Sales Didakwa Rugikan Perusahaan Rp135,5 Juta Lewat Order Fiktif
Medan — Terdakwa Sabar Meydi Yohanes Sinaga didakwa melakukan penggelapan dalam jabatan setelah diduga membuat sejumlah order fiktif dan tidak menyetorkan pembayaran pelanggan. Perbuatan itu berlangsung pada Maret–April 2026 dan disebut merugikan PT Adam Dani Lestari sebesar Rp135.539.348.
Kronologi perbuatan
Sabar bekerja sebagai sales di PT Adam Dani Lestari, distributor bahan baku makanan dan minuman yang berkantor di Medan Tembung. Tugasnya antara lain mengunjungi toko, menawarkan produk, menerima pesanan, serta menagih pembayaran lalu menyetorkannya ke kasir perusahaan.
Jaksa menyatakan terdakwa membuat beberapa faktur pembelian fiktif atas nama pelanggan yang tercantum pada dokumen penjualan. Setelah administrasi memproses order tersebut, gudang mengeluarkan barang. Namun, barang yang dikirim kemudian diambil kembali oleh terdakwa dan dijual ke pihak lain untuk keuntungan pribadi.
Toko-toko yang tercantum
Jaksa menyebut beberapa nama toko dan perusahaan yang dipakai sebagai identitas pemesan pada faktur fiktif. Nama-nama tersebut antara lain:
- Toko Avenue
- Toko Dapur Selera Nusantara
- Toko Halona Food
- PT Surya Parna Food Delicious
- Toko Rafka Store II
Pembayaran yang tidak disetorkan
Selain menjarah barang, jaksa juga menuduh Sabar menerima pembayaran tunai dari beberapa toko namun tidak menyerahkannya ke kasir perusahaan. Dua transaksi yang dicatat dalam dakwaan adalah pembayaran dari Toko Mr. Dimsum sebesar Rp11.378.027 dan dari Toko Rafka Store sebesar Rp3.293.718.
Temuan audit internal
Perbuatan itu terungkap setelah auditor internal, Ahmad Rosadi, melakukan pemeriksaan pada 28 April 2026. Auditor mendatangi langsung toko-toko yang tercantum dalam bon penjualan untuk memverifikasi kebenaran pesanan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa toko-toko tersebut tidak pernah melakukan pemesanan sebagaimana tercantum dalam faktur. Selain itu, audit mengonfirmasi ada pembayaran kepada terdakwa yang tidak pernah masuk ke kas perusahaan.
Dakwaan dan proses persidangan
Jaksa Penuntut Umum Yudika menegaskan tuduhan penggelapan dalam jabatan terhadap Sabar. Dalam dakwaan disebutkan pelanggaran terhadap Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Sebagai sales, terdakwa bertugas mengunjungi toko, menawarkan produk, menerima pesanan, serta melakukan penagihan pembayaran kepada pelanggan. Selanjutnya, uang hasil tagihan wajib disetorkan kepada kasir perusahaan," ujar jaksa di persidangan.
Setelah pembacaan dakwaan, majelis hakim menunda sidang dan menjadwalkan agenda lanjutan pekan mendatang.
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan mekanisme internal penjualan dan pengawasan administrasi. Persidangan berikutnya akan menentukan bukti dan pembelaan terdakwa sebelum putusan lebih lanjut.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kapoksi DPR Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Beringin
Kapoksi DPR H. M. Husni menyalurkan paket sembako, tenda, dan family kit untuk korban bencana di Desa Bering...
Polda Sumut Bongkar Home Industri 'Vape Getar' Berisi Etomidate
Polda Sumut ungkap home industri pembuat narkoba berisi etomidate dalam bentuk vape getar di Deliserdang; pe...
Poldam Juara Futsal Pemko Cup 2026 usai Kalahkan Disdik 4-1
Poldam kalahkan Disdik 4-1 dan juara Turnamen Futsal Pemko Cup 2026 di Tanjungbalai; Wali Kota beri apresias...
DPRD Minta Perbaikan Fasilitas di SMP Negeri 39 Medan
DPRD Kota Medan dorong perbaikan sarana SMP Negeri 39 Medan agar proses belajar lebih aman, nyaman, dan laya...
Polsek Gebang Gelar Patroli Blue Light Cegah Balap Liar Malam Hari
Polsek Gebang menggelar patroli Blue Light malam untuk mencegah balap liar, geng motor, dan kejahatan jalana...
UMN Al-Washliyah Kembangkan Ruang Inovasi Sekolah Berbasis STEAM
UMN Al-Washliyah kembangkan Ruang Inovasi Sekolah berbasis STEAM dan teknologi digital di SDN 060957 Medan u...