KND Kecam Penyekapan dan Penganiayaan Perempuan di Bandung
Komisi Nasional Disabilitas (KND) mengecam dugaan penyekapan, penganiayaan, dan penyiksaan terhadap seorang perempuan di Bandung yang dilaporkan berlangsung bertahun-tahun. Dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, 30 Juni 2026, KND menuntut negara hadir untuk menjamin keadilan, perlindungan, dan pemulihan bagi korban serta mendorong penanganan yang cepat dan berperspektif HAM.
Kecaman KND dan tuntutan utama
KND menilai pola kekerasan yang dialami korban menimbulkan penderitaan fisik dan mental berat. Komisioner KND, Jonna Aman Damanik, menegaskan tidak ada pembenaran atas kekerasan tersebut dan menuntut tindakan negara.
"Tidak ada satu pun bentuk kekerasan yang dapat dibenarkan,"
"Negara harus hadir memastikan korban memperoleh keadilan, pemulihan, dan perlindungan yang layak,"
Kondisi korban dan risiko disabilitas
KND menyebut korban mengalami gangguan penglihatan, kesulitan berbicara, ketidakmampuan berjalan, serta sejumlah luka serius. Kondisi ini dinilai berpotensi menyebabkan kedisabilitasan permanen jika tidak ditangani segera dan komprehensif.
Aturan hukum yang dilanggar
Menurut KND, peristiwa ini melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Kedua regulasi menegaskan hak setiap orang untuk hidup aman serta bebas dari penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi.
Permintaan penanganan dan pemulihan
KND mendesak aparat penegak hukum melakukan penyelidikan yang cepat, profesional, dan transparan. Lembaga itu juga meminta asesmen menyeluruh — medis, psikologis, dan sosial — sebagai dasar pemulihan korban.
Selain itu, KND meminta layanan pemulihan yang komprehensif bagi korban, antara lain:
- Perawatan kesehatan dan rehabilitasi medis
- Rehabilitasi psikososial
- Pendampingan hukum
- Dukungan sosial berkelanjutan
KND mendorong koordinasi antara pemerintah daerah dan instansi terkait agar pendampingan terus berlangsung selama proses hukum dan pasca-proses hukum.
Perlindungan hak dan antisipasi diskriminasi
Jonna menegaskan perempuan penyandang disabilitas, atau yang menjadi penyandang disabilitas akibat kekerasan, rentan menghadapi diskriminasi berlapis. Oleh karena itu, seluruh proses penanganan harus menjamin penghormatan terhadap martabat, keselamatan, dan hak-hak korban.
Kasus ini menempatkan kewajiban negara untuk tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga memastikan pemulihan menyeluruh bagi korban. Ke depan, KND meminta agar rekomendasi asesmen dan rehabilitasi diikuti nyata oleh aparat dan pemerintah daerah demi mencegah terulangnya peristiwa serupa.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Guru PPPK di Daerah 3T Diprioritaskan Ikut Seleksi PNS
DPR minta guru PPPK di daerah 3T diprioritaskan ikut seleksi PNS 2027 sebagai bentuk penghargaan dan upaya m...
MenHAM: Pelayanan Pemerintahan untuk Papua Gratis, Stop Bawa Uang ke Jakarta
MenHAM Natalius Pigai menegaskan pelayanan administrasi dan pembangunan Papua di pemerintah pusat gratis; ia...
Wamentrans: Calon Transmigran Wajib Ikut Pelatihan Keterampilan
Wamentrans Viva Yoga menegaskan calon transmigran wajib menjalani verifikasi, pelatihan, dan pendidikan tekn...
KLH Hentikan Pembuangan Limbah Ilegal di Empat Lokasi Sungai Cileungsi
KLH menghentikan pembuangan limbah ilegal di empat lokasi sepanjang Sungai Cileungsi dan memasang papan peri...
Polri Kirim 2,1 Ton Bantuan untuk Korban Gempa NTT
Polri mengirim 2.102 kg logistik dari Surabaya ke Labuan Bajo pada 20 Agustus 2026 untuk korban gempa NTT, m...
Pembiayaan UMKM: Dari Kuantitas ke Produktivitas
Fauzi Hariri: besarnya pembiayaan UMKM belum tentu meningkatkan produktivitas; fokus harus memastikan dana b...