Lokal

Polres Padanglawas Limpahkan Berkas Pencurian Sawit ke Kejari

Bagikan:
Dokumen berkas perkara dan barang bukti kasus pencurian sawit

Polres Padanglawas menyerahkan berkas perkara tiga tersangka dugaan pencurian sawit beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Padanglawas. Pengumuman disampaikan Kasat Reskrim AKP Irwansah Sitorus pada Jumat, 15 Mei 2026, sementara penyerahan berkas dan tersangka dilakukan pada Rabu, 13 Mei 2026 setelah Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas lengkap (P21).

Proses penanganan dan kronologi

Pelimpahan berkas merupakan tindak lanjut Laporan Polisi Nomor: LP/B/84/III/2026/SPKT/RES PALAS/SUMUT atas laporan Marhum Berutu tanggal 16 Maret 2026. Setelah JPU menyatakan P21, penyidik Polres menyerahkan tersangka dan barang bukti ke pihak Kejaksaan Negeri Padanglawas pada 13 Mei 2026.

Tersangka dan dugaan tindak pidana

Ketiga tersangka yang dilimpahkan tercatat dengan inisial AG, ASS, dan IS. Mereka diduga melakukan tindak pidana pencurian secara bersama-sama dan bersekutu, sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat 1 huruf g KUHP.

Status berkas dan rujukan kejaksaan

Kepastian kelengkapan berkas tercantum pada surat Kejaksaan Negeri Padanglawas Nomor B-1309/L.2.36/Eoh.1/05/2026 tanggal 12 Mei 2026 yang menyatakan berkas perkara telah lengkap (P21). Penyerahan formal dilaksanakan setelah surat tersebut diterbitkan.

Pernyataan kepolisian dan langkah selanjutnya

"Dan ini merupakan komitmen kepolisian dalam mempercepat proses kepastian hukum bagi masyarakat, khususnya dalam penanganan kasus kriminalitas di wilayah hukum Polres Padanglawas,"

AKP Irwansah menegaskan bahwa penyerahan berkas mempercepat proses hukum dan memberikan kepastian bagi pelapor dan masyarakat.

"Sehingga dengan penyerahan berkas perkara bersama para tersangka, maka wewenang penahanan kini berada di pihak Kejari Padanglawas sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sibuhuan untuk selanjutnya masuk proses persidangan,"

Implikasi dan tindak lanjut

Dengan berkas dinyatakan P21, wewenang penahanan berpindah ke Kejaksaan Negeri Padanglawas. Selanjutnya Kejari akan menyiapkan berkas untuk penuntutan dan melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Sibuhuan agar kasus dapat diproses di persidangan.

Kasus ini menunjukkan upaya aparat penegak hukum dalam mempercepat proses dari penyidikan ke penuntutan. Masyarakat dan pihak terkait kini menunggu tahap persidangan untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait

Komentar (0)

Komentar akan ditinjau sebelum ditampilkan.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!