Nasional

Komdigi dan Meta Bentuk Tim Bersama Atasi Spam Komentar Judi

Bagikan:
Pertemuan Komdigi dan Meta soal penanganan spam komentar judi online

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Meta Platform sepakat membentuk tim gabungan untuk menindak spam komentar yang mempromosikan judi online. Kesepakatan diumumkan pada Selasa, 30 Juni 2026, di kantor Komdigi sebagai respons meningkatnya laporan dan temuan pantauan pemerintah.

Tujuan dan ruang lingkup tim

Tim ini dibentuk untuk mengidentifikasi, menindak, dan mencegah praktik promosi judi melalui komentar-komentar spam di platform media sosial. Selain mengatasi konten negatif, tim akan mengkaji modus penyebaran yang memakai akun palsu dan bot.

Menlu Komdigi, Meutya Hafid, menjelaskan langkah awal pembentukan tim itu menyasar fenomena komentar spam yang belakangan meningkat.

"Kita telah sepakat untuk membentuk tim bersama dalam mengatensi permasalahan judi online di platform. Terkhusus yang belakangan masukan kepada kami yaitu spam di komentar,"

Siapa saja yang terlibat?

Komdigi menyatakan tim tidak hanya melibatkan pemerintah dan perwakilan Meta. Langkah ini bersifat lintas-aktor agar penindakan lebih efektif.

  • Komdigi
  • Perwakilan platform Meta (Facebook dan Instagram)
  • Perwakilan platform digital lain
  • Kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut
  • PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan)
  • OJK (Otoritas Jasa Keuangan) untuk aspek penanganan keuangan terkait

"Tim bersama dalam kerangka memberantas dan mengatasi judi online, khususnya dalam modus terbarunya komentar-komentar spam di akun-akun masyarakat. Melibatkan juga tim kepolisian terkait temuan kami, PPATK, dan juga OJK untuk ditindaklanjuti,"

Temuan pemantauan dan data platform

Hasil pemantauan pemerintah menunjukkan peningkatan tajam serangan komentar bertema judi. Banyak akun yang digunakan bersifat palsu dan dioperasikan otomatis.

Komdigi mencatat kenaikan komentar bertopik judi sebesar 128 persen pada periode dua pekan terakhir, 14-28 Juni 2026, dibandingkan pemantauan Januari hingga 13 Juni 2026.

Distribusi spam komentar menurut pemantauan pemerintah adalah sebagai berikut:

Platform Persentase
TikTok 35%
Facebook 28%
Instagram 22%
YouTube 10%
X 5%

"Kami umumkan (spam komentar) paling banyak ada di lima platform media sosial terutama di TikTok 35 persen. Facebook 28 persen, Instagram 22 persen. YouTube 10 persen, X sebanyak lima persen,"

Dampak dan langkah berikutnya

Penindakan diharapkan mencakup pemblokiran akun palsu, penguatan deteksi bot, dan kerja sama lintas-platform untuk menghentikan siklus promosi judi. Keterlibatan aparat penegak hukum dan lembaga keuangan ditujukan untuk menindak aspek jaringan dan aliran dana.

Komdigi dan mitra platform akan menyusun mekanisme pelaporan dan prosedur penindakan yang terkoordinasi. Implementasi teknis dan timeline kerja tim akan diumumkan kemudian oleh pihak terkait.

Langkah ini menandai peningkatan upaya regulasi dan penegakan untuk melindungi pengguna dari praktik ilegal dan merugikan di ruang digital.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait