Nasional

KND Kecam Penyekapan dan Penganiayaan Perempuan di Bandung

Bagikan:
Ilustrasi dukungan korban kekerasan dan upaya pemulihan di Bandung

Komisi Nasional Disabilitas (KND) mengecam dugaan penyekapan, penganiayaan, dan penyiksaan terhadap seorang perempuan di Bandung yang dilaporkan berlangsung bertahun-tahun. Dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, 30 Juni 2026, KND menuntut negara hadir untuk menjamin keadilan, perlindungan, dan pemulihan bagi korban serta mendorong penanganan yang cepat dan berperspektif HAM.

Kecaman KND dan tuntutan utama

KND menilai pola kekerasan yang dialami korban menimbulkan penderitaan fisik dan mental berat. Komisioner KND, Jonna Aman Damanik, menegaskan tidak ada pembenaran atas kekerasan tersebut dan menuntut tindakan negara.

"Tidak ada satu pun bentuk kekerasan yang dapat dibenarkan,"

"Negara harus hadir memastikan korban memperoleh keadilan, pemulihan, dan perlindungan yang layak,"

Kondisi korban dan risiko disabilitas

KND menyebut korban mengalami gangguan penglihatan, kesulitan berbicara, ketidakmampuan berjalan, serta sejumlah luka serius. Kondisi ini dinilai berpotensi menyebabkan kedisabilitasan permanen jika tidak ditangani segera dan komprehensif.

Aturan hukum yang dilanggar

Menurut KND, peristiwa ini melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Kedua regulasi menegaskan hak setiap orang untuk hidup aman serta bebas dari penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi.

Permintaan penanganan dan pemulihan

KND mendesak aparat penegak hukum melakukan penyelidikan yang cepat, profesional, dan transparan. Lembaga itu juga meminta asesmen menyeluruh — medis, psikologis, dan sosial — sebagai dasar pemulihan korban.

Selain itu, KND meminta layanan pemulihan yang komprehensif bagi korban, antara lain:

  • Perawatan kesehatan dan rehabilitasi medis
  • Rehabilitasi psikososial
  • Pendampingan hukum
  • Dukungan sosial berkelanjutan

KND mendorong koordinasi antara pemerintah daerah dan instansi terkait agar pendampingan terus berlangsung selama proses hukum dan pasca-proses hukum.

Perlindungan hak dan antisipasi diskriminasi

Jonna menegaskan perempuan penyandang disabilitas, atau yang menjadi penyandang disabilitas akibat kekerasan, rentan menghadapi diskriminasi berlapis. Oleh karena itu, seluruh proses penanganan harus menjamin penghormatan terhadap martabat, keselamatan, dan hak-hak korban.

Kasus ini menempatkan kewajiban negara untuk tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga memastikan pemulihan menyeluruh bagi korban. Ke depan, KND meminta agar rekomendasi asesmen dan rehabilitasi diikuti nyata oleh aparat dan pemerintah daerah demi mencegah terulangnya peristiwa serupa.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait