Kemenkeu: 1,64 Juta Klaim JHT Nikmati Tarif Pajak 0%
Kementerian Keuangan mencatat 1.645.469 klaim Jaminan Hari Tua (JHT) atau 95,45 persen dari total klaim Januari–Mei 2026 mendapat tarif PPh final 0 persen. Kemenkeu menegaskan kebijakan ini bukan baru, melainkan diatur dalam PMK Nomor 16 Tahun 2010, dan disampaikan dalam siaran pers pada 30 Juni 2026.
Aturan dan ketentuan tarif
PMK tersebut memberikan fasilitas PPh Final 0 persen untuk pencairan manfaat JHT sampai maksimal Rp50 juta. Untuk saldo di atas Rp50 juta, ketentuan pajak berbeda diberlakukan.
“Sedangkan yang dana JHT nya di atas 50 juta saat pencairan, akan dikenakan tarif PPh Final sebesar 5 persen. Dengan syarat, seluruh proses pencairan diselesaikan paling lama dalam waktu dua tahun Kalender sejak tangga pencairan pertama di masa pensiun,”
Selain itu, klaim dengan saldo di atas Rp100 juta dikenakan pajak progresif sesuai aturan yang berlaku.
Data klaim JHT Januari–Mei 2026
BPJS Ketenagakerjaan melaporkan total klaim JHT sebanyak 1.723.910 pada periode Januari hingga Mei 2026. Distribusi saldo klaim menunjukkan mayoritas menikmati tarif 0 persen.
| Kelompok Saldo JHT | Persentase Klaim | Tarif PPh |
|---|---|---|
| Up to Rp50 juta | 95,45% (1.645.469 klaim) | 0% |
| Rp50–Rp100 juta | 2,9% | 5% |
| Above Rp100 juta | 1,65% | Pajak progresif |
Perlakuan saat masih aktif bekerja
Penarikan JHT oleh peserta yang masih aktif diatur berbeda. Kemenkeu menjelaskan mekanisme perpajakan mengikuti ketentuan Tarif Umum PPh Orang Pribadi yang berlaku, sehingga tidak otomatis mendapat fasilitas 0 persen.
Tujuan kebijakan
Kemenkeu menyatakan kebijakan tarif ini bertujuan mendorong peserta tidak menarik dana pensiun lebih awal, agar manfaat JHT dapat dinikmati saat masa pensiun.
“Melalui skema ini, negara hadir memberikan keadilan, kemudahan, dan kesederhanaan bagi hari tua pekerja,”
Kemenkeu juga menegaskan iuran JHT yang disetor selama masa kerja tidak dikenakan PPh. Dengan penegasan ini, aturan lama di bawah PMK 16/2010 kembali diingatkan untuk mengatasi kebingungan publik dan memberi kepastian pajak saat pencairan dana pensiun.
Koresponden internasional yang mengikuti perkembangan geopolitik dan isu global terkini.
Berita Terkait
KA Mutiara Timur Layani 304.522 Penumpang Jan–Sep 2026
KA Mutiara Timur layani 304.522 penumpang Jan–Sep 2026, naik 22,78%; konektivitas ke Banyuwangi dan Ketapang...
ADB Gelontorkan USD650 Juta untuk Pendalaman Pasar Keuangan Indonesia
ADB setujui dukungan USD650 juta untuk memperdalam pasar modal, modernisasi keuangan digital, dan dorong pem...
OJK Targetkan Lima Bank Syariah Beraset Besar pada 2027
OJK menargetkan lima bank syariah beraset besar pada 2027 lewat konversi dan konsolidasi, dengan BSI sebagai...
Kenaikan PTKP Dinilai Angin Segar untuk Daya Beli
Ekonom FEB UI nilai kenaikan PTKP dapat menjaga daya beli dan memperkuat keadilan pajak; pembahasan lanjut d...
Grab Luncurkan Group Ride: Berbagi Ongkos hingga 50%
Grab meluncurkan fitur Group Ride sejak April 2026 untuk atur perjalanan bersama lewat satu pemesanan, denga...
Mobilitas Kereta Api Sumatra Capai 11,34 Juta Penumpang
KAI mencatat 11.342.350 pergerakan penumpang di Sumatra (Jan–Sep 2026), naik 12,02% dibandingkan 2025.