OJK Ungkap Strategi Jaga Stabilitas Sistem Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat kebijakan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Pengumuman disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi (Kiki), pada Selasa, 4 Agustus 2026, di Jakarta. Langkah itu mencakup penguatan sektor perbankan, pengelolaan devisa, pengembangan pasar modal, dan perlindungan konsumen. OJK juga menegaskan peningkatan koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait.
Perbankan: Optimalkan SLIK dan percepat pembaruan data
Di sektor perbankan, OJK mengoptimalkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk mendukung akses pembiayaan masyarakat. OJK mempercepat pembaruan informasi kredit menjadi paling lambat tiga hari kerja setelah pelunasan. Selain itu, OJK menetapkan batas minimal debitur di atas Rp1 juta dalam layanan SLIK.
"Kebijakan tersebut telah berlaku efektif sejak 1 Juli 2026," kata Kiki.
Devisa: Dukungan terhadap implementasi DHE SDA
OJK mendukung implementasi Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) melalui pengawasan rekening escrow dan penguatan koordinasi lintas lembaga. OJK juga memastikan kesiapan industri perbankan untuk memenuhi ketentuan pelaksanaan kebijakan tersebut. Dana DHE SDA dapat dimanfaatkan sebagai agunan tunai untuk meningkatkan fleksibilitas pengelolaan devisa nasional.
"Kebijakan ini diharapkan semakin memperkuat pengelolaan devisa nasional," ujar Kiki.
Pasar modal: Reformasi dan roadmap pengembangan
Untuk pasar modal, OJK bersama self-regulatory organization (SRO) melanjutkan reformasi untuk memperkuat integritas pasar. OJK juga mempercepat pendalaman pasar dengan serangkaian regulasi baru dan penguatan bursa karbon. Sebagai pedoman, OJK menerbitkan dua dokumen strategi jangka menengah:
- Roadmap Pasar Derivatif 2026–2030
- IDX Sustainable Roadmap 2026–2030
Kedua dokumen itu dimaksudkan untuk mendorong pasar modal yang lebih kuat, likuid, dan berkelanjutan.
Perlindungan konsumen: Aturan bagi penyampai informasi
Di bidang perlindungan konsumen, OJK memperketat pengawasan terhadap penyampai informasi jasa keuangan. Kebijakan tersebut mengacu pada POJK Nomor 6 Tahun 2026 tentang perilaku penyampai informasi jasa keuangan atau financial influencer. Tujuannya untuk mencegah penyampaian informasi yang berpotensi menyesatkan publik dan memperkuat perlindungan konsumen.
"Kami berharap perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan semakin kuat melalui penerapan regulasi tersebut," kata Kiki.
Langkah OJK tersebut menunjukkan pendekatan menyeluruh untuk menjaga stabilitas keuangan, meliputi kebijakan teknis dan penguatan tata kelola. Ke depan, implementasi kebijakan ini akan dipantau bersama pemangku kepentingan untuk memastikan efektivitas dan adaptasi terhadap dinamika ekonomi global.
Koresponden internasional yang mengikuti perkembangan geopolitik dan isu global terkini.
Berita Terkait
Bunga Utang Capai Rp394,1 T, APBN Agustus 2026 Defisit
Pembayaran bunga utang mencapai Rp394,1 triliun hingga Agustus 2026, membuat APBN tercatat defisit Rp240,1 t...
Pembiayaan Utang Capai Rp506 T hingga Agustus 2026
Realisasi pembiayaan utang neto Rp506 triliun hingga 31 Agustus 2026, setara 60,8% dari target APBN 2026; SB...
IHSG Melemah 0,33% ke 6.441,15 pada Penutupan Jumat
IHSG turun 0,33% ke 6.441,15 pada penutupan Jumat; volume 32,6 miliar saham dan nilai transaksi Rp19,2 trili...
Penerbitan SBN 2026 Tetap Sesuai Rencana, Defisit APBN 2,85%
Kemenkeu: penerbitan SBN hingga akhir 2026 on track untuk penuhi pembiayaan dan jaga outlook defisit APBN 2,...
Sharp Indonesia Raih Dua Penghargaan PR Pilihan Jurnalis 2026
Sharp Indonesia dan Andry Adi Utomo meraih dua penghargaan Journalists’ Choice di Indonesia PR of the Year 2...
AXA dirikan AXA Sharia Life untuk perluas proteksi syariah
AXA mendirikan AXA Sharia Life Insurance dan mendapat izin OJK untuk memperkuat layanan asuransi syariah di...