Nasional

Komisi VII: RUU Kawasan Industri Harus Dorong Investasi

Bagikan:
Rapat pembahasan RUU Kawasan Industri di Kompleks Parlemen Senayan

Komisi VII DPR meminta Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri disusun untuk mendorong investasi dan meningkatkan daya saing Indonesia. Pernyataan itu disampaikan oleh Anggota Komisi VII, Yoyok Riyo Sudibyo, dalam RDP Panja RUU Kawasan Industri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 29 Juni 2026. Ia menekankan kebutuhan regulasi yang transparan, sederhana, dan pro-investasi.

Arah kebijakan: prioritas menarik investor

Yoyok mengatakan peningkatan investasi merupakan kunci mempercepat pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, kawasan industri harus menjadi instrumen untuk menarik minat investor, sehingga Indonesia lebih kompetitif di kawasan Asia Tenggara.

"Kita tahu bahwa untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan. Salah satunya adalah bagaimana iklim investasi di negara kita ini harus nyaman dan menarik,"

Tekanan pada transparansi dan kesederhanaan aturan

Dalam pembahasan, Yoyok menyerukan agar pemerintah merumuskan seluruh aturan dalam RUU dengan mekanisme yang terbuka. Ia menegaskan tidak boleh ada aturan yang menguntungkan kepentingan tertentu di luar tujuan utama RUU.

"Mau nggak berani pemerintah dalam membuat RUU ini harus transparan, tidak ada kepentingan kecuali satu kepentingannya, pro-investasi,"

Lebih lanjut, ia menekankan penyederhanaan proses perizinan agar investor tidak menghadapi prosedur yang berbelit-belit. Penyederhanaan ini dinilai penting untuk mempercepat realisasi investasi dan pembangunan kawasan industri.

Tujuan dan harapan

Yoyok berharap RUU Kawasan Industri memberi kepastian hukum dan menciptakan iklim usaha yang kondusif. Ia percaya kepastian tersebut akan menarik investasi yang berdampak pada peningkatan lapangan kerja dan kesejahteraan masyarakat.

"Kita arahkan agar investasi itu nyaman, senang untuk di Indonesia. Syukur-syukur bisa mengalahkan negara-negara tetangga,"

Rangkuman poin utama

  • Penyusunan RUU harus berfokus pada mendorong investasi.
  • Aturan disusun secara transparan dan tanpa kepentingan tertentu.
  • Sederhanakan perizinan untuk mempercepat realisasi investasi.
  • RUU diharapkan memberi kepastian hukum dan iklim usaha kondusif.

Dengan dorongan itu, Komisi VII berharap RUU Kawasan Industri menjadi instrumen kebijakan yang konkret untuk memperkuat posisi Indonesia sebagai tujuan investasi di kawasan. Pembahasan lanjutan diperkirakan akan berfokus pada detail teknis untuk menjamin implementasi yang efektif.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait