OJK Dukung PFII untuk Tarik Dana Segar dan Perkuat Pasar
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan dukungan terhadap rencana pembentukan PFII (Pusat Finansial Internasional Indonesia) yang diproyeksikan memperkuat pasar keuangan domestik dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers daring pada Selasa, 7 Juli 2026.
Alasan OJK mendukung pembentukan PFII
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan PFII merupakan langkah strategis untuk mengembangkan sektor keuangan dan meningkatkan posisi Indonesia di kancah internasional. Menurutnya, kawasan ini akan membuka peluang bagi masuknya modal berkualitas.
"PFII ini kami melihat sebagai upaya untuk mengembangkan dan memperkuat sektor keuangan nasional juga posisi Indonesia dalam ekosistem keuangan internasional,"
Proyeksi aliran dana dan perhatian stabilitas
OJK meyakini PFII mampu menarik fresh fund atau dana baru berkualitas yang akan membantu memperdalam pasar keuangan domestik. Namun, otoritas menekankan pentingnya menjaga stabilitas sistem keuangan saat menerima modal tersebut.
"Kami meyakini adanya fresh fund yang berkualitas yang nantinya masuk ke PFII. Ini dapat memberikan manfaat untuk perekonomian nasional, namun tentu saja dengan tetap memperhatikan stabilitas sistem keuangan nasional,"
Proses legislasi dan rancangan kawasan
Meski mendapat dukungan, pembentukan PFII masih menunggu proses legislasi. Rancangan Undang-Undang PFII sedang dibahas oleh pemerintah, DPR, dan pemangku kepentingan lain untuk mengatur aspek pengawasan, administrasi, dan kerangka hukum.
"Saat ini rancangan undang-undang terkait PFII ini sedang berproses, termasuk pembahasan oleh pemerintah, DPR, dan pihak terkait mengenai pengawasan dan lain-lainnya. Nanti tentu saja akan disampaikan juga kepada publik pada kesempatan pertama,"
Dalam draf RUU, PFII dirancang sebagai kawasan khusus dengan kekhususan di bidang keuangan, administrasi, dan hukum. Kawasan ini juga akan mengadopsi standar internasional untuk meningkatkan daya saing sebagai pusat keuangan global.
Lokasi dan jadwal pembahasan di DPR
Pemerintah telah menetapkan Kawasan Ekonomi Khusus Kura-Kura Bali sebagai salah satu lokasi pengembangan PFII. RUU PFII dijadwalkan masuk pembicaraan tingkat II DPR pada 21 Juli 2026 sebagai tahap akhir sebelum pengesahan.
Dampak dan prospek ke depan
Jika disahkan, PFII berpotensi meningkatkan likuiditas dan kedalaman pasar keuangan Indonesia serta menarik investor internasional. Namun pelaku pasar dan pengawas perlu menyinergikan kebijakan untuk memastikan manfaat ekonomi tidak mengorbankan stabilitas sistem keuangan.
Pembahasan RUU dan penetapan kerangka pengawasan menjadi kunci agar PFII dapat beroperasi efektif dan membawa nilai tambah jangka panjang bagi perekonomian nasional.
Koresponden internasional yang mengikuti perkembangan geopolitik dan isu global terkini.
Berita Terkait
Ekspor Industri Pengolahan Jan–Agu 2026 Tembus USD159,55 Miliar
Ekspor industri pengolahan Januari–Agustus 2026 mencapai USD159,55 miliar (Rp2.855,48 triliun), tumbuh 7,87%...
OJK Minta Perbankan Perkuat IT, Kebijakan Dividen Disesuaikan
OJK minta bank perkuat keamanan IT; dividend payout akan disesuaikan agar bank punya ruang investasi teknolo...
OJK Luncurkan Roadmap Perbankan 2026-2030, Lima Prioritas Utama
OJK meluncurkan RP3I 2026–2030 di Bali untuk memperkuat perbankan dengan lima prioritas, empat enabler, dan...
APBN 2027: Target Pertumbuhan 6% Jadi Tantangan Utama
Target 6% pada APBN 2027 jadi tantangan; investasi harus tumbuh 10-12% untuk mendorong ekonomi, kata Kepala...
Ekspor Manufaktur Agustus 2026 Tumbuh 12,48%, Topang Surplus
Manufaktur naik 12,48% pada Agustus 2026, dorong ekspor USD26,61 miliar dan neraca perdagangan surplus USD3,...
Briket Kayu Indonesia Dilirik Buyer Spanyol untuk Restoran Profesional
Calon buyer Spanyol menunjukkan minat pada briket serbuk kayu heksagonal Indonesia untuk restoran profesiona...