Kurir Ganja 56,13 Kg Dituntut Hukuman Seumur Hidup di PN Medan
Medan — Kurir narkotika jenis ganja, Hendra Gunawan (38), dituntut pidana penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (2/7). Hendra dituduh menyimpan dan mengedarkan ganja seberat 56,13 kg dan dinyatakan melanggar pasal-pasal dalam Undang-Undang Narkotika serta ketentuan KUHP yang baru.
Tuntutan jaksa dan pertimbangan persidangan
Jaksa menyatakan tuntutan seumur hidup sebagai respons atas besarnya jumlah barang bukti dan dampak peredaran narkotika. Pernyataan tuntutan dibacakan di muka sidang oleh JPU Sinta Ayu.
“Menuntut Terdakwa Hendra Gunawan dengan pidana penjara seumur hidup,”
Majelis hakim mencatat hal memberatkan berupa tindakan yang dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Di sisi lain, jaksa juga menyebutkan ada hal yang meringankan.
“Hal yang meringankan, Terdakwa mengakui perbuatannya dan sopan dalam persidangan,”
Kronologi penangkapan dan temuan barang bukti
Dalam dakwaan terungkap bahwa Hendra ditangkap tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara di Jalan Seser, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung, pada Selasa (23/9/2025) sekitar pukul 15.00 WIB. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat sehari sebelumnya terkait peredaran ganja di sekitar Gang Keluarga, Jalan Seser.
Polisi menggeledah rumah Hendra, namun tidak menemukan barang bukti di lokasi itu. Dari hasil interogasi, Hendra mengaku menyimpan ganja di rumah kepercayaan milik seorang pria bernama Paisal, yang berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Polisi kemudian dibawa ke lokasi penyimpanan dan berhasil mengamankan ganja dengan total berat 56,13 kg.
Motif, upah, dan keterlibatan pihak lain
Hendra mengaku menerima perintah dari Paisal untuk mengambil dan mengantarkan ganja. Menurut pengakuannya, ia dijanjikan upah sebesar Rp700 ribu per kilogram apabila berhasil mengantarkan barang tersebut. Hendra menyebut akan menyerahkan ganja itu kepada seorang bernama Fuhruzen, yang juga berstatus DPO dalam penyidikan.
Terungkap pula bahwa Hendra menjalankan aktivitas pengiriman ganja ini selama kurang lebih tiga bulan sebelum ditangkap.
Agenda persidangan dan prospek pembelaan
Setelah tuntutan dibacakan, sidang dijadwalkan kembali untuk pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari Hendra dalam dua pekan mendatang. Tahapan persidangan berikutnya akan menjadi kesempatan bagi penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan pembelaan atau bantahan terhadap dakwaan dan tuntutan.
Kasus ini menyoroti upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika dalam jumlah besar. Putusan akhir pengadilan nanti akan menentukan apakah tuntutan seumur hidup akan dikabulkan atau ada keringanan hukuman setelah mempertimbangkan nota pembelaan terdakwa.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Hari Bhayangkara Siantar 2026: Kapolres Tegaskan Komitmen Presisi
Wakil Wali Kota hadir di peringatan Hari Bhayangkara 2026 di Siantar; Kapolres Sah Udur tekankan komitmen Pr...
AHY Tutup Rakernas APEKSI 2026: Sinergi Pusat-Daerah Kunci Kota
Menko AHY menutup Rakernas APEKSI 2026 di Medan dan menekankan sinergi pusat-daerah serta infrastruktur teri...
Pertumbuhan Ekonomi Asahan Fluktuatif 2022–2025, PDRB Meningkat
Perekonomian Kabupaten Asahan 2022–2025 fluktuatif; puncak 2023 4,87% lalu turun 2024–2025, disertai data PD...
Wabup Madina Tabur 1.500 Benih di Lubuk Larangan Lumban Dolok
Wabup Mandailing Natal menabur 1.500 benih ikan di lubuk larangan Lumban Dolok untuk menjaga ekosistem dan m...
QRESTO Bapenda Medan: Sistem Digital Optimalkan Pajak Daerah
Bapenda Kota Medan meluncurkan QRESTO, sistem pembayaran digital yang integrasikan QRIS dan splitting untuk...
32 Personel Polres Tapanuli Tengah Dapat Kenaikan Pangkat
32 personel Polres Tapanuli Tengah naik pangkat efektif 1 Juli 2026; upacara dipimpin Kapolres AKBP Muhammad...