Lokal

Pemko Medan Optimalkan PAD dengan Perluasan Basis dan Digitalisasi

Bagikan:
Wali Kota Medan Rico Waas saat membacakan tanggapan kepala daerah di rapat paripurna

Medan — Pemerintah Kota Medan memperluas basis penerimaan, memperkuat pengawasan, dan mendorong digitalisasi pemungutan pajak sebagai strategi optimalisasi pajak dan retribusi daerah. Pernyataan itu disampaikan Wali Kota Medan Rico Waas saat Rapat Paripurna DPRD Medan, Selasa (22/9), yang membahas Ranperda Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Perubahan perda dan dasar hukum

Rico menjelaskan perubahan perda mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) serta PP Nomor 35 Tahun 2023. Penyusunan dilakukan melalui pengkajian materi, penyelarasan kebijakan, penyusunan naskah akademik, dan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri.

"Optimalisasi penerimaan daerah tidak semata-mata dilakukan melalui kenaikan tarif,"

Proyeksi dan target PAD

Dalam dokumen R-APBD, Pemko memasang target PAD sebesar Rp3,875 triliun untuk P-APBD 2026. Proyeksi PAD pada R-APBD 2027 meningkat menjadi Rp4,167 triliun, atau naik sekitar Rp291,71 miliar.

Rico menegaskan proyeksi dihitung berdasarkan potensi riil, tingkat kepatuhan, kondisi ekonomi masyarakat, serta evaluasi penerimaan tiap jenis pajak dan retribusi.

Kebijakan pajak, pelayanan publik, dan iklim usaha

Pemko menekankan kebijakan pajak dan retribusi harus mempertimbangkan kemampuan masyarakat, daya beli, dan kondisi perekonomian. Peningkatan PAD harus seimbang dengan pertumbuhan ekonomi dan kualitas layanan publik, serta mendukung keberlangsungan usaha dan iklim investasi.

"Peningkatan PAD bukan satu-satunya indikator keberhasilan, tetapi harus seimbang dengan pertumbuhan ekonomi, kualitas pelayanan publik dan keberlangsungan aktivitas usaha,"

Penyesuaian ketentuan retribusi dan layanan

Perubahan perda menyempurnakan ketentuan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), termasuk pencantuman Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST) dan penyesuaian tabel indeks sesuai aturan teknis. Perda juga mengatur penyesuaian tarif layanan kebersihan dan penghapusan objek retribusi penyedotan kakus pada Dinas Lingkungan Hidup.

Pengelolaan dan pengamanan aset daerah

Pemko menyiapkan langkah hukum untuk mengamankan aset daerah dengan legalisasi dan sertifikasi tanah serta bangunan. Pengamanan fisik dilakukan dengan pemasangan plang dan patok pembatas lahan.

Penertiban menyasar aset terlantar atau yang dikuasai pihak lain tanpa izin. Sistem inventarisasi dan keterbukaan informasi aset dikembangkan untuk transparansi, akuntabilitas, dan optimalisasi pemanfaatan aset demi kontribusi PAD.

Pansus pembahasan ranperda

DPRD Medan menetapkan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Ranperda Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Pansus beranggotakan:

  • David Roni Ganda Sinaga
  • Agus Setiawan
  • Robi Barus
  • Rajudin Sagala
  • Doli Indra Rangkuti
  • Syaiful Ramadhan
  • Fauzi
  • Salomo Tabah Ronal Pardede
  • Reza Pahlevi Lubis
  • Rommy Van Boy
  • Muhammad Afri Rizki Lubis
  • Godfried Effendi Lubis
  • Iswanda Ramli
  • T Bahrunsyah
  • Eko Afrianta Sitepu

Perubahan perda kini memasuki tahap pembahasan lebih detail oleh Pansus. Keputusan akhir akan menentukan mekanisme pemungutan dan penataan objek pajak yang berpotensi meningkatkan PAD tanpa membebani masyarakat.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait