Nasional

Ombudsman Minta Evaluasi Latsarmil Usai 5 Calon Manajer Kopdes Wafat

Bagikan:
Ilustrasi pelatihan Latsarmil dan evaluasi keselamatan peserta

Ombudsman RI mendesak evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) yang sedang berlangsung bagi calon Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP), menyusul meninggalnya lima peserta. Pernyataan ini disampaikan di Jakarta pada Senin, 29 Juni 2026, seiring dorongan pemeriksaan metode, standar keselamatan, dan tata kelola program.

Desakan evaluasi dan ruang lingkup pemeriksaan

Anggota Ombudsman RI, Maneger Nasution, menegaskan insiden tersebut harus menjadi bahan evaluasi. Ia meminta penyelenggara meninjau kembali bahan ajar, metode latihan, dan implementasi protokol keselamatan agar kejadian serupa tidak terulang.

Tragedi ini harus menjadi pelajaran agar pelaksanaan program pembangunan tidak mengabaikan aspek keselamatan peserta

Ombudsman juga menyoroti tata kelola program, termasuk proses seleksi peserta, pengawasan lapangan, dan kesiapan tim medis selama latihan.

Fokus materi dan penyesuaian kompetensi

Maneger mengingatkan tujuan program adalah menyiapkan manajer koperasi desa untuk memperkuat perekonomian lokal. Oleh karena itu, materi pelatihan harus menitikberatkan pada penguatan kapasitas substantif, bukan semata disiplin fisik.

Menurut Ombudsman, kompetensi yang relevan meliputi:

  • Kemampuan mengelola organisasi koperasi
  • Membaca dan menyusun laporan keuangan
  • Menyusun strategi bisnis untuk unit ekonomi desa
  • Membangun jejaring ekonomi lokal

Penanaman disiplin tetap penting, namun metode pelatihan perlu disesuaikan dengan tugas manajerial yang akan diemban peserta.

Tindakan administratif dan potensi investigasi

Ombudsman menyatakan akan terus mencermati pelaksanaan program sesuai kewenangannya. Jika ada indikasi maladministrasi, lembaga ini dapat melakukan own-motion investigation atau investigasi atas prakarsa sendiri.

Ombudsman memiliki kewenangan melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi. Langkah ini akan difokuskan pada pemenuhan aspek administrasi dan kepatuhan terhadap prosedur

Maneger menegaskan, apabila ditemukan kelemahan dan rekomendasi tidak ditindaklanjuti, penyelenggara diminta menghentikan sementara pelaksanaan pelatihan.

Jangan sampai program yang bertujuan membangun kapasitas sumber daya manusia justru kembali memakan korban

Ombudsman menempatkan keselamatan peserta sebagai prioritas utama sambil mendorong perbaikan substansi pelatihan untuk memastikan tujuan pemberdayaan ekonomi desa tercapai tanpa mengorbankan nyawa.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait