Polres Padanglawas Limpahkan Berkas Pencurian Sawit ke Kejari
Polres Padanglawas menyerahkan berkas perkara tiga tersangka dugaan pencurian sawit beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Padanglawas. Pengumuman disampaikan Kasat Reskrim AKP Irwansah Sitorus pada Jumat, 15 Mei 2026, sementara penyerahan berkas dan tersangka dilakukan pada Rabu, 13 Mei 2026 setelah Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas lengkap (P21).
Proses penanganan dan kronologi
Pelimpahan berkas merupakan tindak lanjut Laporan Polisi Nomor: LP/B/84/III/2026/SPKT/RES PALAS/SUMUT atas laporan Marhum Berutu tanggal 16 Maret 2026. Setelah JPU menyatakan P21, penyidik Polres menyerahkan tersangka dan barang bukti ke pihak Kejaksaan Negeri Padanglawas pada 13 Mei 2026.
Tersangka dan dugaan tindak pidana
Ketiga tersangka yang dilimpahkan tercatat dengan inisial AG, ASS, dan IS. Mereka diduga melakukan tindak pidana pencurian secara bersama-sama dan bersekutu, sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat 1 huruf g KUHP.
Status berkas dan rujukan kejaksaan
Kepastian kelengkapan berkas tercantum pada surat Kejaksaan Negeri Padanglawas Nomor B-1309/L.2.36/Eoh.1/05/2026 tanggal 12 Mei 2026 yang menyatakan berkas perkara telah lengkap (P21). Penyerahan formal dilaksanakan setelah surat tersebut diterbitkan.
Pernyataan kepolisian dan langkah selanjutnya
"Dan ini merupakan komitmen kepolisian dalam mempercepat proses kepastian hukum bagi masyarakat, khususnya dalam penanganan kasus kriminalitas di wilayah hukum Polres Padanglawas,"
AKP Irwansah menegaskan bahwa penyerahan berkas mempercepat proses hukum dan memberikan kepastian bagi pelapor dan masyarakat.
"Sehingga dengan penyerahan berkas perkara bersama para tersangka, maka wewenang penahanan kini berada di pihak Kejari Padanglawas sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sibuhuan untuk selanjutnya masuk proses persidangan,"
Implikasi dan tindak lanjut
Dengan berkas dinyatakan P21, wewenang penahanan berpindah ke Kejaksaan Negeri Padanglawas. Selanjutnya Kejari akan menyiapkan berkas untuk penuntutan dan melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Sibuhuan agar kasus dapat diproses di persidangan.
Kasus ini menunjukkan upaya aparat penegak hukum dalam mempercepat proses dari penyidikan ke penuntutan. Masyarakat dan pihak terkait kini menunggu tahap persidangan untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Berita Terkait
Polrestabes Medan Tangkap ASN Pemprov Sumut Terkait Narkoba
Polrestabes Medan menangkap ASN Pemprov Sumut di Babura, Medan Baru, setelah menerima paket vape diduga meng...
Wali Kota: Dishub Medan Perkuat Kinerja Lewat Teknologi dan Terbuka
Wali Kota Medan minta Dishub tingkatkan keterbukaan dan gunakan body cam, drone, serta CCTV untuk perbaiki p...
Pemko Medan Cover Biaya Pengobatan Korban Begal lewat Perwal
Pemko Medan menanggung biaya pengobatan korban begal lewat Perwal No 26/2026, dibiayai dari APBD dan bekerja...
SDN 3 Langsa Gelar Wisuda Tahfidz dan Pelepasan Siswa Kelas VI
SDN 3 Langsa menggelar Wisuda Tahfidz dan pelepasan siswa kelas VI pada 20 Mei 2025, merayakan kelulusan dan...
Wali Kota Medan Dukung Pembangunan Sekolah Rakyat Capai 73%
Wali Kota Medan mendukung penuh pembangunan Sekolah Rakyat di lahan 6 hektare; progres fisik mencapai 73% da...
Harkitnas 2026: Binjai Tekankan 'Jaga Tunas Bangsa' untuk Kedaulatan
Peringatan Harkitnas ke-118 di Binjai (20 Mei 2026) tekankan tema "Jaga Tunas Bangsa" dan kebijakan perlindu...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!