Said Iqbal: Isu PHK Massal Tokopedia Tidak Benar
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan Said Iqbal menegaskan isu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di Tokopedia tidak benar, Rabu, 8 Juli 2026. Klaim bahwa sampai 90% karyawan diberhentikan pasca-akuisisi oleh TikTok merupakan kesalahpahaman data, kata Said Iqbal.
Klarifikasi pemerintah dan verifikasi data
Pemerintah, melalui koordinasi intensif dengan Kementerian Ketenagakerjaan, melakukan verifikasi operasi perusahaan untuk memastikan kondisi riil. Data resmi yang dihimpun jauh berbeda dari angka yang beredar di media sosial.
Manajemen kedua perusahaan juga telah memberikan penjelasan resmi kepada pihak kementerian untuk mengurangi kepanikan publik dan menjaga stabilitas industri digital nasional.
Apa langkah yang sebenarnya dilakukan perusahaan?
Menurut penjelasan yang diterima pemerintah, tidak ada pemecatan sepihak secara besar-besaran. Perusahaan melaksanakan penataan ulang struktur organisasi internal sebagai bagian dari proses transisi manajemen pasca-akuisisi.
Dalam penataan itu, karyawan yang terdampak diberikan pilihan untuk melanjutkan karier atau memilih opsi lain. Perusahaan berkomitmen mematuhi regulasi ketenagakerjaan yang berlaku selama proses transisi.
Perlindungan hak karyawan dan kompensasi
Seluruh hak karyawan yang memilih tidak melanjutkan masa bakti dijanjikan akan dibayarkan penuh tanpa potongan. Proses transisi diklaim berjalan kondusif dan diawasi ketat oleh otoritas ketenagakerjaan pusat.
'Kami sudah memanggil manajemen dan memastikan tidak ada PHK massal seperti isu yang berkembang di media sosial,' ujar Said Iqbal.
Dampak pada iklim investasi dan rekomendasi
Pemerintah berharap klarifikasi ini dapat menenangkan iklim investasi di sektor ekonomi digital. Said Iqbal menekankan pentingnya dialog terbuka antara perusahaan dan pemangku kepentingan agar tidak memicu kegaduhan yang merugikan ekosistem ketenagakerjaan.
Langkah verifikasi data dan pengawasan oleh kementerian diharapkan mencegah penyebaran informasi keliru dan memastikan kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan nasional.
Catatan: Pernyataan resmi pejabat pada 8 Juli 2026 menegaskan tidak adanya PHK massal; detail lebih lanjut disampaikan oleh pihak perusahaan dan kementerian terkait.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Ekspor Industri Pengolahan Jan–Agu 2026 Tembus USD159,55 Miliar
Ekspor industri pengolahan Januari–Agustus 2026 mencapai USD159,55 miliar (Rp2.855,48 triliun), tumbuh 7,87%...
OJK Minta Perbankan Perkuat IT, Kebijakan Dividen Disesuaikan
OJK minta bank perkuat keamanan IT; dividend payout akan disesuaikan agar bank punya ruang investasi teknolo...
OJK Luncurkan Roadmap Perbankan 2026-2030, Lima Prioritas Utama
OJK meluncurkan RP3I 2026–2030 di Bali untuk memperkuat perbankan dengan lima prioritas, empat enabler, dan...
APBN 2027: Target Pertumbuhan 6% Jadi Tantangan Utama
Target 6% pada APBN 2027 jadi tantangan; investasi harus tumbuh 10-12% untuk mendorong ekonomi, kata Kepala...
Ekspor Manufaktur Agustus 2026 Tumbuh 12,48%, Topang Surplus
Manufaktur naik 12,48% pada Agustus 2026, dorong ekspor USD26,61 miliar dan neraca perdagangan surplus USD3,...
Briket Kayu Indonesia Dilirik Buyer Spanyol untuk Restoran Profesional
Calon buyer Spanyol menunjukkan minat pada briket serbuk kayu heksagonal Indonesia untuk restoran profesiona...