Lokal

Manuskrip Aceh Diduga di Malaysia, Tim Hukum Siapkan Langkah Internasional

Bagikan:
Manuskrip kuno Aceh terkait Syekh Ar-Raniry dan As-Singkili yang diduga dibawa ke Malaysia

Tim hukum kolektor manuskrip Aceh, Tarmizi A. Hamid atau Cek Midi, menyatakan akan menempuh langkah hukum lintas negara setelah sekumpulan manuskrip bersejarah tidak kembali pasca-peminjaman pada 2008 dan diperkirakan berada dalam penguasaan seorang bangsawan Malaysia. Kasus ini mencakup naskah penting karya Syekh Nuruddin Ar-Raniry dan Syekh Abdurrauf As-Singkili, sehingga dinilai sebagai persoalan warisan peradaban, bukan sekadar sengketa pribadi.

Kronologi peminjaman dan upaya pengembalian

Menurut keterangan Tarmizi, manuskrip dipinjam pada 2008 oleh seorang tokoh Malaysia yang dikenal sebagai Datuk Sri MK untuk keperluan pameran di Kuala Lumpur. Peminjaman itu bersifat bukan jual beli, sehingga Tarmizi tidak menaruh curiga pada awalnya.

“Tidak ada akad jual beli. Tidak pernah saya jual. Manuskrip itu hanya dipinjam untuk kepentingan pameran,”

Setelah pameran selesai, manuskrip tidak kembali. Tarmizi mengaku telah berupaya menghubungi pihak yang meminjam, bahkan datang langsung ke Malaysia pada 2010 dan 2011. Namun janji pengembalian tak pernah terealisasi.

Nilai sejarah dan kekhawatiran pasar gelap

Manuskrip yang hilang tidak sekadar dokumen lama. Koleksi itu memuat karya tangan dua ulama besar yang berpengaruh pada perkembangan intelektual Islam di Nusantara. Untuk itu, kuasa hukum menilai kasus ini menyangkut aspek akademik dan identitas budaya Aceh.

“Ini bukan sekadar persoalan antara dua orang. Yang dipertaruhkan adalah warisan peradaban. Jika manuskrip-manuskrip ini hilang atau tidak diketahui keberadaannya, maka yang dirugikan bukan hanya pemilik, tetapi juga dunia akademik dan sejarah,”

Timbul pula kekhawatiran bahwa naskah-naskah tersebut telah berpindah tangan ke jaringan perdagangan koleksi langka internasional. Tim hukum menyebut hal ini harus ditelusuri secara serius.

Langkah hukum dan opsi internasional

Kuasa hukum, yang resmi menerima mandat pada 20 Mei 2026, mengatakan timnya sedang memverifikasi status kepemilikan dan menyiapkan skema repatriasi. Mereka mengkaji beberapa opsi untuk memperkuat upaya pemulangan.

  • Pelaporan kepada UNESCO dan lembaga perlindungan warisan budaya dunia.
  • Melibatkan pengacara di Malaysia dan negara lain untuk upaya hukum lintas batas.
  • Penelusuran pasar koleksi langka internasional untuk menemukan jejak perpindahan naskah.

Tim hukum menyebut kliennya bahkan harus menjual aset pribadi untuk membiayai upaya pengembalian, namun akses terhadap manuskrip tetap tertutup.

Dampak dan prospek kepulangan manuskrip

Kasus ini dipandang sebagai salah satu sengketa warisan budaya paling penting yang melibatkan Aceh dalam beberapa dekade terakhir. Selain nilai material, yang dipertaruhkan adalah memori intelektual dan jejak peradaban Melayu-Islam.

Setelah hampir dua dekade menunggu, pertanyaan utama kini adalah apakah manuskrip berharga itu masih dapat ditemukan dan dipulangkan ke Aceh, atau telah terseret ke jaringan perdagangan koleksi langka yang sulit dilacak. Tim hukum melanjutkan verifikasi internasional sambil menyiapkan proses hukum yang diperlukan.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait