MA Ringankan Hukuman Mantan Kadis Kominfo Taput atas Kasus Korupsi ISP
Mahkamah Agung (MA) meringankan hukuman mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tapanuli Utara, Polmudi Sagala, dalam kasus korupsi pengadaan Internet Service Provider (ISP) pada 2020–2021. Putusan kasasi No. 367 K/PID.SUS/2026 yang tercatat di SIPP PN Medan menolak kasasi terdakwa dan menetapkan hukuman sama dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan. Putusan ini diumumkan pada Senin (8/6) dan mengembalikan vonis ringan dibandingkan keputusan pengadilan banding.
Putusan kasasi: kembali ke vonis PN Medan
MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Medan yang sebelumnya menjatuhkan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan. Dengan putusan kasasi, hukuman Polmudi disesuaikan kembali menjadi sama seperti PN Medan, yaitu tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan. Ketua majelis hakim MA menyatakan penolakan kasasi tersebut melalui catatan di SIPP PN Medan.
"Tolak kasasi terdakwa Polmudi Sagala dengan perbaikan pidana penjara, pidana denda, dan pidana pengganti denda conform atau sama dengan putusan PN Medan,"
Pasal yang diterapkan
Perbuatan Polmudi dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Putusan kasasi menguatkan bahwa dakwaan subsider terpenuhi oleh majelis hakim.
Tuntutan jaksa dan perkara terdakwa lain
Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara sebelumnya menuntut Polmudi enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Putusan kasasi MA lebih ringan dibanding tuntutan tersebut karena mengembalikan hukuman menjadi sesuai PN Medan.
Polmudi diadili bersama Hanson Einstein Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Hanson divonis tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor pada PN Medan. Vonis Hanson telah berkekuatan hukum tetap karena tidak ada upaya banding dari terdakwa maupun JPU.
Kerugian negara
Negara mengalami kerugian dalam kasus pengadaan ISP ini sebesar Rp2,8 miliar. Rinciannya tercatat pada dua tahun anggaran sebagai berikut.
| Tahun | Kerugian (Rp) |
|---|---|
| 2020 | 1.000.000.000 |
| 2021 | 1.800.000.000 |
| Total | 2.800.000.000 |
Dengan putusan kasasi ini, hukuman Polmudi kembali disesuaikan ke tingkat yang lebih ringan. Keputusan MA menutup upaya hukum kasasi pihak terdakwa, sehingga status putusan banding dan tingkat pertama kini menjadi acuan akhir untuk hukuman yang dijatuhkan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Polda Sumut Ungkap Motif Pembunuhan Wakil Rektor IT&B di Berastagi
Polda Sumut menangkap dua pelaku pembunuhan Wakil Rektor II IT&B di Berastagi. Motifnya untuk menguasai hart...
Tiorita Tinjau Perbaikan Jalan Longsor di Salapian, Langkat
Plt Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti meninjau perbaikan jalan longsor di Salapian (29/9); Pemkab turunkan...
Wali Kota Lhokseumawe Siapkan Pendampingan Hukum untuk Keluarga Rasya
Wali Kota Lhokseumawe janjikan pendampingan hukum untuk keluarga Muhammad Rasya Fadilla dan akan menyiapkan...
DPR Minta Warga Tenang dan Percayakan Penyelidikan Kasus Mahasiswa Pelayaran
Anggota DPR Komisi V, Ghufran, menyampaikan duka atas meninggalnya mahasiswa Politeknik Malahayati dan memin...
Pemkab Aceh Besar dan BNN Sinergi Pulihkan Kawasan Rawan Narkoba
Pemkab Aceh Besar dan BNN memperkuat sinergi untuk memulihkan kawasan rawan narkoba lewat pencegahan, pember...
Labuhanbatu Gelar Bupati Cup PBSI 2026, 250 Peserta Ikut
Turnamen Bupati Cup PBSI Labuhanbatu 2026 resmi dibuka di Rantauprapat, diikuti sekitar 250 peserta dari 10...