Lokal

Audit BPKP Tertunda, PT Raja Marga Belum Serahkan Data

Bagikan:
Ilustrasi audit dan dokumen permintaan data BPKP Aceh terkait PT Raja Marga di Simeulue

Simeulue, Aceh — Proses audit terkait dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan usaha yang melibatkan PT Raja Marga di Kabupaten Simeulue belum berjalan optimal karena perusahaan belum memenuhi permintaan data dari BPKP Aceh.

Informasi itu disampaikan Kepala Inspektorat Simeulue, Alwi Alhas, saat dikonfirmasi melalui telepon seluler pada Senin, 3 Agustus 2026. Menurut Alwi, keberlanjutan audit bergantung pada kelengkapan dokumen yang diminta.

Audit terhambat karena data belum lengkap

BPKP Aceh pada 30 Juli 2026 mengirim surat tindak lanjut atas pemeriksaan bertajuk Audit Tujuan Tertentu terkait dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan PT Raja Marga. Surat tersebut merujuk pada surat sebelumnya tanggal 17 Juni 2026.

Dalam surat itu, BPKP mengajukan tujuh poin permintaan data kepada PT Raja Marga. Salah satu poin kritis menyangkut aktivitas pembukaan lahan atau land clearing yang diduga dilakukan tanpa izin resmi.

Permintaan data dan harapan Inspektorat

Alwi mengatakan Inspektorat Simeulue belum menyerahkan data karena menunggu kelengkapan dari pihak perusahaan. Ia mengirimkan salinan surat BPKP Aceh kepada pewarta sebagai bukti permintaan resmi tersebut.

"Belum. Masih menunggu data dari PT Raja Marga untuk diberikan ke BPKP Aceh,"

Alwi menegaskan pentingnya pemenuhan dokumen agar proses pemeriksaan berjalan tuntas dan tidak berlarut-larut. Ia berharap PT Raja Marga segera merespons permintaan tersebut.

"Ya, kita berharap data yang diminta BPKP Aceh segera diserahkan supaya audit ini tidak terkatung - katung,"

Respons perusahaan dan upaya konfirmasi

Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT Raja Marga belum memberikan penjelasan resmi kepada pihak pemeriksa maupun pewarta. Upaya menghubungi Manajer PT Raja Marga, Mardenil, melalui sambungan telepon belum berhasil tersambung.

Dampak dan prospek penyelesaian

Kasus dugaan pembukaan lahan tanpa izin ini menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan kepastian hukum dan tata kelola lingkungan di Simeulue. Sejumlah pihak meminta penanganan yang transparan dan sesuai ketentuan hukum untuk mencegah polemik berkelanjutan.

Jika PT Raja Marga segera menyerahkan dokumen yang diminta, proses audit BPKP Aceh berpeluang dilanjutkan dan hasil pemeriksaan dapat memberikan kepastian hukum. Sebaliknya, keterlambatan data berisiko memperpanjang ketidakpastian dan memicu kritik publik lebih luas.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait