Komisi VII: RUU Kawasan Industri Harus Dorong Investasi
Komisi VII DPR meminta Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri disusun untuk mendorong investasi dan meningkatkan daya saing Indonesia. Pernyataan itu disampaikan oleh Anggota Komisi VII, Yoyok Riyo Sudibyo, dalam RDP Panja RUU Kawasan Industri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 29 Juni 2026. Ia menekankan kebutuhan regulasi yang transparan, sederhana, dan pro-investasi.
Arah kebijakan: prioritas menarik investor
Yoyok mengatakan peningkatan investasi merupakan kunci mempercepat pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, kawasan industri harus menjadi instrumen untuk menarik minat investor, sehingga Indonesia lebih kompetitif di kawasan Asia Tenggara.
"Kita tahu bahwa untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan. Salah satunya adalah bagaimana iklim investasi di negara kita ini harus nyaman dan menarik,"
Tekanan pada transparansi dan kesederhanaan aturan
Dalam pembahasan, Yoyok menyerukan agar pemerintah merumuskan seluruh aturan dalam RUU dengan mekanisme yang terbuka. Ia menegaskan tidak boleh ada aturan yang menguntungkan kepentingan tertentu di luar tujuan utama RUU.
"Mau nggak berani pemerintah dalam membuat RUU ini harus transparan, tidak ada kepentingan kecuali satu kepentingannya, pro-investasi,"
Lebih lanjut, ia menekankan penyederhanaan proses perizinan agar investor tidak menghadapi prosedur yang berbelit-belit. Penyederhanaan ini dinilai penting untuk mempercepat realisasi investasi dan pembangunan kawasan industri.
Tujuan dan harapan
Yoyok berharap RUU Kawasan Industri memberi kepastian hukum dan menciptakan iklim usaha yang kondusif. Ia percaya kepastian tersebut akan menarik investasi yang berdampak pada peningkatan lapangan kerja dan kesejahteraan masyarakat.
"Kita arahkan agar investasi itu nyaman, senang untuk di Indonesia. Syukur-syukur bisa mengalahkan negara-negara tetangga,"
Rangkuman poin utama
- Penyusunan RUU harus berfokus pada mendorong investasi.
- Aturan disusun secara transparan dan tanpa kepentingan tertentu.
- Sederhanakan perizinan untuk mempercepat realisasi investasi.
- RUU diharapkan memberi kepastian hukum dan iklim usaha kondusif.
Dengan dorongan itu, Komisi VII berharap RUU Kawasan Industri menjadi instrumen kebijakan yang konkret untuk memperkuat posisi Indonesia sebagai tujuan investasi di kawasan. Pembahasan lanjutan diperkirakan akan berfokus pada detail teknis untuk menjamin implementasi yang efektif.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
DPR Buka Opsi Parliamentary Threshold 0–20 Persen
Komisi II DPR membuka opsi PT 0–20% dalam RUU Pemilu; semua angka akan diuji melalui argumentasi konstitusio...
Polisi Imbau Hindari Kawasan GBK Jelang Final Indonesia vs Thailand
Polisi imbau warga hindari kawasan GBK pada 5 Oktober 2026 menjelang final Indonesia vs Thailand; antisipasi...
KemenImipas Jatuhkan Sanksi ke 17 Pegawai Lapas Cibinong
KemenImipas menjatuhkan sanksi pada 17 pegawai Lapas Cibinong setelah investigasi terkait penyalahgunaan wew...
Ombudsman Soroti Praktik Transaksional di Lapas Cibinong
Ombudsman RI menemukan dugaan praktik transaksional antarwarga binaan di Lapas Kelas IIA Cibinong yang berpo...
Puan: Modernisasi TNI Harus Diikuti Kesiapan Prajurit
Puan Maharani minta modernisasi TNI diiringi kesiapan prajurit, pemeliharaan alutsista, dan perhatian pada k...
Prabowo Lantik 6 Pangdam dan Resmikan 6 Kodam Baru di HUT ke-81 TNI
Presiden Prabowo melantik enam Pangdam dan meresmikan enam Kodam baru pada HUT ke-81 TNI, menambah jumlah Ko...