Sales Didakwa Rugikan Perusahaan Rp135,5 Juta Lewat Order Fiktif
Medan — Terdakwa Sabar Meydi Yohanes Sinaga didakwa melakukan penggelapan dalam jabatan setelah diduga membuat sejumlah order fiktif dan tidak menyetorkan pembayaran pelanggan. Perbuatan itu berlangsung pada Maret–April 2026 dan disebut merugikan PT Adam Dani Lestari sebesar Rp135.539.348.
Kronologi perbuatan
Sabar bekerja sebagai sales di PT Adam Dani Lestari, distributor bahan baku makanan dan minuman yang berkantor di Medan Tembung. Tugasnya antara lain mengunjungi toko, menawarkan produk, menerima pesanan, serta menagih pembayaran lalu menyetorkannya ke kasir perusahaan.
Jaksa menyatakan terdakwa membuat beberapa faktur pembelian fiktif atas nama pelanggan yang tercantum pada dokumen penjualan. Setelah administrasi memproses order tersebut, gudang mengeluarkan barang. Namun, barang yang dikirim kemudian diambil kembali oleh terdakwa dan dijual ke pihak lain untuk keuntungan pribadi.
Toko-toko yang tercantum
Jaksa menyebut beberapa nama toko dan perusahaan yang dipakai sebagai identitas pemesan pada faktur fiktif. Nama-nama tersebut antara lain:
- Toko Avenue
- Toko Dapur Selera Nusantara
- Toko Halona Food
- PT Surya Parna Food Delicious
- Toko Rafka Store II
Pembayaran yang tidak disetorkan
Selain menjarah barang, jaksa juga menuduh Sabar menerima pembayaran tunai dari beberapa toko namun tidak menyerahkannya ke kasir perusahaan. Dua transaksi yang dicatat dalam dakwaan adalah pembayaran dari Toko Mr. Dimsum sebesar Rp11.378.027 dan dari Toko Rafka Store sebesar Rp3.293.718.
Temuan audit internal
Perbuatan itu terungkap setelah auditor internal, Ahmad Rosadi, melakukan pemeriksaan pada 28 April 2026. Auditor mendatangi langsung toko-toko yang tercantum dalam bon penjualan untuk memverifikasi kebenaran pesanan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa toko-toko tersebut tidak pernah melakukan pemesanan sebagaimana tercantum dalam faktur. Selain itu, audit mengonfirmasi ada pembayaran kepada terdakwa yang tidak pernah masuk ke kas perusahaan.
Dakwaan dan proses persidangan
Jaksa Penuntut Umum Yudika menegaskan tuduhan penggelapan dalam jabatan terhadap Sabar. Dalam dakwaan disebutkan pelanggaran terhadap Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Sebagai sales, terdakwa bertugas mengunjungi toko, menawarkan produk, menerima pesanan, serta melakukan penagihan pembayaran kepada pelanggan. Selanjutnya, uang hasil tagihan wajib disetorkan kepada kasir perusahaan," ujar jaksa di persidangan.
Setelah pembacaan dakwaan, majelis hakim menunda sidang dan menjadwalkan agenda lanjutan pekan mendatang.
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan mekanisme internal penjualan dan pengawasan administrasi. Persidangan berikutnya akan menentukan bukti dan pembelaan terdakwa sebelum putusan lebih lanjut.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kejuaraan Karate Inkanas Open Pelajar Se-Sumut Dibuka di Batubara
Kejuaraan Karate Inkanas Open antar pelajar se-Sumut dibuka di Batubara, 325 atlet dari 12 daerah bersaing m...
Magister Manajemen USM-Indonesia Medan: Program untuk Profesional
Magister Manajemen USM-Indonesia Medan menawarkan program pascasarjana fleksibel dan aplikatif untuk ASN, ma...
Bupati Batubara Puji Bank Sampah Berseri Ubah Sampah Jadi Pakan
Bupati Batubara memuji Bank Sampah Berseri yang mengubah sampah rumah tangga menjadi pakan dan pupuk melalui...
Sumut Target Vaksinasi Rabies 15.000 HPR dan Aspirasi Publik Tuntas di Medan
Pemprov Sumut targetkan vaksinasi rabies 15.000 HPR dan bidik rekor MURI; selain itu masalah warga Medan dit...
Dugaan Ambil Batu Sungai di Irigasi Saba Bolak, APH Diminta Turun
Tokoh Sipirok minta APH periksa dugaan pengambilan batu sungai untuk rehabilitasi Irigasi Saba Bolak; dokume...
Pojok PBB Medan Raih Rp1,07 Miliar, Program Dilanjutkan
Pojok PBB Medan kumpulkan Rp1,07 miliar (15–18 Sept 2026); program dilanjutkan 21–30 Sept di tiga lokasi str...