Nasional

Perluasan Batas Penghasilan Dorong Permintaan Rumah Subsidi

Bagikan:
Ilustrasi rumah subsidi dan dokumen pengajuan pembiayaan

Perluasan batas maksimal penghasilan yang berhak mengakses pembiayaan rumah subsidi diperkirakan mendorong lonjakan permintaan. Akademisi Universitas Mataram, Ahmad Zaenal Wafik, menyampaikan hal ini di Mataram, NTB, Senin 29 Juni 2026. Kebijakan yang ditetapkan pemerintah pada 23 Juni 2026 menaikkan batas MBR hingga Rp14 juta untuk beberapa wilayah. Langkah ini bagian dari upaya mempercepat Program 3 Juta Rumah dan menjaga keterjangkauan hunian di tengah kenaikan harga properti.

Prediksi peningkatan permintaan

Wafik menjelaskan bahwa perluasan ambang penghasilan memperbesar jumlah warga yang memenuhi syarat untuk rumah subsidi. Akibatnya, permintaan terhadap hunian bersubsidi diperkirakan naik secara signifikan. Menurutnya, nominal penghasilan Rp7-8 juta yang dulu dianggap tinggi kini belum cukup untuk membeli rumah secara komersial.

Masyarakat yang qualified atau memenuhi syarat untuk mendapatkan rumah subsidi jumlahnya bertambah, maka permintaan terhadap rumah subsidi meningkat

Ia menilai kebijakan itu bersifat adaptif terhadap kenaikan biaya hidup dan harga properti. Selain itu, kebijakan diharapkan membuka akses kepemilikan rumah bagi generasi Z, pekerja muda, ASN, guru, tenaga kesehatan, hingga pasangan muda.

Kebijakan perluasan gaji minimal untuk akses pembiayaan rumah subsidi. Ini sebenarnya sifatnya adaptif untuk kalangan menengah

Risiko ketidakseimbangan pasokan

Wafik mengingatkan bahwa peningkatan akses harus diimbangi penambahan pasokan rumah subsidi. Jika jumlah calon pembeli naik tetapi pembangunan rumah subsidi tidak bertambah, persaingan akan semakin ketat. Kondisi ini berpotensi menggeser kelompok berpenghasilan rendah, seperti pekerja bergaji UMR, dari kesempatan memperoleh rumah.

Kelompok yang berpenghasilan menengah punya administrasi yang bagus dan memiliki kemampuan administrasi atau finansial yang juga bagus. Sehingga secara kualifikasi itu bisa berdampak terhadap kelompok menengah ke bawah

Rincian batas penghasilan per zona

Pemerintah membagi batas maksimal penghasilan penerima rumah subsidi ke dalam empat zona wilayah. Berikut rincian batas penghasilan untuk pekerja lajang dan pekerja menikah:

Zona Wilayah Maksimum Lajang Maksimum Menikah
Zona I Jawa (di luar Jabodetabek), Sumatra, NTB, NTT Rp8.500.000 Rp10.000.000
Zona II Kalimantan, Sulawesi, Bali, Babel, Kepri, Maluku, Malut Rp9.000.000 Rp11.000.000
Zona III Seluruh Papua Rp10.500.000 Rp12.000.000
Zona IV Jabodetabek Rp12.000.000 Rp14.000.000

Implikasi dan langkah ke depan

Perluasan batas penghasilan meningkatkan peluang kepemilikan rumah bagi kelompok berpenghasilan menengah ke bawah. Namun, tanpa penambahan pasokan, tujuan inklusivitas dapat terhambat. Pemerintah dan pelaku pengembang perlu menyelaraskan kebijakan akses dengan percepatan pembangunan rumah subsidi.

Jika pasokan ditingkatkan, dampak positif kebijakan ini bisa terasa luas, termasuk stabilisasi harga dan peningkatan kesejahteraan lapisan pekerja muda. Sebaliknya, kegagalan mengantisipasi lonjakan permintaan berisiko memperlebar kesenjangan akses perumahan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait