Said Iqbal: Isu PHK Massal Tokopedia Tidak Benar
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan Said Iqbal menegaskan isu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di Tokopedia tidak benar, Rabu, 8 Juli 2026. Klaim bahwa sampai 90% karyawan diberhentikan pasca-akuisisi oleh TikTok merupakan kesalahpahaman data, kata Said Iqbal.
Klarifikasi pemerintah dan verifikasi data
Pemerintah, melalui koordinasi intensif dengan Kementerian Ketenagakerjaan, melakukan verifikasi operasi perusahaan untuk memastikan kondisi riil. Data resmi yang dihimpun jauh berbeda dari angka yang beredar di media sosial.
Manajemen kedua perusahaan juga telah memberikan penjelasan resmi kepada pihak kementerian untuk mengurangi kepanikan publik dan menjaga stabilitas industri digital nasional.
Apa langkah yang sebenarnya dilakukan perusahaan?
Menurut penjelasan yang diterima pemerintah, tidak ada pemecatan sepihak secara besar-besaran. Perusahaan melaksanakan penataan ulang struktur organisasi internal sebagai bagian dari proses transisi manajemen pasca-akuisisi.
Dalam penataan itu, karyawan yang terdampak diberikan pilihan untuk melanjutkan karier atau memilih opsi lain. Perusahaan berkomitmen mematuhi regulasi ketenagakerjaan yang berlaku selama proses transisi.
Perlindungan hak karyawan dan kompensasi
Seluruh hak karyawan yang memilih tidak melanjutkan masa bakti dijanjikan akan dibayarkan penuh tanpa potongan. Proses transisi diklaim berjalan kondusif dan diawasi ketat oleh otoritas ketenagakerjaan pusat.
'Kami sudah memanggil manajemen dan memastikan tidak ada PHK massal seperti isu yang berkembang di media sosial,' ujar Said Iqbal.
Dampak pada iklim investasi dan rekomendasi
Pemerintah berharap klarifikasi ini dapat menenangkan iklim investasi di sektor ekonomi digital. Said Iqbal menekankan pentingnya dialog terbuka antara perusahaan dan pemangku kepentingan agar tidak memicu kegaduhan yang merugikan ekosistem ketenagakerjaan.
Langkah verifikasi data dan pengawasan oleh kementerian diharapkan mencegah penyebaran informasi keliru dan memastikan kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan nasional.
Catatan: Pernyataan resmi pejabat pada 8 Juli 2026 menegaskan tidak adanya PHK massal; detail lebih lanjut disampaikan oleh pihak perusahaan dan kementerian terkait.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
AHY Resmikan IBT Expo 2026, Dorong Inovasi Industri Konstruksi
AHY membuka IBT Expo 2026 di ICE BSD, menghadirkan 550+ perusahaan dari 11 negara untuk dorong inovasi dan k...
AICA Indonesia Perkenalkan Inovasi Material Interior di INDOBUILDTECH 2026
AICA Indonesia meluncurkan dua inovasi material interior saat merayakan 90 tahun AICA Kogyo Group di INDOBUI...
Ciri Aplikasi Pembukuan Terbaik dan Pentingnya Integrasi POS
Pelajari ciri aplikasi pembukuan terbaik dan mengapa integrasi dengan POS serta inventori penting untuk lapo...
Tokopedia Buka 100+ Lowongan Baru Redam Isu Pengurangan Karyawan
Tokopedia membuka lebih dari 100 lowongan kerja fokus teknologi dan layanan, menepis isu pengurangan karyawa...
IHSG Melemah 1,79% ke 5.879, Dipengaruhi Ketegangan AS-Iran
IHSG turun 1,79% ke 5.879 pada 8 Juli 2026, terdorong ketegangan AS-Iran dan evaluasi S&P DJI atas transpara...
OJK Dukung PFII untuk Tarik Dana Segar dan Perkuat Pasar
OJK dukung pembentukan PFII untuk menarik dana baru berkualitas dan memperkuat pasar keuangan, sambil menung...