Kurir Ganja 56,13 Kg Dituntut Hukuman Seumur Hidup di PN Medan
Medan — Kurir narkotika jenis ganja, Hendra Gunawan (38), dituntut pidana penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (2/7). Hendra dituduh menyimpan dan mengedarkan ganja seberat 56,13 kg dan dinyatakan melanggar pasal-pasal dalam Undang-Undang Narkotika serta ketentuan KUHP yang baru.
Tuntutan jaksa dan pertimbangan persidangan
Jaksa menyatakan tuntutan seumur hidup sebagai respons atas besarnya jumlah barang bukti dan dampak peredaran narkotika. Pernyataan tuntutan dibacakan di muka sidang oleh JPU Sinta Ayu.
“Menuntut Terdakwa Hendra Gunawan dengan pidana penjara seumur hidup,”
Majelis hakim mencatat hal memberatkan berupa tindakan yang dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Di sisi lain, jaksa juga menyebutkan ada hal yang meringankan.
“Hal yang meringankan, Terdakwa mengakui perbuatannya dan sopan dalam persidangan,”
Kronologi penangkapan dan temuan barang bukti
Dalam dakwaan terungkap bahwa Hendra ditangkap tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara di Jalan Seser, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung, pada Selasa (23/9/2025) sekitar pukul 15.00 WIB. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat sehari sebelumnya terkait peredaran ganja di sekitar Gang Keluarga, Jalan Seser.
Polisi menggeledah rumah Hendra, namun tidak menemukan barang bukti di lokasi itu. Dari hasil interogasi, Hendra mengaku menyimpan ganja di rumah kepercayaan milik seorang pria bernama Paisal, yang berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Polisi kemudian dibawa ke lokasi penyimpanan dan berhasil mengamankan ganja dengan total berat 56,13 kg.
Motif, upah, dan keterlibatan pihak lain
Hendra mengaku menerima perintah dari Paisal untuk mengambil dan mengantarkan ganja. Menurut pengakuannya, ia dijanjikan upah sebesar Rp700 ribu per kilogram apabila berhasil mengantarkan barang tersebut. Hendra menyebut akan menyerahkan ganja itu kepada seorang bernama Fuhruzen, yang juga berstatus DPO dalam penyidikan.
Terungkap pula bahwa Hendra menjalankan aktivitas pengiriman ganja ini selama kurang lebih tiga bulan sebelum ditangkap.
Agenda persidangan dan prospek pembelaan
Setelah tuntutan dibacakan, sidang dijadwalkan kembali untuk pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari Hendra dalam dua pekan mendatang. Tahapan persidangan berikutnya akan menjadi kesempatan bagi penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan pembelaan atau bantahan terhadap dakwaan dan tuntutan.
Kasus ini menyoroti upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika dalam jumlah besar. Putusan akhir pengadilan nanti akan menentukan apakah tuntutan seumur hidup akan dikabulkan atau ada keringanan hukuman setelah mempertimbangkan nota pembelaan terdakwa.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Cinta, Siswi SD Harapan 1 Medan, Raih Puluhan Prestasi Akademik dan Nonakademik
Luvena "Cinta" siswi SD Harapan 1 Medan konsisten raih prestasi akademik dan lomba nasional sejak 2019 hingg...
DPRD Bandung Kunjungi Bapenda Medan, Fokus Optimalisasi PAD
DPRD Kota Bandung berkunjung ke Bapenda Medan pada 19/8 untuk mempelajari strategi optimalisasi PAD, termasu...
Rico Waas: PWPM Harus Profesional dan Beradaptasi Teknologi
Wali Kota Medan Rico Waas mendorong PWPM profesional dan adaptif ke platform digital saat Raker I PWPM Medan...
10.003 Peserta Meriahkan Pawai Alegoris HUT ke-81 di Langsa
Sebanyak 10.003 peserta dari 105 satuan pendidikan meriahkan Pawai Alegoris, Sepeda Hias, dan Becak Hias HUT...
Sumut: Siswi Keracunan MBG, 120 Rumah Rusak, dan Gempa M6.1
Siswi dirawat dugaan keracunan MBG; 120 rumah rusak di Medan Johor; gempa M6.1 guncang perairan Nias Selatan...
BMA Salurkan Rp32,16 Miliar untuk 6.431 Pelaku Usaha di Aceh
BMA menyalurkan Rp32,155 miliar untuk 6.431 pelaku usaha Aceh hingga Agustus 2026; BMA minta lapor polisi bi...