OJK: Penarikan SAL Tak Ganggu Likuiditas Perbankan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan likuiditas perbankan nasional tetap kuat meski pemerintah menarik dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang ditempatkan di bank Himbara. Pernyataan itu disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, pada 4 Agustus 2026 di Jakarta, dengan alasan indikator likuiditas masih jauh di atas ambang minimum.
Kondisi likuiditas perbankan saat ini
OJK mencatat rasio alat likuid terhadap non-core deposit (AL/NCD) mencapai 101,92 persen, sementara rasio alat likuid terhadap dana pihak ketiga (AL/DPK) berada di kisaran 23 persen. Menurut Friderica, capaian ini lebih baik dibandingkan kondisi sebelum pandemi pada akhir 2019.
“Likuiditas perbankan secara umum masih sangat memadai,”
“Saat ini likuiditas perbankan masih berada pada level yang aman.”
OJK juga mengamati kenaikan suku bunga dana pihak ketiga, terutama pada kelompok bank KBMI 1 dan KBMI 2. Namun kenaikan tersebut dinilai sesuai arah suku bunga acuan Bank Indonesia dan perkembangan industri perbankan sehingga likuiditas tetap terkendali.
Penarikan SAL dan langkah mitigasi
OJK menyatakan penarikan dana SAL dilakukan terencana dan bertahap. Koordinasi intensif dengan Kementerian Keuangan serta otoritas terkait menjadi salah satu langkah utama untuk memitigasi dampak terhadap likuiditas.
- Koordinasi bersama Kementerian Keuangan untuk penarikan bertahap.
- Bank-bank menyiapkan strategi pengelolaan likuiditas sesuai jadwal penarikan pemerintah.
- Pengawasan OJK untuk memastikan stabilitas sistem keuangan tetap terjaga.
“Kami terus berkoordinasi dengan pemerintah agar proses penarikan dana berlangsung secara bertahap dan terencana,”
“Sehingga dampaknya terhadap likuiditas perbankan dapat diminimalkan.”
Kinerja pasar modal dan reformasi
Selain isu perbankan, OJK melaporkan tren positif di pasar modal. Nilai penghimpunan dana sepanjang tahun telah melampaui Rp113 triliun, dan minat perusahaan untuk IPO tetap tinggi. Jumlah investor juga meningkat mendekati 30 juta Single Investor Identification (SID).
Pertumbuhan investor diikuti oleh kenaikan nilai aset kelolaan dan hadirnya instrumen baru, termasuk exchange traded fund (ETF) berbasis emas. Untuk menjaga kepercayaan pasar, OJK melanjutkan reformasi integritas pasar modal.
“Kami optimistis berbagai langkah reformasi tersebut akan semakin memperkuat kepercayaan investor terhadap pasar keuangan Indonesia,” ujar Kiki.
Langkah yang ditempuh meliputi peningkatan transparansi kepemilikan saham, pengungkapan ultimate beneficial owner (UBO), serta penguatan pengawasan perdagangan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran pasar modal.
Dengan indikator likuiditas yang masih kuat dan langkah mitigasi terencana, OJK menilai penarikan SAL oleh pemerintah dapat dikelola tanpa mengganggu stabilitas sektor keuangan nasional.
Koresponden internasional yang mengikuti perkembangan geopolitik dan isu global terkini.
Berita Terkait
Menkeu: Penjualan Mobil Naik, Daya Beli Masyarakat Tetap Terjaga
Menkeu Purbaya: penjualan mobil Juli 2026 naik 32,9% dan motor 1,1%, menandakan daya beli masyarakat tetap t...
Rupiah Melemah ke Rp18.027, Konflik AS-Iran Tekan Pasar
Rupiah melemah ke Rp18.027 per dolar AS pada 4 Agustus 2026 akibat memanasnya konflik AS-Iran dan sentimen r...
OJK: Penghimpunan Dana Pasar Modal Capai Rp113,13 T per Juli 2026
OJK mencatat penghimpunan dana pasar modal mencapai Rp113,13 triliun hingga Juli 2026, didominasi penerbitan...
Percepat Izin Edar, BBPOM Jakarta Evaluasi Fasilitasi UMK Pangan
BBPOM Jakarta dan Dinas PPKUKM DKI evaluasi fasilitasi izin edar BPOM MD untuk mempercepat registrasi UMK pa...
Digitalisasi Dorong UMKM: New Home Product Perluas Pasar Lokal
Hindun Himran menuturkan digitalisasi dan inkubasi bisnis membantu New Home Product bertahan 15 tahun serta...
Inovasi dan Kolaborasi Dorong UMKM Sleman, Kisah Kopi Madu Merapi
Dinas Koperasi Sleman dorong kenaikan kelas 110.000 UMKM lewat PLUT, pelatihan, dan Sleman Mart; Kopi Madu M...