Kemenkeu: 1,64 Juta Klaim JHT Nikmati Tarif Pajak 0%
Kementerian Keuangan mencatat 1.645.469 klaim Jaminan Hari Tua (JHT) atau 95,45 persen dari total klaim Januari–Mei 2026 mendapat tarif PPh final 0 persen. Kemenkeu menegaskan kebijakan ini bukan baru, melainkan diatur dalam PMK Nomor 16 Tahun 2010, dan disampaikan dalam siaran pers pada 30 Juni 2026.
Aturan dan ketentuan tarif
PMK tersebut memberikan fasilitas PPh Final 0 persen untuk pencairan manfaat JHT sampai maksimal Rp50 juta. Untuk saldo di atas Rp50 juta, ketentuan pajak berbeda diberlakukan.
“Sedangkan yang dana JHT nya di atas 50 juta saat pencairan, akan dikenakan tarif PPh Final sebesar 5 persen. Dengan syarat, seluruh proses pencairan diselesaikan paling lama dalam waktu dua tahun Kalender sejak tangga pencairan pertama di masa pensiun,”
Selain itu, klaim dengan saldo di atas Rp100 juta dikenakan pajak progresif sesuai aturan yang berlaku.
Data klaim JHT Januari–Mei 2026
BPJS Ketenagakerjaan melaporkan total klaim JHT sebanyak 1.723.910 pada periode Januari hingga Mei 2026. Distribusi saldo klaim menunjukkan mayoritas menikmati tarif 0 persen.
| Kelompok Saldo JHT | Persentase Klaim | Tarif PPh |
|---|---|---|
| Up to Rp50 juta | 95,45% (1.645.469 klaim) | 0% |
| Rp50–Rp100 juta | 2,9% | 5% |
| Above Rp100 juta | 1,65% | Pajak progresif |
Perlakuan saat masih aktif bekerja
Penarikan JHT oleh peserta yang masih aktif diatur berbeda. Kemenkeu menjelaskan mekanisme perpajakan mengikuti ketentuan Tarif Umum PPh Orang Pribadi yang berlaku, sehingga tidak otomatis mendapat fasilitas 0 persen.
Tujuan kebijakan
Kemenkeu menyatakan kebijakan tarif ini bertujuan mendorong peserta tidak menarik dana pensiun lebih awal, agar manfaat JHT dapat dinikmati saat masa pensiun.
“Melalui skema ini, negara hadir memberikan keadilan, kemudahan, dan kesederhanaan bagi hari tua pekerja,”
Kemenkeu juga menegaskan iuran JHT yang disetor selama masa kerja tidak dikenakan PPh. Dengan penegasan ini, aturan lama di bawah PMK 16/2010 kembali diingatkan untuk mengatasi kebingungan publik dan memberi kepastian pajak saat pencairan dana pensiun.
Koresponden internasional yang mengikuti perkembangan geopolitik dan isu global terkini.
Berita Terkait
Program TEKAD Dorong Produk Lokal Manggarai Bernilai Tambah
Dinas PMD Manggarai dorong kelompok tani Program TEKAD olah dan kemas produk lokal agar bernilai tambah dan...
Kode Homemade Batam: Frozen Food Tanpa Pengawet dan Ekspor
Kode Homemade Batam memproduksi frozen food dan camilan tanpa pengawet sejak 2021, kini melayani pesanan nas...
Moora Fresh: Inspirasi Usaha Kuliner dari Manokwari
Alfiana Ida Matini berbagi perjalanan membangun Moora Fresh di Manokwari, menekankan kualitas, sentuhan loka...
Inovasi dan Digitalisasi Kunci UMKM Naik Kelas
Noorahmiati: inovasi, manajemen, dan digitalisasi jadi kunci agar UMKM rumahan dapat naik kelas dan berkelan...
Perayaan HUT RI di Sidodadi Dongkrak Pendapatan UMKM
Perayaan HUT RI Ke-81 di Dusun Sidodadi, Lampung Tengah, meningkatkan pendapatan UMKM hingga tiga kali lipat...
UMKM Malinau Gelar Olahraga Bersama Semarakkan HUT ke-81 RI
Pelaku UMKM di PLB Malinau menggelar senam dan permainan pada 19 Agustus 2026 untuk memeriahkan HUT ke-81 RI...