MA Ringankan Hukuman Mantan Kadis Kominfo Taput atas Kasus Korupsi ISP
Mahkamah Agung (MA) meringankan hukuman mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tapanuli Utara, Polmudi Sagala, dalam kasus korupsi pengadaan Internet Service Provider (ISP) pada 2020–2021. Putusan kasasi No. 367 K/PID.SUS/2026 yang tercatat di SIPP PN Medan menolak kasasi terdakwa dan menetapkan hukuman sama dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan. Putusan ini diumumkan pada Senin (8/6) dan mengembalikan vonis ringan dibandingkan keputusan pengadilan banding.
Putusan kasasi: kembali ke vonis PN Medan
MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Medan yang sebelumnya menjatuhkan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan. Dengan putusan kasasi, hukuman Polmudi disesuaikan kembali menjadi sama seperti PN Medan, yaitu tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan. Ketua majelis hakim MA menyatakan penolakan kasasi tersebut melalui catatan di SIPP PN Medan.
"Tolak kasasi terdakwa Polmudi Sagala dengan perbaikan pidana penjara, pidana denda, dan pidana pengganti denda conform atau sama dengan putusan PN Medan,"
Pasal yang diterapkan
Perbuatan Polmudi dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Putusan kasasi menguatkan bahwa dakwaan subsider terpenuhi oleh majelis hakim.
Tuntutan jaksa dan perkara terdakwa lain
Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara sebelumnya menuntut Polmudi enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Putusan kasasi MA lebih ringan dibanding tuntutan tersebut karena mengembalikan hukuman menjadi sesuai PN Medan.
Polmudi diadili bersama Hanson Einstein Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Hanson divonis tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor pada PN Medan. Vonis Hanson telah berkekuatan hukum tetap karena tidak ada upaya banding dari terdakwa maupun JPU.
Kerugian negara
Negara mengalami kerugian dalam kasus pengadaan ISP ini sebesar Rp2,8 miliar. Rinciannya tercatat pada dua tahun anggaran sebagai berikut.
| Tahun | Kerugian (Rp) |
|---|---|
| 2020 | 1.000.000.000 |
| 2021 | 1.800.000.000 |
| Total | 2.800.000.000 |
Dengan putusan kasasi ini, hukuman Polmudi kembali disesuaikan ke tingkat yang lebih ringan. Keputusan MA menutup upaya hukum kasasi pihak terdakwa, sehingga status putusan banding dan tingkat pertama kini menjadi acuan akhir untuk hukuman yang dijatuhkan.
Berita Terkait
Polres Amankan 6 WNA Tiongkok di Kluet Tengah, Aceh Selatan
Polres Aceh Selatan mengamankan enam WNA Tiongkok di Kluet Tengah pada 6 Juni; pemeriksaan dokumen dan klari...
Pemkab Labuhanbatu Matangkan Persiapan Kepulangan Jamaah Haji
Pemkab Labuhanbatu gelar rapat koordinasi 8 Juni untuk mematangkan persiapan penyambutan jamaah haji Kloter...
Dinas Sosial Aceh Serahkan Bayi dari Ibu ODGJ ke Keluarga Besar
Dinas Sosial Aceh menyerahkan bayi dari ibu ODGJ ke keluarga besar setelah asesmen sosial dan koordinasi den...
Polres Labuhanbatu Persempit Peredaran Narkoba, Ungkap 81 Kasus
Satres Narkoba Polres Labuhanbatu ungkap 81 kasus dan 91 tersangka dalam 20 hari, serta memutus jaringan den...
Plh Disperindagkop Subulussalam Akan Cek Realisasi Kopdes Merah Putih
Awaluddin ditunjuk Plh Kepala Disperindagkop dan UKM Subulussalam (2 Juni–2 Juli 2026) dan akan turun lapang...
Sekolah Rakyat di Medan Pulihkan Martabat Anak Pinggiran
Sekolah Rakyat di Kompleks BBPVP Medan memberi akses pendidikan dan asrama untuk anak pinggiran, membangun k...