MA Ringankan Hukuman Mantan Kadis Kominfo Taput atas Kasus Korupsi ISP
Mahkamah Agung (MA) meringankan hukuman mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tapanuli Utara, Polmudi Sagala, dalam kasus korupsi pengadaan Internet Service Provider (ISP) pada 2020–2021. Putusan kasasi No. 367 K/PID.SUS/2026 yang tercatat di SIPP PN Medan menolak kasasi terdakwa dan menetapkan hukuman sama dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan. Putusan ini diumumkan pada Senin (8/6) dan mengembalikan vonis ringan dibandingkan keputusan pengadilan banding.
Putusan kasasi: kembali ke vonis PN Medan
MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Medan yang sebelumnya menjatuhkan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan. Dengan putusan kasasi, hukuman Polmudi disesuaikan kembali menjadi sama seperti PN Medan, yaitu tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan. Ketua majelis hakim MA menyatakan penolakan kasasi tersebut melalui catatan di SIPP PN Medan.
"Tolak kasasi terdakwa Polmudi Sagala dengan perbaikan pidana penjara, pidana denda, dan pidana pengganti denda conform atau sama dengan putusan PN Medan,"
Pasal yang diterapkan
Perbuatan Polmudi dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Putusan kasasi menguatkan bahwa dakwaan subsider terpenuhi oleh majelis hakim.
Tuntutan jaksa dan perkara terdakwa lain
Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara sebelumnya menuntut Polmudi enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Putusan kasasi MA lebih ringan dibanding tuntutan tersebut karena mengembalikan hukuman menjadi sesuai PN Medan.
Polmudi diadili bersama Hanson Einstein Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Hanson divonis tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor pada PN Medan. Vonis Hanson telah berkekuatan hukum tetap karena tidak ada upaya banding dari terdakwa maupun JPU.
Kerugian negara
Negara mengalami kerugian dalam kasus pengadaan ISP ini sebesar Rp2,8 miliar. Rinciannya tercatat pada dua tahun anggaran sebagai berikut.
| Tahun | Kerugian (Rp) |
|---|---|
| 2020 | 1.000.000.000 |
| 2021 | 1.800.000.000 |
| Total | 2.800.000.000 |
Dengan putusan kasasi ini, hukuman Polmudi kembali disesuaikan ke tingkat yang lebih ringan. Keputusan MA menutup upaya hukum kasasi pihak terdakwa, sehingga status putusan banding dan tingkat pertama kini menjadi acuan akhir untuk hukuman yang dijatuhkan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Bupati Aceh Timur Tegaskan Kebersihan dan Pelayanan Maksimal di RSUD
Bupati Aceh Timur monev di RSUD Dr. Zubir Mahmud (24/7), menekankan kebersihan, disiplin pegawai, dan pelaya...
Pesta Oang-Oang & HUT ke-23 Pakpak Bharat Digelar 28 Juli
DPP Himpak mengajak warga menghadiri Pesta Oang-Oang dan HUT ke-23 Pakpak Bharat pada 28 Juli di Lapangan Na...
Warga Lamkruet Gotong Royong Cor Jalan 35 Meter ke Dayah
Warga Lamkruet dan jamaah pengajian cor jalan 35 m menuju Dayah Tarbiyyatul Muridin secara swadaya pada 26 J...
Dayah Wakaf Barbate Terapkan Kurikulum Santri Baru 40 Hari
Dayah Wakaf Barbate meluncurkan Kurikulum Santri Baru 40 hari untuk membentuk karakter, disiplin, dan memper...
Polres Dairi Mulai Tilang Manual 27 Juli untuk Tertib Lalu Lintas
Polres Dairi mulai melakukan penindakan tilang manual di Sidikalang sejak 27 Juli untuk menegakkan disiplin...
Aceh Besar Ajak Anak Kenali Permainan Tradisional
Aceh Besar menggelar Festival Permainan Tradisional (25/7) untuk kenalkan permainan rakyat pada anak, bangun...