Pemerintah Kawal Penyelesaian Sengketa Lahan Transmigrasi Muaro Jambi
Pemerintah mengawal penyelesaian sengketa lahan di Kawasan Transmigrasi Swakarsa Mandiri SP4 Gambut Jaya, Sungai Gelam, Muaro Jambi, yang telah menggantung hampir 17 tahun. Pernyataan ini disampaikan Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara pada Selasa, 30 Juni 2026, usai gelar perkara akhir bersama Kementerian ATR/BPN dan pemangku kepentingan terkait.
Gelar perkara dan temuan
Rapat gelar perkara dilakukan bersama Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan, jajaran Kementerian Transmigrasi, Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, serta kantor wilayah dan kantor pertanahan setempat. Proses dilakukan melalui penelitian dokumen, klarifikasi pihak terkait, koordinasi lintas instansi, dan joint survei lapangan.
Berdasarkan hasil penelitian dan survei ditemukan 67 bidang tanah yang berada di dalam kawasan pencadangan transmigrasi. Dari jumlah itu, 50 bidang seluas sekitar 99,48 hektare tercatat sesuai SK Gubernur Jambi Nomor 285 Tahun 1990.
Makna hukum dan tanggung jawab negara
Iftitah menegaskan persoalan ini bukan sekadar status sertifikat, melainkan soal kewajiban negara dalam menjaga kepastian hukum dan melindungi hak masyarakat transmigrasi.
“Selama hampir 17 tahun masyarakat transmigrasi menunggu kepastian, negara tidak boleh membiarkan mereka terus menunggu. Tugas kami adalah memastikan hak masyarakat terlindungi sekaligus menjaga kepastian hukum.”
Ia menambahkan bahwa kawasan yang telah dicadangkan untuk kepentingan rakyat harus mendapat kepastian hukum agar program transmigrasi terus memberi manfaat bagi generasi mendatang.
Proses penyelesaian dan sikap lembaga
Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan memberikan apresiasi atas kerja bersama antar-institusi. Ia mendorong proses penyelesaian yang profesional, objektif, dan terbuka sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Harapan kami, gelar perkara ini menjadi titik penting menuju penyelesaian yang objektif, komprehensif. Kemudian dapat dipertanggungjawabkan sehingga persoalan yang telah berlangsung cukup lama akhirnya memperoleh kepastian hukum.”
Implikasi dan langkah ke depan
Penyelesaian perkara ini bersifat strategis bagi kepastian hukum kawasan transmigrasi dan kesejahteraan masyarakat yang datang atas panggilan negara. Pemerintah menegaskan akan terus mengawal proses verifikasi dan kajian dokumen, serta menerapkan asas objektivitas sesuai peraturan.
Kepastian pada kawasan yang dicadangkan juga dimaksudkan untuk memastikan program transmigrasi tetap berkelanjutan dan memberi manfaat jangka panjang bagi masyarakat lokal.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Guru PPPK di Daerah 3T Diprioritaskan Ikut Seleksi PNS
DPR minta guru PPPK di daerah 3T diprioritaskan ikut seleksi PNS 2027 sebagai bentuk penghargaan dan upaya m...
MenHAM: Pelayanan Pemerintahan untuk Papua Gratis, Stop Bawa Uang ke Jakarta
MenHAM Natalius Pigai menegaskan pelayanan administrasi dan pembangunan Papua di pemerintah pusat gratis; ia...
Wamentrans: Calon Transmigran Wajib Ikut Pelatihan Keterampilan
Wamentrans Viva Yoga menegaskan calon transmigran wajib menjalani verifikasi, pelatihan, dan pendidikan tekn...
KLH Hentikan Pembuangan Limbah Ilegal di Empat Lokasi Sungai Cileungsi
KLH menghentikan pembuangan limbah ilegal di empat lokasi sepanjang Sungai Cileungsi dan memasang papan peri...
Polri Kirim 2,1 Ton Bantuan untuk Korban Gempa NTT
Polri mengirim 2.102 kg logistik dari Surabaya ke Labuan Bajo pada 20 Agustus 2026 untuk korban gempa NTT, m...
Pembiayaan UMKM: Dari Kuantitas ke Produktivitas
Fauzi Hariri: besarnya pembiayaan UMKM belum tentu meningkatkan produktivitas; fokus harus memastikan dana b...