BPOM Tegaskan Pengawasan Makan Bergizi Gratis Sesuai Perpres 115
BPOM menegaskan peran pengawasan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis mulai dari bahan baku, penyiapan, distribusi, hingga mitigasi risiko. Pernyataan disampaikan Kepala BPOM, Taruna Ikrar, pada Forum Koordinasi Nasional Pangan Steril Komersial 2026 di Kantor BPOM, Selasa, 30 Juni 2026.
Ruang lingkup pengawasan BPOM
Taruna menjelaskan pengawasan BPOM merujuk ketentuan Peraturan Presiden Nomor 115 dan meliputi seluruh rantai penyediaan makanan dalam program tersebut. Pengawasan mencakup bahan baku, penyiapan, proses penyajian, distribusi, hingga upaya mitigasi risiko keamanan pangan.
Tugas terkait Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)
BPOM juga mendapat mandat mengawasi proses penyajian dan persiapan di SPPG. Selain pengawasan teknis, lembaga ini memberikan pelatihan bagi sumber daya manusia SPPG melalui silabus dan kredit mata pelajaran khusus.
"Termasuk di dalamnya pada saat penyajian dan persiapannya kita ditugaskan yang berhubungan dengan SPPG-nya. Kalau penyiapan sumber daya manusia SPPG-nya juga kita ditugaskan dengan memberikan pelatihan-pelatihan khusus,"
Sertifikat dan standar keamanan
Taruna menjelaskan bahwa sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) tetap diterbitkan oleh Dinas Kesehatan. Namun, standar keamanan yang menjadi acuan disusun oleh BPOM. Ia menambahkan bahwa pembiayaan untuk standar tersebut berasal dari dana alokasi khusus yang dikelola Badan POM.
Penerapan Program Manajemen Risiko
Meski BPOM tidak melaksanakan semua kegiatan operasional SPPG, lembaga ini mendorong pendekatan pencegahan melalui Program Manajemen Risiko. Menurut Taruna, fokus utama program ini adalah mencegah risiko sejak dini sehingga mengurangi kebutuhan mitigasi pasca-insiden.
"Program manajemen risiko intinya adalah pencegahan risiko itu namanya program manajemen risiko. Oleh karena itu mungkin bisa diterapkan di makan bergizi gratis walaupun mungkin bukan kami yang laksanakan,"
Tindak lanjut dan rekomendasi BPOM
BPOM akan mengusulkan penerapan Program Manajemen Risiko kepada instansi pelaksana dan pemangku kepentingan terkait. Taruna menegaskan BPOM akan menjalankan fungsi sesuai kewenangan sambil memberikan masukan teknis untuk mendukung keberhasilan program.
"Kami mengusulkan kepada lembaga tadi untuk dilaksanakan serta stakeholder terkait, jadi kita tidak menumpang tinggi tugas. Kita jalankan untuk foksi kami tapi kami memberikan masukan sesuai dengan kewenangan kami,"
Dengan langkah itu, BPOM berharap standar keamanan pangan dalam Program Makan Bergizi Gratis dapat terpenuhi tanpa mengganggu tugas lembaga lain, serta memperkuat upaya pencegahan risiko kesehatan masyarakat.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Komdigi dan Meta Bentuk Tim Bersama Atasi Spam Komentar Judi
Komdigi dan Meta membentuk tim bersama untuk menindak spam komentar promosi judi online yang meningkat tajam...
Pengguna Commuter Line di Stasiun JIS Melonjak 300% dalam Seminggu
KAI Commuter melaporkan 4.203 pergerakan pengguna di Stasiun JIS pada 22-28 Juni 2026, dengan lonjakan akhir...
Indonesia-Singapura Perkuat Kerja Sama Lingkungan Hadapi Polusi dan Iklim
Indonesia dan Singapura menandatangani MoU pada 30 Juni 2026 untuk kerja sama lingkungan, fokus pada perubah...
Pemerintah Kawal Penyelesaian Sengketa Lahan Transmigrasi Muaro Jambi
Pemerintah mengawal penyelesaian sengketa lahan di Transmigrasi SP4 Gambut Jaya, Muaro Jambi setelah hampir...
Kemkomdigi: Promosi Judi Online Melonjak Sejak Piala Dunia 2026
Kemkomdigi mencatat lonjakan promosi judi online sejak Piala Dunia 2026, dengan 126.180 konten ditindak dala...
Kemkomdigi Perkuat Koordinasi dengan Polri, OJK, dan PPATK untuk Perangi Judi Online
Kemkomdigi perkuat kerja sama dengan Polri, OJK, dan PPATK untuk menindak lonjakan promosi judi online yang...