OJK Minta Korban Penipuan Investasi Purwokerto Segera Melapor
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat yang menjadi korban dugaan penipuan investasi di Purwokerto segera melapor agar penanganan kasus bisa berjalan cepat dan terukur. Pemanggilan Direksi Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap) Cabang Purwokerto dilakukan pada Kamis, 4 Juni 2026, sebagai bagian tindak lanjut setelah sejumlah pihak mengaku dirugikan.
Tindakan yang Sudah Dilakukan OJK
OJK telah memanggil Direksi Bank Mantap untuk meminta penjelasan tentang keterlibatan pegawai dan dugaan penggunaan dana pinjaman bank oleh korban. Selain pemanggilan, OJK meminta bank melakukan investigasi internal menyeluruh.
Investigasi diminta mencakup jumlah korban, estimasi nilai kerugian, dan bentuk pendampingan kepada nasabah yang terdampak. OJK juga berkoordinasi aktif dengan pihak kepolisian untuk mempercepat proses penindakan terhadap pihak yang terlibat.
Dampak dan Perkembangan Korban
Kasus ini mencuat setelah sejumlah orang melaporkan pengalaman mereka sebagai korban investasi bermasalah yang diduga melibatkan mantan pegawai Bank Mantap Cabang Purwokerto. Ada indikasi korban tidak hanya berasal dari nasabah Bank Mantap.
OJK menyatakan masih mendalami informasi kemungkinan adanya korban dari bank lain, sehingga proses pencatatan korban dan verifikasi data menjadi fokus prioritas.
Pelaporan dan Posko Pengaduan
Untuk memudahkan pelaporan warga, OJK akan membuka Posko Pengaduan di Purwokerto. Posko ini dimaksudkan untuk menerima pengaduan langsung, memfasilitasi verifikasi awal, dan memberikan informasi langkah perlindungan bagi korban.
- Siapkan data identitas dan bukti transaksi saat melapor.
- Catat nomor pengaduan untuk tindak lanjut.
- Gunakan layanan resmi OJK jika ingin berkonsultasi terlebih dahulu.
Imbauan OJK kepada Masyarakat
Di tengah meningkatnya kasus penipuan investasi, OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip Legal dan Logis sebelum menanamkan dana. Prinsip Legal berarti memastikan perusahaan atau produk investasi memiliki izin dari otoritas berwenang.
Sedangkan prinsip Logis mengharuskan menilai kewajaran imbal hasil yang ditawarkan. OJK mengingatkan agar tidak mudah tergiur janji keuntungan tinggi dalam waktu singkat dan mendorong konsultasi melalui saluran resmi sebelum berinvestasi.
Langkah-langkah investigasi Bank Mantap dan pembukaan posko diharapkan membantu mempercepat pendataan korban serta proses pemulihan hak-hak nasabah yang dirugikan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Galaxy Watch Ultra2: Smartwatch Tangguh untuk Aktivitas Outdoor
Galaxy Watch Ultra2 hadir dengan ketahanan ekstrem dan analitik kesehatan berbasis AI, cocok untuk pelari tr...
NSIG Perkuat Jejaring Global Dorong Investasi Berkelanjutan di Sulut
NSIG perkuat jejaring global untuk menarik investasi berkelanjutan ke Sulawesi Utara lewat riset, B2B, dan b...
Chery Avante Buka Diler di Magelang, Harga di Bawah Rp300 Juta
Chery Avante membuka diler di Magelang (24 Juli 2026); harga di bawah Rp300 juta dan layanan penjualan serta...
Anggota Oriflame: Lebih dari Sekadar Menjual Produk
Younita, anggota Oriflame sejak 2020, menyebut keanggotaan soal mencoba produk, harga member gratis, dan par...
Harga Emas Antam Naik Rp7.000 per Gram - 25 Juli 2026
Harga emas Antam naik Rp7.000 per gram jadi Rp2.612.000 (25 Juli 2026); buyback juga naik. Simak rincian har...
Komisi VI Apresiasi Kinerja Positif Pelindo Semester I 2026
Komisi VI DPR mengapresiasi capaian positif Pelindo Semester I 2026 setelah kunjungan kerja di Surabaya; Pel...