Ekonomi

OJK Catat 45.884 Pengaduan, Industri Fintech Paling Banyak

Bagikan:
Ilustrasi pengaduan konsumen terhadap layanan fintech dan upaya pemblokiran rekening

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 45.884 pengaduan masyarakat melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) pada periode 1 Januari–12 Juni 2026. Sektor financial technology menjadi kontributor terbesar dengan 20.140 laporan. Data ini disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi.

Rincian pengaduan per sektor

OJK merinci pengaduan berdasarkan jenis entitas. Selain fintech, sektor perbankan dan pembiayaan juga menerima jumlah keluhan signifikan.

  • Fintech: 20.140 pengaduan
  • Perbankan: 14.989 pengaduan
  • Perusahaan pembiayaan: 9.151 pengaduan
  • Asuransi: 878 pengaduan

“Dari 45.884 pengaduan, 20.140 di antaranya berasal dari industri fintech,”

pernyataan tersebut disampaikan Friderica saat memaparkan data, Rabu, 8 Juli 2026.

Pengaduan terhadap entitas ilegal

Selain pengaduan pada entitas berizin, OJK menerima 22.206 laporan terkait entitas keuangan ilegal sepanjang Januari–Juni 2026. Sebagian besar keluhan ilegal berhubungan dengan pinjaman online.

  • Pinjaman online (pinjol) ilegal: 19.169 laporan
  • Investasi ilegal: 2.878 laporan
  • Gadai ilegal: 159 laporan

IASC dan upaya mitigasi penipuan

OJK bersama Satgas PASTI mengoperasikan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) sebagai pusat penanganan dugaan penipuan transaksi keuangan. Sejak beroperasi, IASC menerima total 608.167 laporan.

Pelapor terbagi menjadi dua kelompok. Sebanyak 296.405 laporan disampaikan lewat pelaku usaha sektor keuangan. Sisanya, 311.762 laporan, dilaporkan langsung oleh masyarakat melalui sistem IASC.

Jumlah rekening yang dilaporkan mencapai 1.085.607 rekening. Untuk mencegah kerugian, 557.751 rekening telah diblokir.

IASC juga menerima laporan terkait 132.583 nomor telepon yang diduga dipakai pelaku penipuan.

Pemulihan dana dan langkah ke depan

Hingga pelaporan, OJK melaporkan dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp674,1 miliar. Dari proses pemulihan, OJK telah mengembalikan Rp196,93 miliar kepada korban lewat rekening di 19 bank.

“IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan,”

kata Friderica, menegaskan komitmen OJK untuk mempercepat penanganan dan pemulihan korban.

Data ini menunjukkan konsentrasi masalah di sektor fintech, khususnya pinjol ilegal, dan menegaskan perlunya pengawasan lebih ketat serta kolaborasi antar-instansi untuk melindungi konsumen.

Farhan Azhar
Penulis
Farhan Azhar

Koresponden internasional yang mengikuti perkembangan geopolitik dan isu global terkini.

Berita Terkait