Ekonomi

Kemenkeu: 1,64 Juta Klaim JHT Nikmati Tarif Pajak 0%

Bagikan:
Ilustrasi penarikan dana JHT dan kebijakan pajak 0 persen

Kementerian Keuangan mencatat 1.645.469 klaim Jaminan Hari Tua (JHT) atau 95,45 persen dari total klaim Januari–Mei 2026 mendapat tarif PPh final 0 persen. Kemenkeu menegaskan kebijakan ini bukan baru, melainkan diatur dalam PMK Nomor 16 Tahun 2010, dan disampaikan dalam siaran pers pada 30 Juni 2026.

Aturan dan ketentuan tarif

PMK tersebut memberikan fasilitas PPh Final 0 persen untuk pencairan manfaat JHT sampai maksimal Rp50 juta. Untuk saldo di atas Rp50 juta, ketentuan pajak berbeda diberlakukan.

“Sedangkan yang dana JHT nya di atas 50 juta saat pencairan, akan dikenakan tarif PPh Final sebesar 5 persen. Dengan syarat, seluruh proses pencairan diselesaikan paling lama dalam waktu dua tahun Kalender sejak tangga pencairan pertama di masa pensiun,”

Selain itu, klaim dengan saldo di atas Rp100 juta dikenakan pajak progresif sesuai aturan yang berlaku.

Data klaim JHT Januari–Mei 2026

BPJS Ketenagakerjaan melaporkan total klaim JHT sebanyak 1.723.910 pada periode Januari hingga Mei 2026. Distribusi saldo klaim menunjukkan mayoritas menikmati tarif 0 persen.

Kelompok Saldo JHT Persentase Klaim Tarif PPh
Up to Rp50 juta 95,45% (1.645.469 klaim) 0%
Rp50–Rp100 juta 2,9% 5%
Above Rp100 juta 1,65% Pajak progresif

Perlakuan saat masih aktif bekerja

Penarikan JHT oleh peserta yang masih aktif diatur berbeda. Kemenkeu menjelaskan mekanisme perpajakan mengikuti ketentuan Tarif Umum PPh Orang Pribadi yang berlaku, sehingga tidak otomatis mendapat fasilitas 0 persen.

Tujuan kebijakan

Kemenkeu menyatakan kebijakan tarif ini bertujuan mendorong peserta tidak menarik dana pensiun lebih awal, agar manfaat JHT dapat dinikmati saat masa pensiun.

“Melalui skema ini, negara hadir memberikan keadilan, kemudahan, dan kesederhanaan bagi hari tua pekerja,”

Kemenkeu juga menegaskan iuran JHT yang disetor selama masa kerja tidak dikenakan PPh. Dengan penegasan ini, aturan lama di bawah PMK 16/2010 kembali diingatkan untuk mengatasi kebingungan publik dan memberi kepastian pajak saat pencairan dana pensiun.

Farhan Azhar
Penulis
Farhan Azhar

Koresponden internasional yang mengikuti perkembangan geopolitik dan isu global terkini.

Berita Terkait