Ekonomi

OJK Ungkap Strategi Jaga Stabilitas Sistem Keuangan

Bagikan:
Ketua Dewan Komisioner OJK mengumumkan strategi jaga stabilitas sistem keuangan nasional

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat kebijakan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Pengumuman disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi (Kiki), pada Selasa, 4 Agustus 2026, di Jakarta. Langkah itu mencakup penguatan sektor perbankan, pengelolaan devisa, pengembangan pasar modal, dan perlindungan konsumen. OJK juga menegaskan peningkatan koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait.

Perbankan: Optimalkan SLIK dan percepat pembaruan data

Di sektor perbankan, OJK mengoptimalkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk mendukung akses pembiayaan masyarakat. OJK mempercepat pembaruan informasi kredit menjadi paling lambat tiga hari kerja setelah pelunasan. Selain itu, OJK menetapkan batas minimal debitur di atas Rp1 juta dalam layanan SLIK.

"Kebijakan tersebut telah berlaku efektif sejak 1 Juli 2026," kata Kiki.

Devisa: Dukungan terhadap implementasi DHE SDA

OJK mendukung implementasi Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) melalui pengawasan rekening escrow dan penguatan koordinasi lintas lembaga. OJK juga memastikan kesiapan industri perbankan untuk memenuhi ketentuan pelaksanaan kebijakan tersebut. Dana DHE SDA dapat dimanfaatkan sebagai agunan tunai untuk meningkatkan fleksibilitas pengelolaan devisa nasional.

"Kebijakan ini diharapkan semakin memperkuat pengelolaan devisa nasional," ujar Kiki.

Pasar modal: Reformasi dan roadmap pengembangan

Untuk pasar modal, OJK bersama self-regulatory organization (SRO) melanjutkan reformasi untuk memperkuat integritas pasar. OJK juga mempercepat pendalaman pasar dengan serangkaian regulasi baru dan penguatan bursa karbon. Sebagai pedoman, OJK menerbitkan dua dokumen strategi jangka menengah:

  • Roadmap Pasar Derivatif 2026–2030
  • IDX Sustainable Roadmap 2026–2030

Kedua dokumen itu dimaksudkan untuk mendorong pasar modal yang lebih kuat, likuid, dan berkelanjutan.

Perlindungan konsumen: Aturan bagi penyampai informasi

Di bidang perlindungan konsumen, OJK memperketat pengawasan terhadap penyampai informasi jasa keuangan. Kebijakan tersebut mengacu pada POJK Nomor 6 Tahun 2026 tentang perilaku penyampai informasi jasa keuangan atau financial influencer. Tujuannya untuk mencegah penyampaian informasi yang berpotensi menyesatkan publik dan memperkuat perlindungan konsumen.

"Kami berharap perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan semakin kuat melalui penerapan regulasi tersebut," kata Kiki.

Langkah OJK tersebut menunjukkan pendekatan menyeluruh untuk menjaga stabilitas keuangan, meliputi kebijakan teknis dan penguatan tata kelola. Ke depan, implementasi kebijakan ini akan dipantau bersama pemangku kepentingan untuk memastikan efektivitas dan adaptasi terhadap dinamika ekonomi global.

Farhan Azhar
Penulis
Farhan Azhar

Koresponden internasional yang mengikuti perkembangan geopolitik dan isu global terkini.

Berita Terkait