OJK Minta Korban Penipuan Investasi Purwokerto Segera Melapor
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat yang menjadi korban dugaan penipuan investasi di Purwokerto segera melapor agar penanganan kasus bisa berjalan cepat dan terukur. Pemanggilan Direksi Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap) Cabang Purwokerto dilakukan pada Kamis, 4 Juni 2026, sebagai bagian tindak lanjut setelah sejumlah pihak mengaku dirugikan.
Tindakan yang Sudah Dilakukan OJK
OJK telah memanggil Direksi Bank Mantap untuk meminta penjelasan tentang keterlibatan pegawai dan dugaan penggunaan dana pinjaman bank oleh korban. Selain pemanggilan, OJK meminta bank melakukan investigasi internal menyeluruh.
Investigasi diminta mencakup jumlah korban, estimasi nilai kerugian, dan bentuk pendampingan kepada nasabah yang terdampak. OJK juga berkoordinasi aktif dengan pihak kepolisian untuk mempercepat proses penindakan terhadap pihak yang terlibat.
Dampak dan Perkembangan Korban
Kasus ini mencuat setelah sejumlah orang melaporkan pengalaman mereka sebagai korban investasi bermasalah yang diduga melibatkan mantan pegawai Bank Mantap Cabang Purwokerto. Ada indikasi korban tidak hanya berasal dari nasabah Bank Mantap.
OJK menyatakan masih mendalami informasi kemungkinan adanya korban dari bank lain, sehingga proses pencatatan korban dan verifikasi data menjadi fokus prioritas.
Pelaporan dan Posko Pengaduan
Untuk memudahkan pelaporan warga, OJK akan membuka Posko Pengaduan di Purwokerto. Posko ini dimaksudkan untuk menerima pengaduan langsung, memfasilitasi verifikasi awal, dan memberikan informasi langkah perlindungan bagi korban.
- Siapkan data identitas dan bukti transaksi saat melapor.
- Catat nomor pengaduan untuk tindak lanjut.
- Gunakan layanan resmi OJK jika ingin berkonsultasi terlebih dahulu.
Imbauan OJK kepada Masyarakat
Di tengah meningkatnya kasus penipuan investasi, OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip Legal dan Logis sebelum menanamkan dana. Prinsip Legal berarti memastikan perusahaan atau produk investasi memiliki izin dari otoritas berwenang.
Sedangkan prinsip Logis mengharuskan menilai kewajaran imbal hasil yang ditawarkan. OJK mengingatkan agar tidak mudah tergiur janji keuntungan tinggi dalam waktu singkat dan mendorong konsultasi melalui saluran resmi sebelum berinvestasi.
Langkah-langkah investigasi Bank Mantap dan pembukaan posko diharapkan membantu mempercepat pendataan korban serta proses pemulihan hak-hak nasabah yang dirugikan.
Berita Terkait
IGCN: Bisnis Berkelanjutan Jadi Tuntutan Pasar Global
IGCN minta perusahaan Indonesia jadikan keberlanjutan strategi utama; pasar global kini mensyaratkan pengura...
IHSG Berisiko Melemah, Rupiah Tembus Rp18.000 dan UU P2SK Jadi Sorotan
IHSG diperkirakan masih melemah usai turun 1,70%; rupiah tembus Rp18.000 dan UU P2SK serta rencana obligasi...
INDOFEST 2026 Perkuat Industri Outdoor Nasional
INDOFEST 2026 digelar 4-7 Juni di JCC Jakarta, rayakan 10 tahun dengan 80 merek, kampanye sosial, dan target...
IHSG Tertekan, BEI Ingatkan Investor Ambil Keputusan Rasional
BEI mengimbau investor tetap rasional saat IHSG melemah; fundamental emiten dinilai tetap kuat berdasarkan l...
BEI Ingatkan Investor Saat IHSG Terus Melemah
BEI minta investor tetap rasional saat IHSG melemah; fundamental pasar dinilai kuat dengan laba emiten tumbu...
Affiliate Marketing Dorong Omzet UMKM Naik 30 Persen
Program affiliate diproyeksikan meningkatkan omzet UMKM hingga 30%; Kadin dan Google targetkan 500 UMKM meng...