OJK: Penarikan SAL Tak Ganggu Likuiditas Perbankan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan likuiditas perbankan nasional tetap kuat meski pemerintah menarik dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang ditempatkan di bank Himbara. Pernyataan itu disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, pada 4 Agustus 2026 di Jakarta, dengan alasan indikator likuiditas masih jauh di atas ambang minimum.
Kondisi likuiditas perbankan saat ini
OJK mencatat rasio alat likuid terhadap non-core deposit (AL/NCD) mencapai 101,92 persen, sementara rasio alat likuid terhadap dana pihak ketiga (AL/DPK) berada di kisaran 23 persen. Menurut Friderica, capaian ini lebih baik dibandingkan kondisi sebelum pandemi pada akhir 2019.
“Likuiditas perbankan secara umum masih sangat memadai,”
“Saat ini likuiditas perbankan masih berada pada level yang aman.”
OJK juga mengamati kenaikan suku bunga dana pihak ketiga, terutama pada kelompok bank KBMI 1 dan KBMI 2. Namun kenaikan tersebut dinilai sesuai arah suku bunga acuan Bank Indonesia dan perkembangan industri perbankan sehingga likuiditas tetap terkendali.
Penarikan SAL dan langkah mitigasi
OJK menyatakan penarikan dana SAL dilakukan terencana dan bertahap. Koordinasi intensif dengan Kementerian Keuangan serta otoritas terkait menjadi salah satu langkah utama untuk memitigasi dampak terhadap likuiditas.
- Koordinasi bersama Kementerian Keuangan untuk penarikan bertahap.
- Bank-bank menyiapkan strategi pengelolaan likuiditas sesuai jadwal penarikan pemerintah.
- Pengawasan OJK untuk memastikan stabilitas sistem keuangan tetap terjaga.
“Kami terus berkoordinasi dengan pemerintah agar proses penarikan dana berlangsung secara bertahap dan terencana,”
“Sehingga dampaknya terhadap likuiditas perbankan dapat diminimalkan.”
Kinerja pasar modal dan reformasi
Selain isu perbankan, OJK melaporkan tren positif di pasar modal. Nilai penghimpunan dana sepanjang tahun telah melampaui Rp113 triliun, dan minat perusahaan untuk IPO tetap tinggi. Jumlah investor juga meningkat mendekati 30 juta Single Investor Identification (SID).
Pertumbuhan investor diikuti oleh kenaikan nilai aset kelolaan dan hadirnya instrumen baru, termasuk exchange traded fund (ETF) berbasis emas. Untuk menjaga kepercayaan pasar, OJK melanjutkan reformasi integritas pasar modal.
“Kami optimistis berbagai langkah reformasi tersebut akan semakin memperkuat kepercayaan investor terhadap pasar keuangan Indonesia,” ujar Kiki.
Langkah yang ditempuh meliputi peningkatan transparansi kepemilikan saham, pengungkapan ultimate beneficial owner (UBO), serta penguatan pengawasan perdagangan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran pasar modal.
Dengan indikator likuiditas yang masih kuat dan langkah mitigasi terencana, OJK menilai penarikan SAL oleh pemerintah dapat dikelola tanpa mengganggu stabilitas sektor keuangan nasional.
Koresponden internasional yang mengikuti perkembangan geopolitik dan isu global terkini.
Berita Terkait
Bunga Utang Capai Rp394,1 T, APBN Agustus 2026 Defisit
Pembayaran bunga utang mencapai Rp394,1 triliun hingga Agustus 2026, membuat APBN tercatat defisit Rp240,1 t...
Pembiayaan Utang Capai Rp506 T hingga Agustus 2026
Realisasi pembiayaan utang neto Rp506 triliun hingga 31 Agustus 2026, setara 60,8% dari target APBN 2026; SB...
IHSG Melemah 0,33% ke 6.441,15 pada Penutupan Jumat
IHSG turun 0,33% ke 6.441,15 pada penutupan Jumat; volume 32,6 miliar saham dan nilai transaksi Rp19,2 trili...
Penerbitan SBN 2026 Tetap Sesuai Rencana, Defisit APBN 2,85%
Kemenkeu: penerbitan SBN hingga akhir 2026 on track untuk penuhi pembiayaan dan jaga outlook defisit APBN 2,...
Sharp Indonesia Raih Dua Penghargaan PR Pilihan Jurnalis 2026
Sharp Indonesia dan Andry Adi Utomo meraih dua penghargaan Journalists’ Choice di Indonesia PR of the Year 2...
AXA dirikan AXA Sharia Life untuk perluas proteksi syariah
AXA mendirikan AXA Sharia Life Insurance dan mendapat izin OJK untuk memperkuat layanan asuransi syariah di...