Komisi VII: RUU Kawasan Industri Harus Dorong Investasi
Komisi VII DPR meminta Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri disusun untuk mendorong investasi dan meningkatkan daya saing Indonesia. Pernyataan itu disampaikan oleh Anggota Komisi VII, Yoyok Riyo Sudibyo, dalam RDP Panja RUU Kawasan Industri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 29 Juni 2026. Ia menekankan kebutuhan regulasi yang transparan, sederhana, dan pro-investasi.
Arah kebijakan: prioritas menarik investor
Yoyok mengatakan peningkatan investasi merupakan kunci mempercepat pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, kawasan industri harus menjadi instrumen untuk menarik minat investor, sehingga Indonesia lebih kompetitif di kawasan Asia Tenggara.
"Kita tahu bahwa untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan. Salah satunya adalah bagaimana iklim investasi di negara kita ini harus nyaman dan menarik,"
Tekanan pada transparansi dan kesederhanaan aturan
Dalam pembahasan, Yoyok menyerukan agar pemerintah merumuskan seluruh aturan dalam RUU dengan mekanisme yang terbuka. Ia menegaskan tidak boleh ada aturan yang menguntungkan kepentingan tertentu di luar tujuan utama RUU.
"Mau nggak berani pemerintah dalam membuat RUU ini harus transparan, tidak ada kepentingan kecuali satu kepentingannya, pro-investasi,"
Lebih lanjut, ia menekankan penyederhanaan proses perizinan agar investor tidak menghadapi prosedur yang berbelit-belit. Penyederhanaan ini dinilai penting untuk mempercepat realisasi investasi dan pembangunan kawasan industri.
Tujuan dan harapan
Yoyok berharap RUU Kawasan Industri memberi kepastian hukum dan menciptakan iklim usaha yang kondusif. Ia percaya kepastian tersebut akan menarik investasi yang berdampak pada peningkatan lapangan kerja dan kesejahteraan masyarakat.
"Kita arahkan agar investasi itu nyaman, senang untuk di Indonesia. Syukur-syukur bisa mengalahkan negara-negara tetangga,"
Rangkuman poin utama
- Penyusunan RUU harus berfokus pada mendorong investasi.
- Aturan disusun secara transparan dan tanpa kepentingan tertentu.
- Sederhanakan perizinan untuk mempercepat realisasi investasi.
- RUU diharapkan memberi kepastian hukum dan iklim usaha kondusif.
Dengan dorongan itu, Komisi VII berharap RUU Kawasan Industri menjadi instrumen kebijakan yang konkret untuk memperkuat posisi Indonesia sebagai tujuan investasi di kawasan. Pembahasan lanjutan diperkirakan akan berfokus pada detail teknis untuk menjamin implementasi yang efektif.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kementerian Ekonomi Kreatif Jajaki Kolaborasi dengan ION Perluas Pasar Digital
Kemenparekraf bertemu ION pada 20 Agustus 2026 untuk perluas akses pasar digital, dorong AI, pemasaran digit...
Bendera Raksasa 10x5 m Dikibarkan di Muara Tujuh Sungai Subang
Bendera Merah Putih 10x5 meter dikibarkan di Muara Tujuh Sungai, Subang saat HUT RI ke-81 sambil mengkampany...
Menekraf Apresiasi Pameran SBY Art Community di TIM
Menekraf Teuku Riefky Harsya apresiasi pameran SBY Art Community di TIM (18–30 Agustus 2026) sebagai ruang k...
Perlinsos Digital: Bakom Sebut Pendaftaran Bansos dari 200 Hari Jadi 5 Menit
Bakom: uji coba Perlinsos Digital mempercepat pendaftaran bansos dari 200 hari menjadi sekitar lima menit, d...
Wamentrans Viva Yoga Ajak Bantu Korban Gempa NTT saat HUT RI ke-81
Wamentrans Viva Yoga mengajak semua pihak bantu korban gempa NTT saat perayaan HUT RI ke-81 dan menekankan s...
Kemenko PMK Prioritaskan Pemulihan Pendidikan Pascagempa NTT
Kemenko PMK memprioritaskan pemulihan layanan pendidikan pascagempa NTT, memaksimalkan gudang di Labuan Bajo...