KND Kecam Penyekapan dan Penganiayaan Perempuan di Bandung
Komisi Nasional Disabilitas (KND) mengecam dugaan penyekapan, penganiayaan, dan penyiksaan terhadap seorang perempuan di Bandung yang dilaporkan berlangsung bertahun-tahun. Dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, 30 Juni 2026, KND menuntut negara hadir untuk menjamin keadilan, perlindungan, dan pemulihan bagi korban serta mendorong penanganan yang cepat dan berperspektif HAM.
Kecaman KND dan tuntutan utama
KND menilai pola kekerasan yang dialami korban menimbulkan penderitaan fisik dan mental berat. Komisioner KND, Jonna Aman Damanik, menegaskan tidak ada pembenaran atas kekerasan tersebut dan menuntut tindakan negara.
"Tidak ada satu pun bentuk kekerasan yang dapat dibenarkan,"
"Negara harus hadir memastikan korban memperoleh keadilan, pemulihan, dan perlindungan yang layak,"
Kondisi korban dan risiko disabilitas
KND menyebut korban mengalami gangguan penglihatan, kesulitan berbicara, ketidakmampuan berjalan, serta sejumlah luka serius. Kondisi ini dinilai berpotensi menyebabkan kedisabilitasan permanen jika tidak ditangani segera dan komprehensif.
Aturan hukum yang dilanggar
Menurut KND, peristiwa ini melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Kedua regulasi menegaskan hak setiap orang untuk hidup aman serta bebas dari penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi.
Permintaan penanganan dan pemulihan
KND mendesak aparat penegak hukum melakukan penyelidikan yang cepat, profesional, dan transparan. Lembaga itu juga meminta asesmen menyeluruh — medis, psikologis, dan sosial — sebagai dasar pemulihan korban.
Selain itu, KND meminta layanan pemulihan yang komprehensif bagi korban, antara lain:
- Perawatan kesehatan dan rehabilitasi medis
- Rehabilitasi psikososial
- Pendampingan hukum
- Dukungan sosial berkelanjutan
KND mendorong koordinasi antara pemerintah daerah dan instansi terkait agar pendampingan terus berlangsung selama proses hukum dan pasca-proses hukum.
Perlindungan hak dan antisipasi diskriminasi
Jonna menegaskan perempuan penyandang disabilitas, atau yang menjadi penyandang disabilitas akibat kekerasan, rentan menghadapi diskriminasi berlapis. Oleh karena itu, seluruh proses penanganan harus menjamin penghormatan terhadap martabat, keselamatan, dan hak-hak korban.
Kasus ini menempatkan kewajiban negara untuk tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga memastikan pemulihan menyeluruh bagi korban. Ke depan, KND meminta agar rekomendasi asesmen dan rehabilitasi diikuti nyata oleh aparat dan pemerintah daerah demi mencegah terulangnya peristiwa serupa.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Indonesia-Singapura Perkuat Kerja Sama Lingkungan Hadapi Polusi dan Iklim
Indonesia dan Singapura menandatangani MoU pada 30 Juni 2026 untuk kerja sama lingkungan, fokus pada perubah...
Pemerintah Kawal Penyelesaian Sengketa Lahan Transmigrasi Muaro Jambi
Pemerintah mengawal penyelesaian sengketa lahan di Transmigrasi SP4 Gambut Jaya, Muaro Jambi setelah hampir...
BPOM Tegaskan Pengawasan Makan Bergizi Gratis Sesuai Perpres 115
BPOM menegaskan pengawasan Program Makan Bergizi Gratis meliputi bahan baku, penyiapan, distribusi, dan pela...
Kemkomdigi: Promosi Judi Online Melonjak Sejak Piala Dunia 2026
Kemkomdigi mencatat lonjakan promosi judi online sejak Piala Dunia 2026, dengan 126.180 konten ditindak dala...
Kemkomdigi Perkuat Koordinasi dengan Polri, OJK, dan PPATK untuk Perangi Judi Online
Kemkomdigi perkuat kerja sama dengan Polri, OJK, dan PPATK untuk menindak lonjakan promosi judi online yang...
Mensos: Program Kemensos Harus Bergerak Satu Arah pada 2027
Mensos Saifullah Yusuf minta seluruh program Kemensos terintegrasi pada 2027 untuk percepat peningkatan kese...