OJK Dukung PFII untuk Tarik Dana Segar dan Perkuat Pasar
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan dukungan terhadap rencana pembentukan PFII (Pusat Finansial Internasional Indonesia) yang diproyeksikan memperkuat pasar keuangan domestik dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers daring pada Selasa, 7 Juli 2026.
Alasan OJK mendukung pembentukan PFII
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan PFII merupakan langkah strategis untuk mengembangkan sektor keuangan dan meningkatkan posisi Indonesia di kancah internasional. Menurutnya, kawasan ini akan membuka peluang bagi masuknya modal berkualitas.
"PFII ini kami melihat sebagai upaya untuk mengembangkan dan memperkuat sektor keuangan nasional juga posisi Indonesia dalam ekosistem keuangan internasional,"
Proyeksi aliran dana dan perhatian stabilitas
OJK meyakini PFII mampu menarik fresh fund atau dana baru berkualitas yang akan membantu memperdalam pasar keuangan domestik. Namun, otoritas menekankan pentingnya menjaga stabilitas sistem keuangan saat menerima modal tersebut.
"Kami meyakini adanya fresh fund yang berkualitas yang nantinya masuk ke PFII. Ini dapat memberikan manfaat untuk perekonomian nasional, namun tentu saja dengan tetap memperhatikan stabilitas sistem keuangan nasional,"
Proses legislasi dan rancangan kawasan
Meski mendapat dukungan, pembentukan PFII masih menunggu proses legislasi. Rancangan Undang-Undang PFII sedang dibahas oleh pemerintah, DPR, dan pemangku kepentingan lain untuk mengatur aspek pengawasan, administrasi, dan kerangka hukum.
"Saat ini rancangan undang-undang terkait PFII ini sedang berproses, termasuk pembahasan oleh pemerintah, DPR, dan pihak terkait mengenai pengawasan dan lain-lainnya. Nanti tentu saja akan disampaikan juga kepada publik pada kesempatan pertama,"
Dalam draf RUU, PFII dirancang sebagai kawasan khusus dengan kekhususan di bidang keuangan, administrasi, dan hukum. Kawasan ini juga akan mengadopsi standar internasional untuk meningkatkan daya saing sebagai pusat keuangan global.
Lokasi dan jadwal pembahasan di DPR
Pemerintah telah menetapkan Kawasan Ekonomi Khusus Kura-Kura Bali sebagai salah satu lokasi pengembangan PFII. RUU PFII dijadwalkan masuk pembicaraan tingkat II DPR pada 21 Juli 2026 sebagai tahap akhir sebelum pengesahan.
Dampak dan prospek ke depan
Jika disahkan, PFII berpotensi meningkatkan likuiditas dan kedalaman pasar keuangan Indonesia serta menarik investor internasional. Namun pelaku pasar dan pengawas perlu menyinergikan kebijakan untuk memastikan manfaat ekonomi tidak mengorbankan stabilitas sistem keuangan.
Pembahasan RUU dan penetapan kerangka pengawasan menjadi kunci agar PFII dapat beroperasi efektif dan membawa nilai tambah jangka panjang bagi perekonomian nasional.
Koresponden internasional yang mengikuti perkembangan geopolitik dan isu global terkini.
Berita Terkait
AHY Resmikan IBT Expo 2026, Dorong Inovasi Industri Konstruksi
AHY membuka IBT Expo 2026 di ICE BSD, menghadirkan 550+ perusahaan dari 11 negara untuk dorong inovasi dan k...
AICA Indonesia Perkenalkan Inovasi Material Interior di INDOBUILDTECH 2026
AICA Indonesia meluncurkan dua inovasi material interior saat merayakan 90 tahun AICA Kogyo Group di INDOBUI...
Said Iqbal: Isu PHK Massal Tokopedia Tidak Benar
Said Iqbal menegaskan isu PHK massal di Tokopedia tidak benar; pemerintah verifikasi data dan perusahaan mel...
Ciri Aplikasi Pembukuan Terbaik dan Pentingnya Integrasi POS
Pelajari ciri aplikasi pembukuan terbaik dan mengapa integrasi dengan POS serta inventori penting untuk lapo...
Tokopedia Buka 100+ Lowongan Baru Redam Isu Pengurangan Karyawan
Tokopedia membuka lebih dari 100 lowongan kerja fokus teknologi dan layanan, menepis isu pengurangan karyawa...
IHSG Melemah 1,79% ke 5.879, Dipengaruhi Ketegangan AS-Iran
IHSG turun 1,79% ke 5.879 pada 8 Juli 2026, terdorong ketegangan AS-Iran dan evaluasi S&P DJI atas transpara...