Kurir Ganja 56,13 Kg Dituntut Hukuman Seumur Hidup di PN Medan
Medan — Kurir narkotika jenis ganja, Hendra Gunawan (38), dituntut pidana penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (2/7). Hendra dituduh menyimpan dan mengedarkan ganja seberat 56,13 kg dan dinyatakan melanggar pasal-pasal dalam Undang-Undang Narkotika serta ketentuan KUHP yang baru.
Tuntutan jaksa dan pertimbangan persidangan
Jaksa menyatakan tuntutan seumur hidup sebagai respons atas besarnya jumlah barang bukti dan dampak peredaran narkotika. Pernyataan tuntutan dibacakan di muka sidang oleh JPU Sinta Ayu.
“Menuntut Terdakwa Hendra Gunawan dengan pidana penjara seumur hidup,”
Majelis hakim mencatat hal memberatkan berupa tindakan yang dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Di sisi lain, jaksa juga menyebutkan ada hal yang meringankan.
“Hal yang meringankan, Terdakwa mengakui perbuatannya dan sopan dalam persidangan,”
Kronologi penangkapan dan temuan barang bukti
Dalam dakwaan terungkap bahwa Hendra ditangkap tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara di Jalan Seser, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung, pada Selasa (23/9/2025) sekitar pukul 15.00 WIB. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat sehari sebelumnya terkait peredaran ganja di sekitar Gang Keluarga, Jalan Seser.
Polisi menggeledah rumah Hendra, namun tidak menemukan barang bukti di lokasi itu. Dari hasil interogasi, Hendra mengaku menyimpan ganja di rumah kepercayaan milik seorang pria bernama Paisal, yang berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Polisi kemudian dibawa ke lokasi penyimpanan dan berhasil mengamankan ganja dengan total berat 56,13 kg.
Motif, upah, dan keterlibatan pihak lain
Hendra mengaku menerima perintah dari Paisal untuk mengambil dan mengantarkan ganja. Menurut pengakuannya, ia dijanjikan upah sebesar Rp700 ribu per kilogram apabila berhasil mengantarkan barang tersebut. Hendra menyebut akan menyerahkan ganja itu kepada seorang bernama Fuhruzen, yang juga berstatus DPO dalam penyidikan.
Terungkap pula bahwa Hendra menjalankan aktivitas pengiriman ganja ini selama kurang lebih tiga bulan sebelum ditangkap.
Agenda persidangan dan prospek pembelaan
Setelah tuntutan dibacakan, sidang dijadwalkan kembali untuk pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari Hendra dalam dua pekan mendatang. Tahapan persidangan berikutnya akan menjadi kesempatan bagi penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan pembelaan atau bantahan terhadap dakwaan dan tuntutan.
Kasus ini menyoroti upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika dalam jumlah besar. Putusan akhir pengadilan nanti akan menentukan apakah tuntutan seumur hidup akan dikabulkan atau ada keringanan hukuman setelah mempertimbangkan nota pembelaan terdakwa.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Perbaikan Jalan di Pakpak Bharat Diapresiasi, Warga Minta Rambu Pengaman
Warga Pakpak Bharat apresiasi pelebaran jalan menuju Subulussalam, namun minta rambu pengaman di tepi jurang...
Wanita Tuna Wicara Bernama Menik Dilaporkan Hilang di Batubara
Menik, wanita tuna wicara berusia 63 tahun, dilaporkan hilang dari rumah di Padang Genting, Batubara sejak 1...
Putra Putri Bonapasogit 2026: Pemenang dan Harapan Bupati Taput
Putra Putri Bonapasogit 2026 di Tarutung menghasilkan enam pemenang; pemerintah berharap mereka menjadi duta...
Samosir Dapat Irigasi 15 km dan 20 Jembatan lewat Sinergi TNI
Samosir mulai bangun irigasi perpipaan 15 km dan rehabilitasi 20 jembatan lewat sinergi Pemkab, TNI, dan Kem...
Rico Waas Minta Al Jam'iyatul Washliyah Medan Perkuat Peran
Wali Kota Medan Rico Waas mendorong Al Jam'iyatul Washliyah Medan 2026–2031 memperkuat peran dalam agama, pe...
Tabligh Akbar IPHI Sumut Santuni 200 Anak Yatim Pasca Muktamar
PW IPHI Sumut menggelar Tabligh Akbar di Deli Serdang, diikuti ~1.000 jamaah dan santuni 200 anak yatim seba...