Politik

DPRD Minta Trotoar Dikembalikan, Perketat Parkir Non-Tunai Surabaya

Bagikan:
Petugas menertibkan parkir dan sosialisasi parkir non-tunai di trotoar Kecamatan Genteng Surabaya

Surabaya — Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya, Anas Karno, meminta trotoar kembali difungsikan sebagai ruang bagi pejalan kaki dan bukan tempat parkir. Permintaan itu disampaikan saat ia meninjau pelaksanaan sosialisasi dan penertiban parkir non-tunai di Kecamatan Genteng, Kamis (9/7/2026). Anas menekankan penegakan aturan harus sejalan dengan penerapan sistem parkir non-tunai untuk meningkatkan ketertiban dan transparansi pelayanan publik.

Penertiban dan sosialisasi di lapangan

Anas turun langsung bersama Camat Genteng, Jeffry, untuk memantau kegiatan edukasi kepada masyarakat tentang sistem pembayaran parkir berbasis non-tunai. Ia mengapresiasi keterlibatan aparat kecamatan, kelurahan, dan Dinas Perhubungan yang memberi penjelasan langsung kepada warga.

Dengan melihat kondisi di lokasi, kata Anas, pemerintah bisa mengenali persoalan nyata dan memberi solusi secara humanis. Keterlibatan aparatur dinilai penting agar kebijakan berjalan efektif di lapangan.

"Saya mengapresiasi Pak Camat, lurah, dan seluruh jajaran yang turun langsung ke lapangan. Dengan melihat kondisi secara langsung, pemerintah bisa mengetahui persoalan yang terjadi sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat secara humanis,"

Trotoar harus kembali untuk pejalan kaki

Dalam pemantauan, tim menemukan masih ada kendaraan yang parkir di atas trotoar. Anas menilai temuan ini menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih konsisten.

"Trotoar harus dikembalikan kepada fungsinya sebagai hak pejalan kaki. Jangan sampai ruang publik yang dibangun untuk masyarakat justru digunakan sebagai tempat parkir kendaraan,"

Penegakan fungsi trotoar disebutnya bagian dari upaya mengembalikan kenyamanan ruang publik bagi pejalan kaki.

Pengawasan juru parkir dan sanksi

Anas mendorong pengawasan ketat terhadap petugas parkir. Menurutnya, implementasi parkir non-tunai harus diikuti disiplin petugas agar sistem berjalan transparan dan sesuai ketentuan.

"Kalau ada juru parkir yang tidak menjalankan ketentuan atau melakukan pelanggaran, tentu harus ada tindakan tegas sesuai aturan. Kalau terus melanggar, jukir bisa diganti,"

Ia juga meminta pengawasan berkelanjutan melibatkan kecamatan, kelurahan, Dinas Perhubungan, dan aparat keamanan.

Tujuan dan bentuk pembayaran non-tunai

Camat Genteng, Jeffry, menjelaskan sosialisasi bertujuan mempercepat adaptasi masyarakat terhadap metode pembayaran parkir non-tunai. Opsi pembayaran yang diperkenalkan meliputi QRIS, kartu elektronik, dan voucher parkir.

Untuk membantu warga yang belum memiliki fasilitas digital, pemerintah menyediakan voucher sebagai alternatif sementara.

  • QRIS sebagai pembayaran berbasis kode QR
  • Kartu elektronik untuk transaksi tanpa uang tunai
  • Voucher parkir bagi masyarakat tanpa fasilitas digital

Anas menegaskan keberhasilan sistem parkir non-tunai tidak hanya diukur dari kenaikan transaksi digital. Ia menilai indikator sukses juga mencakup tertibnya kawasan parkir, kembalinya fungsi trotoar bagi pejalan kaki, dan transparansi pengelolaan retribusi parkir.

Bima Prakoso
Penulis
Bima Prakoso

Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.

Berita Terkait