Kemkomdigi Perkuat Koordinasi dengan Polri, OJK, dan PPATK untuk Perangi Judi Online
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memperkuat koordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menindak lonjakan aktivitas judi online. Pernyataan ini disampaikan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 29 Juni 2026. Langkah itu diambil untuk memperkuat penegakan hukum dan mitigasi aliran transaksi terkait praktik ilegal tersebut.
Lonjakan aktivitas judol
Kemkomdigi mencatat adanya peningkatan signifikan promosi judi online lewat komentar spam di media sosial dalam dua pekan terakhir. Menurut data pemantauan internal, temuan aktivitas itu meningkat sekitar 128 persen dibandingkan rata-rata temuan Januari–Juni 2026. Peningkatan ini menjadi pemicu utama penguatan koordinasi antarlembaga.
Koordinasi dengan penegak hukum
Untuk menindak pelaku dan jaringan penyebar, Kemkomdigi intensif berkoordinasi dengan Polri. Langkah ini dimaksudkan agar penegakan hukum berjalan cepat dan menyasar aktor kriminal yang memanfaatkan platform digital. Alexander menegaskan kesiapan kementerian bekerja sama dengan aparat untuk tindakan hukum dan pemblokiran konten.
"Satu minggu terakhir, kami intensif juga berkoordinasi dengan pihak penegak hukum dalam hal ini Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sehingga penegakan hukum terhadap judi online, terus dikuatkan," kata Alexander.
Kolaborasi dengan OJK dan PPATK
Selain penegakan hukum, Kemkomdigi menggandeng OJK dan PPATK untuk menelusuri aliran dana dan melakukan mitigasi terhadap transaksi keuangan yang terkait. Sinergi ini diharapkan memutus jalur pendanaan dan mempersulit operasional jaringan transnasional yang menjalankan judi online.
"Kami juga berkoordinasi dengan OJK dan PPATK untuk melakukan langkah-langkah mitigasi. Kami semua siaga dalam membrantas kejahatan digital transnasional ini," ujar Alexander.
Dampak dan tindak lanjut
Upaya terpadu ini mencakup pemantauan konten, pemblokiran akun atau situs yang melanggar, serta pelacakan transaksi. Kemkomdigi menilai kombinasi tindakan teknis dan hukum penting untuk menekan penyebaran promosi judi online yang mengincar pengguna media sosial.
Pemerintah akan terus memantau perkembangan dan menyesuaikan langkah strategis sesuai kebutuhan penegakan. Penguatan pengawasan dan penegakan hukum akan terus digalakkan hingga aktivitas ini terkendali.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Rangkaian Lengkap HUT ke-81 TNI di Mabes TNI Cilangkap
Puncak HUT ke-81 TNI digelar di Mabes TNI Cilangkap pada 5 Oktober 2026, mencakup upacara, penganugerahan, s...
30 Link Twibbon HUT ke-81 TNI 2026 dan Cara Pasang
Kumpulan 30 link Twibbon HUT ke-81 TNI 2026 dan panduan singkat memasangnya untuk disebar di media sosial.
HUT ke-81 TNI 2026: Tema dan Unduh Logo Resmi
TNI merilis tema HUT ke-81 dan menyediakan logo serta materi publikasi resmi yang bisa diunduh untuk poster,...
Menkomdigi: 4,1 Juta Konten Judi Online Ditangani
Menkomdigi Meutya Hafid ungkap 4,1 juta konten judi online ditangani, mayoritas situs/IP berasal dari luar n...
Sejarah TNI: Dari TKR ke Tentara Nasional Indonesia
5 Oktober diperingati sebagai Hari TNI karena pembentukan TKR pada 1945 yang kemudian berkembang menjadi Ten...
Menkomdigi Tekankan Penerapan PP Tunas saat Audiensi dengan LEGO
Menkomdigi Meutya Hafid dorong penerapan PP Tunas dan persetujuan orang tua saat audiensi dengan LEGO untuk...