DPRD Jember Soroti Mundurnya Direktur Utama Perumdam
JEMBER — Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Jember menyoroti pengunduran diri Direktur Utama terpilih Perumdam Tirta Pandalungan, Andrias Warsito, sebelum dilantik pada Juni 2026. Pengunduran diri itu dianggap mengkhawatirkan karena berpotensi menurunkan kepercayaan publik dan mengganggu upaya penguatan BUMD sebagai penopang PAD.
DPRD: Pengunduran diri memunculkan pertanyaan
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jember, Edi Cahyo Purnomo (Ipung), menyatakan pengunduran diri Andrias menimbulkan tanda tanya. Ia menilai kondisi ini tidak bisa diabaikan di tengah target peningkatan PAD melalui BUMD.
“Karena kemarin direktur yang jabatannya belum berakhir juga mengundurkan diri. Ini tentu akan menimbulkan pertanyaan di masyarakat,”
Proses seleksi dan kronologi pengunduran diri
Andrias dinyatakan lolos seleksi sebagai Direktur Utama setelah mengikuti uji kelayakan dan wawancara pada 23–24 April 2026. Hasil seleksi diumumkan pada Mei 2026.
Namun sebelum pelantikan, Andrias mengajukan surat pengunduran diri tertanggal 9 Juni 2026. Dalam surat itu ia menyebut alasan keluarga yang membutuhkan perhatian lebih sebagai dasar pengunduran diri.
Riwayat mutasi direksi sebelumnya
DPRD mencatat ini bukan kejadian pertama. Seluruh jajaran direksi Perumdam periode 2022–2027 sebelumnya juga memilih mundur sebelum masa jabatan berakhir. Mereka adalah:
- M. Miftahur Ridho — Direktur Utama
- Bagus Andi Puspito — Direktur Teknik
- Yudho Radityo Utomo — Direktur Umum
Ketiganya dilantik pada 15 Agustus 2022 dan semestinya menjabat hingga 15 Agustus 2027, tetapi mengundurkan diri pada Desember 2025. Kekosongan itu memicu pembukaan seleksi direksi baru, yang menghasilkan terpilihnya Andrias, yang saat itu menjabat Pelaksana Tugas Manajer Hazora.
Dampak pada tata kelola dan PAD
Menurut Ipung, dua kali pengunduran diri dalam rentang waktu dekat dapat menjadi preseden buruk bagi tata kelola perusahaan daerah. Ia khawatir hal ini bakal mengurangi kredibilitas Perumdam dan menurunkan kepercayaan publik terhadap agenda pembenahan perusahaan daerah.
Tanggapan pemerintah daerah
Pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten Jember, Achmad Imam Fauzi, menyatakan pemerintah menghormati keputusan Andrias. Pemerintah akan segera melakukan konsolidasi internal untuk menentukan langkah lanjutan terkait kekosongan direksi.
“Selaku anggota panitia seleksi direksi dua badan usaha milik daerah, saya segera melakukan konsolidasi internal untuk merumuskan langkah taktis yang harus diambil,”
Langkah ke depan
DPRD menekankan bahwa persoalan ini bukan sekadar pergantian pejabat. Lebih dari itu, hal ini menyangkut kesinambungan tata kelola BUMD dan kepercayaan masyarakat terhadap upaya peningkatan PAD di Kabupaten Jember. Pemerintah daerah diharapkan mengambil langkah cepat untuk menjaga stabilitas manajemen dan memperjelas mekanisme seleksi agar kejadian serupa tidak berulang.
Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.
Berita Terkait
Said Abdullah: Pengajuan Destry-Aida Pilihan Teknokrasi untuk BI
Said Abdullah menilai pengajuan Destry dan Aida sebagai pilihan teknokrasi; BI perlu segera merumuskan core...
Marhaenisme: Relevansi Pemikiran Bung Karno di Era Digital
Presiden Prabowo menyebut Marhaenisme pada 14 Agustus 2026; gagasan Bung Karno diuji relevansinya untuk meni...
17 Rumah Diserahkan di Trenggalek: Makna Kemerdekaan Lewat Bedah Rumah
Bupati Trenggalek menyerahkan 17 rumah hasil program bedah rumah pada 17 Agustus 2026; sinergi Pemkab, Bazna...
Bambang Sutriyono Gelar Doa HUT ke-81 dan Bagikan Pupuk Organik Gratis
Bambang Sutriyono memimpin doa HUT ke-81 di Desa Pancur, Temayang, sekaligus membagikan pupuk organik gratis...
PDI Perjuangan Tulungagung Gelar Sarasehan Kebangsaan HUT ke-81
PDI Perjuangan Tulungagung menggelar sarasehan kebangsaan 17 Agustus 2026 untuk memperkuat semangat kader da...
PDI Perjuangan Minta P-APBD 2026 Jatim Fokus Manfaat untuk Rakyat
PDI Perjuangan minta P-APBD 2026 Jatim fokuskan anggaran pada manfaat nyata bagi rakyat, bukan sekadar besar...