Said Iqbal: Isu PHK Massal Tokopedia Tidak Benar
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan Said Iqbal menegaskan isu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di Tokopedia tidak benar, Rabu, 8 Juli 2026. Klaim bahwa sampai 90% karyawan diberhentikan pasca-akuisisi oleh TikTok merupakan kesalahpahaman data, kata Said Iqbal.
Klarifikasi pemerintah dan verifikasi data
Pemerintah, melalui koordinasi intensif dengan Kementerian Ketenagakerjaan, melakukan verifikasi operasi perusahaan untuk memastikan kondisi riil. Data resmi yang dihimpun jauh berbeda dari angka yang beredar di media sosial.
Manajemen kedua perusahaan juga telah memberikan penjelasan resmi kepada pihak kementerian untuk mengurangi kepanikan publik dan menjaga stabilitas industri digital nasional.
Apa langkah yang sebenarnya dilakukan perusahaan?
Menurut penjelasan yang diterima pemerintah, tidak ada pemecatan sepihak secara besar-besaran. Perusahaan melaksanakan penataan ulang struktur organisasi internal sebagai bagian dari proses transisi manajemen pasca-akuisisi.
Dalam penataan itu, karyawan yang terdampak diberikan pilihan untuk melanjutkan karier atau memilih opsi lain. Perusahaan berkomitmen mematuhi regulasi ketenagakerjaan yang berlaku selama proses transisi.
Perlindungan hak karyawan dan kompensasi
Seluruh hak karyawan yang memilih tidak melanjutkan masa bakti dijanjikan akan dibayarkan penuh tanpa potongan. Proses transisi diklaim berjalan kondusif dan diawasi ketat oleh otoritas ketenagakerjaan pusat.
'Kami sudah memanggil manajemen dan memastikan tidak ada PHK massal seperti isu yang berkembang di media sosial,' ujar Said Iqbal.
Dampak pada iklim investasi dan rekomendasi
Pemerintah berharap klarifikasi ini dapat menenangkan iklim investasi di sektor ekonomi digital. Said Iqbal menekankan pentingnya dialog terbuka antara perusahaan dan pemangku kepentingan agar tidak memicu kegaduhan yang merugikan ekosistem ketenagakerjaan.
Langkah verifikasi data dan pengawasan oleh kementerian diharapkan mencegah penyebaran informasi keliru dan memastikan kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan nasional.
Catatan: Pernyataan resmi pejabat pada 8 Juli 2026 menegaskan tidak adanya PHK massal; detail lebih lanjut disampaikan oleh pihak perusahaan dan kementerian terkait.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Kemenperin Jajaki Lokalisasi Teknologi Rusia untuk Industri
Kemenperin menjajaki lokalisasi teknologi Rusia—drone, robotika bawah air, sistem komunikasi darurat, dan pe...
Ekspor Perikanan Indonesia ke Jepang Capai USD589,86 Juta
Ekspor perikanan Indonesia ke Jepang mencapai USD589,86 juta pada 2025, naik 6,5%; Januari–Juni 2026 tercata...
IHSG Melemah 0,69% pada Jeda Siang, Transaksi Rp9,02 T
IHSG melemah 0,69% ke 6.480,64 pada jeda siang 24 Agustus 2026, dengan nilai transaksi mencapai Rp9,02 trili...
Harga Emas Pegadaian 24 Agustus 2026: Galeri24 & UBS Naik
Harga emas Pegadaian (Galeri24 & UBS) menguat pada 24 Agustus 2026; Galeri24 naik Rp6.000 dan UBS naik Rp4.0...
DPR Minta Pemerintah Buka Basis Wajib Pajak untuk Amankan Target 2026
DPR minta pemerintah buat peta jalan perluasan basis wajib pajak untuk amankan target pajak APBN 2026 senila...
Rupiah Naik Tipis Awal Pekan, Dipicu Pelemahan Dolar
Rupiah dibuka menguat tipis ke Rp17.689 per dolar Senin 24 Agustus 2026, terdorong pelemahan dolar namun ter...