Lokal

Medan: SPBU Digerebek, Kejari Geledah RSUD Pirngadi, Kurir Ganja Dituntut

Bagikan:
Polisi mengamankan lokasi penggerebekan SPBU di Jalan Gajah Mada, Medan

Medan — Tiga perkembangan hukum berlangsung di Medan terkait penegakan hukum dan penyidikan. Polrestabes Medan menggerebek sebuah SPBU di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Medan Baru, dan mengamankan empat orang terkait dugaan kecurangan penjualan BBM. Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menggeledah RSUD Dr. Pirngadi untuk mencari dokumen BLUD, sementara Pengadilan Negeri Medan menuntut hukuman penjara seumur hidup bagi seorang kurir ganja berkasus 56,13 kg.

Penggerebekan SPBU di Jalan Gajah Mada

Polrestabes Medan menindak sebuah SPBU di Jalan Gajah Mada setelah menemukan indikasi praktik curang dalam penjualan bahan bakar. Dalam operasi itu, personel mengamankan empat orang pelaku.

Para pelaku berinisial RHP berperan sebagai supervisor SPBU; PM dan AS berperan sebagai sopir mobil tangki; serta seorang pekerja SPBU. Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Lubis, menyatakan kedua sopir awalnya mendapat tugas mengantarkan solar ke SPBU di Jalan Asrama.

Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka dan mekanisme kecurangan yang terjadi. Barang bukti dan pemeriksaan lanjutan akan menentukan status hukum keempat orang yang diamankan.

Kejari Geledah RSUD Dr. Pirngadi

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Medan melakukan penggeledahan di RSUD Dr. Pirngadi Medan. Penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan belanja barang dan jasa yang bersumber dari BLUD untuk tahun anggaran 2023–2024.

Lokasi penggeledahan berada di RSUD Dr. Pirngadi, Jalan Prof. H.M. Yamin Nomor 47, Kecamatan Medan Timur. Penyidik membawa dokumen sebagai bagian dari proses penindakan.

"Tim penyidik melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan BLUD RSUD Dr Pirngadi Medan guna menambah alat bukti selama proses penyidikan,"

pernyataan itu disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Valentino Harry Parluhutan Manurung. Penyitaan dokumen dimaksud untuk melengkapi berkas penyidikan dan memudahkan penelusuran aliran administrasi keuangan.

Kasus Kurir Ganja Dituntut Seumur Hidup

Di Pengadilan Negeri Medan, Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman seumur hidup terhadap Hendra Gunawan (38), tersangka kurir narkotika jenis ganja seberat 56,13 kg. Hendra merupakan warga Desa Hutarimbaru, Kecamatan Penyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal.

Tersangka dinilai melanggar ketentuan pidana narkotika sesuai peraturan yang berlaku dan disangkakan dengan pasal-pasal terkait. Sidang tuntutan berlangsung di PN Medan pada Kamis, 2 Juli.

"Menuntut Terdakwa Hendra Gunawan dengan pidana penjara seumur hidup,"

ujar Jaksa Penuntut Umum Sinta Ayu saat membacakan tuntutan. Proses pembuktian selanjutnya akan menentukan putusan pengadilan.

Implikasi dan Proses Lanjutan

Ketiga peristiwa ini menunjukkan aktivitas penegakan hukum yang intensif di Medan, baik di bidang ekonomis, pelayanan publik, maupun pemberantasan narkoba. Semua kasus masih dalam proses penyidikan atau peradilan sehingga hasil akhir bergantung pada pemeriksaan bukti dan keputusan pengadilan.

Penyidik dan penuntut menyatakan akan melanjutkan pemeriksaan dan keperluan administrasi untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan sesuai ketentuan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait