OJK Dukung PFII untuk Tarik Dana Segar dan Perkuat Pasar
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan dukungan terhadap rencana pembentukan PFII (Pusat Finansial Internasional Indonesia) yang diproyeksikan memperkuat pasar keuangan domestik dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers daring pada Selasa, 7 Juli 2026.
Alasan OJK mendukung pembentukan PFII
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan PFII merupakan langkah strategis untuk mengembangkan sektor keuangan dan meningkatkan posisi Indonesia di kancah internasional. Menurutnya, kawasan ini akan membuka peluang bagi masuknya modal berkualitas.
"PFII ini kami melihat sebagai upaya untuk mengembangkan dan memperkuat sektor keuangan nasional juga posisi Indonesia dalam ekosistem keuangan internasional,"
Proyeksi aliran dana dan perhatian stabilitas
OJK meyakini PFII mampu menarik fresh fund atau dana baru berkualitas yang akan membantu memperdalam pasar keuangan domestik. Namun, otoritas menekankan pentingnya menjaga stabilitas sistem keuangan saat menerima modal tersebut.
"Kami meyakini adanya fresh fund yang berkualitas yang nantinya masuk ke PFII. Ini dapat memberikan manfaat untuk perekonomian nasional, namun tentu saja dengan tetap memperhatikan stabilitas sistem keuangan nasional,"
Proses legislasi dan rancangan kawasan
Meski mendapat dukungan, pembentukan PFII masih menunggu proses legislasi. Rancangan Undang-Undang PFII sedang dibahas oleh pemerintah, DPR, dan pemangku kepentingan lain untuk mengatur aspek pengawasan, administrasi, dan kerangka hukum.
"Saat ini rancangan undang-undang terkait PFII ini sedang berproses, termasuk pembahasan oleh pemerintah, DPR, dan pihak terkait mengenai pengawasan dan lain-lainnya. Nanti tentu saja akan disampaikan juga kepada publik pada kesempatan pertama,"
Dalam draf RUU, PFII dirancang sebagai kawasan khusus dengan kekhususan di bidang keuangan, administrasi, dan hukum. Kawasan ini juga akan mengadopsi standar internasional untuk meningkatkan daya saing sebagai pusat keuangan global.
Lokasi dan jadwal pembahasan di DPR
Pemerintah telah menetapkan Kawasan Ekonomi Khusus Kura-Kura Bali sebagai salah satu lokasi pengembangan PFII. RUU PFII dijadwalkan masuk pembicaraan tingkat II DPR pada 21 Juli 2026 sebagai tahap akhir sebelum pengesahan.
Dampak dan prospek ke depan
Jika disahkan, PFII berpotensi meningkatkan likuiditas dan kedalaman pasar keuangan Indonesia serta menarik investor internasional. Namun pelaku pasar dan pengawas perlu menyinergikan kebijakan untuk memastikan manfaat ekonomi tidak mengorbankan stabilitas sistem keuangan.
Pembahasan RUU dan penetapan kerangka pengawasan menjadi kunci agar PFII dapat beroperasi efektif dan membawa nilai tambah jangka panjang bagi perekonomian nasional.
Koresponden internasional yang mengikuti perkembangan geopolitik dan isu global terkini.
Berita Terkait
QRIS Jadi Pionir Pembayaran Digital Indonesia: Penjelasan Lengkap
QRIS jadi pionir pembayaran digital Indonesia berkat interoperabilitas satu kode; volume Q2 2026 capai 6,87...
Harga Emas Antam Hari Ini Tetap, 1 Gram Rp2,74 Juta
Harga emas Antam pada 23 Agustus 2026 stabil; 1 gram Rp2.740.000, tidak berubah dari hari sebelumnya.
QRIS Bebas Biaya Mulai 1 Oktober 2026, Ini Manfaatnya
Bank Indonesia dan industri pembayaran memberlakukan MDR 0% untuk QRIS hingga Rp100.000 mulai 1 Oktober 2026...
KAI Layani 96.940 Wisatawan Mancanegara pada Juli 2026
KAI melayani 96.940 wisatawan mancanegara pada Juli 2026, rekor bulanan tertinggi sejak 2022 dengan kenaikan...
Pengguna Compartment Suite KAI Capai 31.835 Orang Jan–Jul 2026
Layanan Compartment Suite KAI melayani 31.835 penumpang Jan–Jul 2026, naik 51,47% dan mencapai puncak 5.712...
Bisnis Mini Soccer Tumbuh, Peluang Investasi di Berbagai Daerah
Bisnis mini soccer berkembang di banyak daerah; Indo Mini Soccer menawarkan layanan terintegrasi dari konsul...