Pemprov Sumut Pantau Dugaan Tambang Ilegal di Desa Sipiongot
Medan: Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral melakukan pemantauan dugaan penambangan tanpa izin di Desa Sipiongot, Kecamatan Dolok, Kabupaten Padang Lawas Utara. Pemantauan itu dilakukan menyusul laporan masyarakat dan arahan Gubernur Bobby Nasution, dengan peninjauan lapangan oleh tim gabungan pada 3 Agustus 2026. Hasil awal menunjukkan tidak ada aktivitas tambang saat pemeriksaan, dan informasi setempat menyebut kegiatan berhenti sejak 26 Juli 2026.
Pemantauan Lapangan
Peninjauan lapangan dilaksanakan oleh Cabang Dinas ESDM Wilayah IV bersama unsur lintas instansi untuk memastikan kondisi terkini di lokasi yang dilaporkan. Tim turun ke lokasi pada 3 Agustus 2026 untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat secara cepat dan terkoordinasi. Kehadiran tim dimaksudkan untuk mengumpulkan fakta di lapangan sebagai dasar kebijakan selanjutnya.
- Cabang Dinas ESDM Wilayah IV
- Satpol PP Kabupaten Padang Lawas Utara
- Dinas PUPR Paluta
- UPTD Bina Marga dan Bina Konstruksi
- UPT PSDA Batang Angkola
- Pemerintah Kecamatan Dolok
Hasil Pemeriksaan
Berdasarkan pemeriksaan di titik koordinat 01°50'39,79" LU dan 99°39'04,92" BT, tim tidak menemukan aktivitas penambangan saat kunjungan. Keterangan warga dan pengamatan lapangan menunjukkan kegiatan penambangan dilaporkan telah berhenti sejak 26 Juli 2026. Dengan temuan ini, tim menetapkan bahwa tidak ada operasi tambang aktif pada saat pemeriksaan.
Tindak Lanjut dan Pengawasan
Pemprov Sumut menegaskan akan terus melakukan pengawasan untuk mencegah aktivitas tambang kembali berlangsung tanpa izin. Koordinasi lintas instansi menjadi langkah penting untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan dan perlindungan lingkungan. Jika ditemukan pelanggaran di masa depan, pemerintah akan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menindaklanjuti arahan Bapak Gubernur Bobby Nasution agar setiap dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin ditangani secara cepat, terkoordinasi, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peran Masyarakat
Dinas Perindag ESDM Sumut mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran. Laporan warga menjadi salah satu dasar penting bagi penentuan langkah pengawasan dan penindakan pemerintah. Pemerintah mengajak masyarakat terus berperan serta demi kelestarian lingkungan dan keselamatan infrastruktur wilayah.
Pemprov Sumut memastikan pemantauan berkelanjutan di wilayah yang berpotensi menjadi lokasi penambangan tanpa izin, dan akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum apabila ditemukan pelanggaran.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Kejuaraan Karate Inkanas Open Pelajar Se-Sumut Dibuka di Batubara
Kejuaraan Karate Inkanas Open antar pelajar se-Sumut dibuka di Batubara, 325 atlet dari 12 daerah bersaing m...
Magister Manajemen USM-Indonesia Medan: Program untuk Profesional
Magister Manajemen USM-Indonesia Medan menawarkan program pascasarjana fleksibel dan aplikatif untuk ASN, ma...
Bupati Batubara Puji Bank Sampah Berseri Ubah Sampah Jadi Pakan
Bupati Batubara memuji Bank Sampah Berseri yang mengubah sampah rumah tangga menjadi pakan dan pupuk melalui...
Sumut Target Vaksinasi Rabies 15.000 HPR dan Aspirasi Publik Tuntas di Medan
Pemprov Sumut targetkan vaksinasi rabies 15.000 HPR dan bidik rekor MURI; selain itu masalah warga Medan dit...
Dugaan Ambil Batu Sungai di Irigasi Saba Bolak, APH Diminta Turun
Tokoh Sipirok minta APH periksa dugaan pengambilan batu sungai untuk rehabilitasi Irigasi Saba Bolak; dokume...
Pojok PBB Medan Raih Rp1,07 Miliar, Program Dilanjutkan
Pojok PBB Medan kumpulkan Rp1,07 miliar (15–18 Sept 2026); program dilanjutkan 21–30 Sept di tiga lokasi str...