Lokal

JPU Banding atas Vonis Tiga Terdakwa Korupsi Kapal Tunda di Belawan

Bagikan:
Sidang perkara korupsi pengadaan kapal tunda di Pengadilan Medan

Medan — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belawan mengajukan banding atas vonis tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan dua unit kapal tunda kapasitas 2 x 1.800 HP untuk Cabang Dumai PT Pelindo Regional I Belawan periode 2018–2021. Pengajuan banding dilakukan ke Pengadilan Tinggi Medan karena jaksa keberatan dengan pasal yang diterapkan majelis hakim PN Medan pada putusan perkara ini.

Alasan JPU mengajukan banding

Kepala Seksi Intelijen Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus, menyatakan JPU tidak sependapat dengan penerapan pasal dalam putusan. Menurutnya, pasal yang dijatuhkan berbeda dengan yang dituntut.

"JPU banding, karena pasal yang diputus majelis hakim berbeda dengan tuntutan,"

Sikap serupa disampaikan JPU Chris Agave V. Berutu. Ia menegaskan alasan banding adalah ketidaksesuaian pasal dalam putusan dengan tuntutan jaksa.

"Sikap JPU banding, ya. Alasannya karena pasal di putusan tidak sesuai dengan yang kami tuntut,"

Putusan Pengadilan Negeri Medan

Majelis hakim PN Medan menyatakan para terdakwa terbukti bersalah berdasarkan dakwaan alternatif kedua. Vonis yang dijatuhkan berbeda-beda untuk tiap terdakwa, dengan pertimbangan yang tercantum dalam putusan.

Terdakwa Jabatan saat perkara Vonis Denda Subsider
Hosadi Apriza Putra Mantan Direktur Teknik PT Pelindo Regional I Belawan 5 tahun penjara Rp200 juta 80 hari
Rudy Sunaryadi Mantan Kepala Cabang Pratama Komersial BKI Belawan 8 tahun penjara Rp200 juta 80 hari
Bambang Soendjaswono Mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya 10 tahun penjara Rp300 juta 100 hari

Perhitungan kerugian negara dan uang pengganti

Jaksa awalnya menyatakan kerugian keuangan negara sebesar Rp92,35 miliar. Namun majelis hakim menilai kerugian yang timbul sebesar Rp79 miliar. Majelis menetapkan agar nilai Rp79 miliar dibebankan seluruhnya kepada korporasi, yaitu PT Dok dan Perkapalan Surabaya.

Ketiga terdakwa tidak dipidana untuk membayar uang pengganti (UP) karena majelis menilai perbuatan mereka telah memperkaya korporasi.

Tuntutan jaksa

Dalam surat tuntutan, JPU menuntut hukuman lebih berat dibanding vonis hakim. Rincian tuntutan jaksa adalah sebagai berikut:

  • Hosadi: 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta (subsider 140 hari).
  • Rudy: 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta (subsider 140 hari).
  • Bambang: 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar (subsider 190 hari).

Jaksa menilai perbuatan memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur pada dakwaan alternatif pertama dan menuntut pertanggungjawaban pidana sesuai undang-undang tipikor serta KUHP baru yang relevan.

Proses hukum selanjutnya

Dengan diajukannya banding, perkara akan dilanjutkan di Pengadilan Tinggi Medan. Putusan PT Medan akan menentukan apakah hukuman dan pasal yang diterapkan PN Medan akan dikukuhkan, diperberat, atau diubah.

Kasus ini jadi sorotan karena melibatkan nilai kerugian negara yang besar dan implikasi bagi pertanggungjawaban korporasi dalam tindak pidana korupsi.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait