunjuk Erfin Fachrurazi sebagai Plh Sekda per 3 Agustus 2026 untuk mengisi kekosongan setela...
Langkat Tutup Grasstrack Motocross Championship 2026
Plt. Bupati Langkat Tiorita resmi menutup Langkat Grasstrack Motocross Championship 2026 di Salapian, 2 Agus...
DAAI Night 2026: DAAI TV Medan Rayakan 19 Tahun dan Beri DIA
DAAI TV Medan merayakan 19 tahun pada 1 Agustus 2026 dengan DAAI Night, pemberian DAAI Inspiration Award, pe...
Polsek Siantar Dampingi Komunitas Beri Bansos Korban Longsor
Polsek Siantar Martoba mendampingi Komunitas Bankom Raya memberi sembako dan uang tunai kepada korban longso...