Lokal

Pemprov Sumut Pantau Dugaan Tambang Ilegal di Desa Sipiongot

Bagikan:
Tim gabungan memeriksa lokasi dugaan tambang tanpa izin di Desa Sipiongot, Padang Lawas Utara

Medan: Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral melakukan pemantauan dugaan penambangan tanpa izin di Desa Sipiongot, Kecamatan Dolok, Kabupaten Padang Lawas Utara. Pemantauan itu dilakukan menyusul laporan masyarakat dan arahan Gubernur Bobby Nasution, dengan peninjauan lapangan oleh tim gabungan pada 3 Agustus 2026. Hasil awal menunjukkan tidak ada aktivitas tambang saat pemeriksaan, dan informasi setempat menyebut kegiatan berhenti sejak 26 Juli 2026.

Pemantauan Lapangan

Peninjauan lapangan dilaksanakan oleh Cabang Dinas ESDM Wilayah IV bersama unsur lintas instansi untuk memastikan kondisi terkini di lokasi yang dilaporkan. Tim turun ke lokasi pada 3 Agustus 2026 untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat secara cepat dan terkoordinasi. Kehadiran tim dimaksudkan untuk mengumpulkan fakta di lapangan sebagai dasar kebijakan selanjutnya.

  • Cabang Dinas ESDM Wilayah IV
  • Satpol PP Kabupaten Padang Lawas Utara
  • Dinas PUPR Paluta
  • UPTD Bina Marga dan Bina Konstruksi
  • UPT PSDA Batang Angkola
  • Pemerintah Kecamatan Dolok

Hasil Pemeriksaan

Berdasarkan pemeriksaan di titik koordinat 01°50'39,79" LU dan 99°39'04,92" BT, tim tidak menemukan aktivitas penambangan saat kunjungan. Keterangan warga dan pengamatan lapangan menunjukkan kegiatan penambangan dilaporkan telah berhenti sejak 26 Juli 2026. Dengan temuan ini, tim menetapkan bahwa tidak ada operasi tambang aktif pada saat pemeriksaan.

Tindak Lanjut dan Pengawasan

Pemprov Sumut menegaskan akan terus melakukan pengawasan untuk mencegah aktivitas tambang kembali berlangsung tanpa izin. Koordinasi lintas instansi menjadi langkah penting untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan dan perlindungan lingkungan. Jika ditemukan pelanggaran di masa depan, pemerintah akan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menindaklanjuti arahan Bapak Gubernur Bobby Nasution agar setiap dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin ditangani secara cepat, terkoordinasi, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peran Masyarakat

Dinas Perindag ESDM Sumut mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran. Laporan warga menjadi salah satu dasar penting bagi penentuan langkah pengawasan dan penindakan pemerintah. Pemerintah mengajak masyarakat terus berperan serta demi kelestarian lingkungan dan keselamatan infrastruktur wilayah.

Pemprov Sumut memastikan pemantauan berkelanjutan di wilayah yang berpotensi menjadi lokasi penambangan tanpa izin, dan akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum apabila ditemukan pelanggaran.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait