Nasional

Lukman Hakim Minta Pembahasan PPHN Lebih Terbuka dan Jelas

Bagikan:
Lukman Hakim Saifuddin berbicara pada konferensi pers Gerakan Nurani Bangsa

Lukman Hakim Saifuddin, mantan Menteri Agama (2014–2019), meminta agar pembahasan PPHN dikaji secara terbuka dan jelas sebelum dijadikan pedoman pembangunan nasional. Pernyataan itu disampaikan pada konferensi pers Gerakan Nurani Bangsa (GNB) di Gereja Katedral, Jakarta Pusat, Selasa, 11 Agustus 2026. Ia menilai perlu klarifikasi tentang wadah hukum, kekuatan mengikat, dan konsekuensi ketata-negaraan agar posisi PPHN tidak menimbulkan masalah dalam jangka panjang.

Kejelasan wadah hukum dan implikasi ketatanegaraan

Lukman mengatakan salah satu hal utama yang harus diputuskan adalah bentuk hukum PPHN: apakah menjadi bagian dari konstitusi atau berbentuk regulasi perundang-undangan. Pilihan ini, menurutnya, berimplikasi besar terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia pasca-perubahan Undang-Undang Dasar.

"Kami belum membahas PPHN secara khusus, tetapi menyambut isu ini ada beberapa hal yang perlu diklarifikasi. Hal pertama menyangkut wadah hukum, apakah PPHN menjadi bagian konstitusi atau berada dalam bentuk regulasi perundang-undangan tertentu nantinya,"

Ia mengingatkan pembahasan yang terburu-buru tanpa kepastian hukum berisiko menimbulkan ketidaksesuaian dengan mekanisme kelembagaan yang sudah ada.

Kekuatan mengikat dan akuntabilitas Presiden

Lukman juga menyoroti apakah PPHN akan bersifat memaksa bagi Presiden dan pemerintahan dalam menjalankan pembangunan jangka panjang. Pertanyaan ini penting karena pola akuntabilitas Presiden sudah berubah setelah langsung dipilih oleh rakyat.

"Dulu Presiden bertanggung jawab kepada MPR dan wajib melaksanakan ketetapan MPR sebagai haluan negara dalam menjalankan pemerintahan. Sekarang Presiden dipilih langsung rakyat dan tidak lagi bertanggung jawab kepada MPR, sehingga kedudukan PPHN perlu diperjelas,"

Ia menanyakan siapa yang bertanggung jawab memastikan pelaksanaan PPHN jika pedoman itu mengikat, serta apa konsekuensi hukum jika Presiden tidak menjalankannya.

Pertanyaan inti yang perlu dijawab

  • Apakah PPHN akan dimasukkan ke tingkat konstitusi atau undang-undang?
  • Apakah PPHN memiliki kekuatan hukum untuk memaksa Presiden dan pemerintahan?
  • Siapa lembaga yang akan mengawasi dan menegakkan pelaksanaan PPHN?
  • Apa sanksi atau konsekuensi hukum jika PPHN tidak diikuti?

Desakan keterbukaan dan peran publik

Lukman menekankan perlunya keterbukaan agar akademisi, masyarakat sipil, dan elemen bangsa lain dapat memberi masukan bermakna. Ia menyatakan GNB belum mengeluarkan sikap resmi terkait PPHN sampai konsep dan kedudukan hukumnya lebih jelas.

"Hal-hal seperti ini perlu dijelaskan terlebih dahulu konsepsinya sebelum kami dapat memberikan tanggapan resmi mengenai PPHN. Isu ini sangat penting, dan pada saatnya Gerakan Nurani Bangsa akan memberikan tanggapan resmi setelah pembahasannya lebih jelas,"

Pembahasan tentang PPHN berpotensi memengaruhi hubungan antarlembaga negara dan arah pemerintahan jangka panjang, sehingga keputusan akhir membutuhkan dialog publik yang matang dan kepastian hukum. Hingga ada kepastian tersebut, GNB dan kalangan lain menunggu klarifikasi sebelum mengeluarkan sikap resmi.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait