BPOM Tegaskan Pengawasan Makan Bergizi Gratis Sesuai Perpres 115
BPOM menegaskan peran pengawasan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis mulai dari bahan baku, penyiapan, distribusi, hingga mitigasi risiko. Pernyataan disampaikan Kepala BPOM, Taruna Ikrar, pada Forum Koordinasi Nasional Pangan Steril Komersial 2026 di Kantor BPOM, Selasa, 30 Juni 2026.
Ruang lingkup pengawasan BPOM
Taruna menjelaskan pengawasan BPOM merujuk ketentuan Peraturan Presiden Nomor 115 dan meliputi seluruh rantai penyediaan makanan dalam program tersebut. Pengawasan mencakup bahan baku, penyiapan, proses penyajian, distribusi, hingga upaya mitigasi risiko keamanan pangan.
Tugas terkait Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)
BPOM juga mendapat mandat mengawasi proses penyajian dan persiapan di SPPG. Selain pengawasan teknis, lembaga ini memberikan pelatihan bagi sumber daya manusia SPPG melalui silabus dan kredit mata pelajaran khusus.
"Termasuk di dalamnya pada saat penyajian dan persiapannya kita ditugaskan yang berhubungan dengan SPPG-nya. Kalau penyiapan sumber daya manusia SPPG-nya juga kita ditugaskan dengan memberikan pelatihan-pelatihan khusus,"
Sertifikat dan standar keamanan
Taruna menjelaskan bahwa sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) tetap diterbitkan oleh Dinas Kesehatan. Namun, standar keamanan yang menjadi acuan disusun oleh BPOM. Ia menambahkan bahwa pembiayaan untuk standar tersebut berasal dari dana alokasi khusus yang dikelola Badan POM.
Penerapan Program Manajemen Risiko
Meski BPOM tidak melaksanakan semua kegiatan operasional SPPG, lembaga ini mendorong pendekatan pencegahan melalui Program Manajemen Risiko. Menurut Taruna, fokus utama program ini adalah mencegah risiko sejak dini sehingga mengurangi kebutuhan mitigasi pasca-insiden.
"Program manajemen risiko intinya adalah pencegahan risiko itu namanya program manajemen risiko. Oleh karena itu mungkin bisa diterapkan di makan bergizi gratis walaupun mungkin bukan kami yang laksanakan,"
Tindak lanjut dan rekomendasi BPOM
BPOM akan mengusulkan penerapan Program Manajemen Risiko kepada instansi pelaksana dan pemangku kepentingan terkait. Taruna menegaskan BPOM akan menjalankan fungsi sesuai kewenangan sambil memberikan masukan teknis untuk mendukung keberhasilan program.
"Kami mengusulkan kepada lembaga tadi untuk dilaksanakan serta stakeholder terkait, jadi kita tidak menumpang tinggi tugas. Kita jalankan untuk foksi kami tapi kami memberikan masukan sesuai dengan kewenangan kami,"
Dengan langkah itu, BPOM berharap standar keamanan pangan dalam Program Makan Bergizi Gratis dapat terpenuhi tanpa mengganggu tugas lembaga lain, serta memperkuat upaya pencegahan risiko kesehatan masyarakat.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Guru PPPK di Daerah 3T Diprioritaskan Ikut Seleksi PNS
DPR minta guru PPPK di daerah 3T diprioritaskan ikut seleksi PNS 2027 sebagai bentuk penghargaan dan upaya m...
MenHAM: Pelayanan Pemerintahan untuk Papua Gratis, Stop Bawa Uang ke Jakarta
MenHAM Natalius Pigai menegaskan pelayanan administrasi dan pembangunan Papua di pemerintah pusat gratis; ia...
Wamentrans: Calon Transmigran Wajib Ikut Pelatihan Keterampilan
Wamentrans Viva Yoga menegaskan calon transmigran wajib menjalani verifikasi, pelatihan, dan pendidikan tekn...
KLH Hentikan Pembuangan Limbah Ilegal di Empat Lokasi Sungai Cileungsi
KLH menghentikan pembuangan limbah ilegal di empat lokasi sepanjang Sungai Cileungsi dan memasang papan peri...
Polri Kirim 2,1 Ton Bantuan untuk Korban Gempa NTT
Polri mengirim 2.102 kg logistik dari Surabaya ke Labuan Bajo pada 20 Agustus 2026 untuk korban gempa NTT, m...
Pembiayaan UMKM: Dari Kuantitas ke Produktivitas
Fauzi Hariri: besarnya pembiayaan UMKM belum tentu meningkatkan produktivitas; fokus harus memastikan dana b...