JPU Banding atas Vonis Tiga Terdakwa Korupsi Kapal Tunda di Belawan
Medan — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belawan mengajukan banding atas vonis tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan dua unit kapal tunda kapasitas 2 x 1.800 HP untuk Cabang Dumai PT Pelindo Regional I Belawan periode 2018–2021. Pengajuan banding dilakukan ke Pengadilan Tinggi Medan karena jaksa keberatan dengan pasal yang diterapkan majelis hakim PN Medan pada putusan perkara ini.
Alasan JPU mengajukan banding
Kepala Seksi Intelijen Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus, menyatakan JPU tidak sependapat dengan penerapan pasal dalam putusan. Menurutnya, pasal yang dijatuhkan berbeda dengan yang dituntut.
"JPU banding, karena pasal yang diputus majelis hakim berbeda dengan tuntutan,"
Sikap serupa disampaikan JPU Chris Agave V. Berutu. Ia menegaskan alasan banding adalah ketidaksesuaian pasal dalam putusan dengan tuntutan jaksa.
"Sikap JPU banding, ya. Alasannya karena pasal di putusan tidak sesuai dengan yang kami tuntut,"
Putusan Pengadilan Negeri Medan
Majelis hakim PN Medan menyatakan para terdakwa terbukti bersalah berdasarkan dakwaan alternatif kedua. Vonis yang dijatuhkan berbeda-beda untuk tiap terdakwa, dengan pertimbangan yang tercantum dalam putusan.
| Terdakwa | Jabatan saat perkara | Vonis | Denda | Subsider |
|---|---|---|---|---|
| Hosadi Apriza Putra | Mantan Direktur Teknik PT Pelindo Regional I Belawan | 5 tahun penjara | Rp200 juta | 80 hari |
| Rudy Sunaryadi | Mantan Kepala Cabang Pratama Komersial BKI Belawan | 8 tahun penjara | Rp200 juta | 80 hari |
| Bambang Soendjaswono | Mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya | 10 tahun penjara | Rp300 juta | 100 hari |
Perhitungan kerugian negara dan uang pengganti
Jaksa awalnya menyatakan kerugian keuangan negara sebesar Rp92,35 miliar. Namun majelis hakim menilai kerugian yang timbul sebesar Rp79 miliar. Majelis menetapkan agar nilai Rp79 miliar dibebankan seluruhnya kepada korporasi, yaitu PT Dok dan Perkapalan Surabaya.
Ketiga terdakwa tidak dipidana untuk membayar uang pengganti (UP) karena majelis menilai perbuatan mereka telah memperkaya korporasi.
Tuntutan jaksa
Dalam surat tuntutan, JPU menuntut hukuman lebih berat dibanding vonis hakim. Rincian tuntutan jaksa adalah sebagai berikut:
- Hosadi: 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta (subsider 140 hari).
- Rudy: 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta (subsider 140 hari).
- Bambang: 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar (subsider 190 hari).
Jaksa menilai perbuatan memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur pada dakwaan alternatif pertama dan menuntut pertanggungjawaban pidana sesuai undang-undang tipikor serta KUHP baru yang relevan.
Proses hukum selanjutnya
Dengan diajukannya banding, perkara akan dilanjutkan di Pengadilan Tinggi Medan. Putusan PT Medan akan menentukan apakah hukuman dan pasal yang diterapkan PN Medan akan dikukuhkan, diperberat, atau diubah.
Kasus ini jadi sorotan karena melibatkan nilai kerugian negara yang besar dan implikasi bagi pertanggungjawaban korporasi dalam tindak pidana korupsi.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kejuaraan Karate Inkanas Open Pelajar Se-Sumut Dibuka di Batubara
Kejuaraan Karate Inkanas Open antar pelajar se-Sumut dibuka di Batubara, 325 atlet dari 12 daerah bersaing m...
Magister Manajemen USM-Indonesia Medan: Program untuk Profesional
Magister Manajemen USM-Indonesia Medan menawarkan program pascasarjana fleksibel dan aplikatif untuk ASN, ma...
Bupati Batubara Puji Bank Sampah Berseri Ubah Sampah Jadi Pakan
Bupati Batubara memuji Bank Sampah Berseri yang mengubah sampah rumah tangga menjadi pakan dan pupuk melalui...
Sumut Target Vaksinasi Rabies 15.000 HPR dan Aspirasi Publik Tuntas di Medan
Pemprov Sumut targetkan vaksinasi rabies 15.000 HPR dan bidik rekor MURI; selain itu masalah warga Medan dit...
Dugaan Ambil Batu Sungai di Irigasi Saba Bolak, APH Diminta Turun
Tokoh Sipirok minta APH periksa dugaan pengambilan batu sungai untuk rehabilitasi Irigasi Saba Bolak; dokume...
Pojok PBB Medan Raih Rp1,07 Miliar, Program Dilanjutkan
Pojok PBB Medan kumpulkan Rp1,07 miliar (15–18 Sept 2026); program dilanjutkan 21–30 Sept di tiga lokasi str...