Nasional

Kemenhut dan FSC Perkuat Pengelolaan 91 Juta Hektare Hutan RI

Bagikan:
Penandatanganan MoU Kemenhut dan FSC untuk pengelolaan hutan Indonesia

Kementerian Kehutanan dan Forest Stewardship Council (FSC) menandatangani nota kesepahaman untuk memperkuat pengelolaan hutan lestari seluas 91 juta hektare di Indonesia. Penandatanganan berlangsung di Jakarta pada Selasa, 30 Juni 2026. Tujuan utama kerjasama ini adalah menyelaraskan standar internasional dengan sistem, regulasi, dan prioritas nasional.

Ruang lingkup kerja sama

MoU yang diteken kedua pihak menekankan pengelolaan hutan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan. Kolaborasi mencakup penguatan tata kelola, harmonisasi standar, serta pengakuan terhadap kebijakan nasional.

Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan, Laksmi Wijayanti, menyatakan bahwa kerja sama ini menghormati sistem Indonesia sambil membawa praktik terbaik internasional ke lapangan.

"Penandatanganan MoU hari ini menandai langkah maju untuk menghormati sistem dan prioritas Indonesia sendiri. Ini adalah kerja sama kita untuk memperkuat pengelolaan hutan yang bertanggung jawab di Indonesia," ujar Laksmi.

Manfaat bagi masyarakat dan konservasi

Pemerintah menegaskan bahwa tata kelola yang lebih baik akan memastikan manfaat hutan dirasakan oleh masyarakat adat, komunitas lokal, pekerja, dan pelaku usaha. Program ini juga dirancang untuk mendukung akses berkelanjutan terhadap jasa ekosistem.

FSC memberikan apresiasi khusus terhadap program perhutanan sosial yang sudah diimplementasikan oleh Kementerian. Menurut FSC, program tersebut membuka akses dan manfaat pengelolaan hutan bagi masyarakat lokal.

"Hutan yang tangguh hanya dapat terwujud jika masyarakat yang bergantung pada hutan juga tangguh, berkembang, dan sejahtera," kata Subhra Bhattacharjee, Direktur Jenderal FSC International.

Posisi Indonesia dan tantangan ke depan

Dalam pernyataannya, Kementerian menegaskan posisi Indonesia sebagai salah satu dari tiga negara pemilik hutan hujan tropis terbesar di dunia. Hal ini menempatkan tanggung jawab besar dalam upaya konservasi dan pemanfaatan berkelanjutan.

Kolaborasi Kemenhut-FSC diharapkan mampu memperkuat ketahanan ekosistem sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang bergantung pada hutan. Namun, implementasi di lapangan memerlukan komitmen jangka panjang dan pengambilan keputusan yang sulit demi keberlanjutan sumber daya alam.

Dengan penguatan tata kelola ini, pemerintah dan mitra internasional berharap langkah-langkah konservasi dan pengelolaan berkelanjutan dapat berjalan selaras demi generasi mendatang.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait