Lokal

Warga Kritik Proyek P3-TGAI di Aceh Tenggara: Diduga Salah Sasaran

Bagikan:
Ilustrasi saluran irigasi proyek P3-TGAI di Aceh Tenggara yang diduga salah sasaran

Kabupten Aceh Tenggara — Sejumlah warga dan aktivis lingkungan mengkritik pelaksanaan proyek P3-TGAI di Aceh Tenggara pada Sabtu (22/8). Mereka menilai proyek yang dibiayai melalui anggota Komisi V DPR RI H. Irmawan S. Sos itu mengalami ketimpangan pelaksana dan dugaan kualitas bangunan yang tidak sesuai spesifikasi. Lokasi pengamatan terfokus pada Desa Lawe Khutung, Kecamatan Lawe Bulan, di mana jaringan irigasi yang dikerjakan sudah hampir rampung namun diduga gagal fungsi.

Kritik warga dan aktivis

Hasan Basri, aktivis pemerhati lingkungan di daerah itu, mengatakan banyak temuan yang mengindikasikan proyek tidak tepat sasaran. Menurutnya, proyek berbasis swakelola yang dikerjakan oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) diawasi oleh Konsultan Manajemen Balai (KMB)-BWS Sumatera 1 Aceh. Kritik utama menyasar mutu pekerjaan dan penggunaan hasil pembangunan.

"Diduga salah sasaran, sehingga berdampak juga terhadap kualitas bangunannya. Proyek jaringan irigasi yang dikerjakan oleh sejumlah kelompok P3A itu, diduga tidak sesuai dengan peruntukannya,"

Temuan di lapangan

Dari pantauan di lapangan, jaringan irigasi yang dibangun di P3A Khumah Luar tampak hampir selesai. Namun air yang mengalir ke saluran tersebut bersumber dari genangan limbah yang berlokasi di pemukiman warga. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran bahwa saluran lebih berfungsi sebagai pembuangan limbah ketimbang sistem pengairan sawah.

"Bukan sebagai jaringan irigasi pengairan persawahan,"

Dampak dan potensi masalah

Alih fungsi saluran dan sumber air limbah bisa merusak lahan pertanian dan kesehatan masyarakat. Para petani yang seharusnya mendapat manfaat pengairan justru berisiko menerima air yang tercemar. Selain itu, penggunaan jaringan sebagai tapal batas lahan juga menunjukkan ketidaksesuaian pengelolaan proyek dengan tujuan awal.

Tuntutan dan langkah selanjutnya

Warga meminta klarifikasi dari pihak pengawas dan pelaksana proyek mengenai spesifikasi teknis serta sumber pembiayaan yang digunakan. Mereka juga menuntut audit kualitas pekerjaan dan penanganan sumber air limbah agar tidak merugikan masyarakat. Pemeriksaan independen dianggap perlu untuk memastikan fungsi irigasi sesuai peruntukan.

Kasus ini menyoroti tantangan pengawasan proyek berbasis swakelola di tingkat desa. Jika tidak segera ditindaklanjuti, ketimpangan pelaksanaan dapat memperparah masalah lingkungan dan produktivitas pertanian di Aceh Tenggara.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait