Lokal

Pemprov Sumut Rampungkan PA untuk Usulan Megalitik Nias Selatan ke UNESCO

Bagikan:
Situs megalitik Bawomataluo, Nias Selatan, bagian kawasan yang diusulkan ke UNESCO

MEDAN — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menyatakan telah menyelesaikan dokumen Preliminary Assessment (PA) untuk mengusulkan kawasan megalitik Nias Selatan sebagai warisan dunia UNESCO. Dokumen PA itu dilaporkan diserahkan ke Kementerian Kebudayaan RI pada 14 September 2026. Pernyataan disampaikan Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sumut, Terang Dewi Susantri Ujung, saat temu pers di Lobby Dekranasda Sumut, Kantor Gubernur, Jumat (6/11).

Proses pengusulan dan status PA

Menurut Terang Dewi, tahap pengusulan saat ini baru memasuki fase PA, yang merupakan salah satu syarat awal sebelum mengajukan resmi ke UNESCO. Penyusunan dokumen dimulai pada 2026 dengan penetapan tenaga ahli serta serangkaian kegiatan pendukung di lapangan. Dokumen PA menjadi dasar evaluasi teknis sebelum situs dimasukkan ke daftar nominasi internasional.

"Dokumen Preliminary Assessment (PA) tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Kebudayaan RI pada 14 September 2026 lalu,"

Kegiatan pendukung dan keterlibatan lokal

Disbudparekraf Sumut menjalankan sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) di Nias untuk memperkuat data dan dukungan komunitas. Terang Dewi menyebut FGD di Bawomataluo menjadi bagian penting verifikasi kondisi lapangan. Selain itu, koordinasi lintas kementerian dilakukan agar dokumen memenuhi standar UNESCO.

"PA yang menjadi salah satu syarat sebelum usulan diumumkan ke UNESCO kini telah selesai disusun. Kawasan ini juga bersaing dengan situs lain di Indonesia,"

Upaya pelestarian cagar budaya di Sumut

Selain fokus pada Nias Selatan, Pemprov Sumut melanjutkan penetapan cagar budaya di tingkat nasional dan provinsi sebagai bagian dari Proyek Strategis Daerah. Pada tingkat nasional, sembilan situs telah direkomendasikan untuk penetapan resmi. Rekomendasi ini memperkuat langkah konservasi di beberapa kabupaten/kota.

  • Istana Niat Lima Laras (Batubara)
  • Desa Hilisimaetano (Nias Selatan)
  • Makam Papan Tinggi (Tapanuli Tengah)
  • Masjid Azizi (Langkat)
  • Situs Bongal (Tapanuli Tengah)
  • Kantor PPKS (Medan)
  • Kantor Pos Besar (Medan)
  • Megalitik Tundrombaho (Nias Selatan)
  • Candi Tandihat I (Padanglawas)

Di tingkat provinsi, 10 cagar budaya telah ditetapkan untuk perlindungan dan pengelolaan. Penetapan ini memperluas jangkauan perlindungan bagi warisan sejarah dan arsitektur di Sumut.

  • Istana Lima Laras
  • Candi Bahal I, II, dan III
  • Candi Sipamutung
  • Makam Sultan Shariful Alamshah
  • Stasiun Kereta Api Binjai
  • Pengadilan Agama Binjai
  • Markas Pertahanan Raja Sisingamangaraja XII
  • Gereja HKBP Sibolga Julu

Sistem informasi dan akses publik

Untuk mendukung pengelolaan dan penyebarluasan informasi, Disbudparekraf Sumut tengah mengembangkan Sistem Informasi Geografis Cagar Budaya (SIGARDA). Masyarakat dapat mengakses peta dan data cagar budaya melalui laman resmi provinsi.

Akses informasi tersedia di cagarbudaya.sumutprov.go.id untuk melihat sebaran dan detail situs yang terdaftar. Pengembangan SIGARDA diharapkan mempercepat transparansi dan keterlibatan publik.

Dengan selesainya dokumen PA, langkah berikutnya adalah proses penilaian lebih mendalam dan persiapan nominasi resmi ke UNESCO. Keberhasilan membutuhkan bukti kelayakan, dukungan masyarakat lokal, dan koordinasi antarinstansi.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait