LPS Siapkan Penjaminan Polis melalui Penataan Struktur Organisasi
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai menyiapkan pelaksanaan Program Penjaminan Polis (PPP) dengan melakukan penyesuaian struktur organisasi dan pembagian tugas Dewan Komisioner. Langkah ini diambil setelah terbitnya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), untuk memperkuat peran LPS sebagai pencegah kegagalan bank.
Alasan dan tujuan penataan
Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, menjelaskan perubahan dilakukan agar organisasi bisa berjalan lebih efektif dan mendukung mandat baru lembaga. Perubahan pembidangan dinilai perlu karena fungsi strategis dan operasional selama ini masih tercampur.
Penataan ini dimaksudkan untuk memperjelas peran pimpinan dan unit kerja, sehingga pelaksanaan tugas seperti perencanaan dan penganggaran dapat lebih terfokus dan terkoordinasi.
Perubahan pembagian tugas Dewan Komisioner
Dalam struktur baru, Ketua Dewan Komisioner akan lebih difokuskan pada fungsi strategis. Beberapa tugas utama yang berada di bawah perhatian pimpinan antara lain:
- Perencanaan dan penganggaran
- Pengawasan kinerja
- Hubungan kelembagaan
- Audit internal serta Governance, Risk, and Compliance (GRC)
Penataan ini bertujuan agar koordinasi dan pengambilan keputusan berjalan lebih terarah, terutama saat LPS mulai menyelenggarakan Program Penjaminan Polis.
Persiapan Program Penjaminan Polis
Anggito menegaskan LPS akan menguatkan perannya sebagai risk minimizer dan mempersiapkan penyelenggaraan program baru itu. Persiapan termasuk evaluasi pembagian tugas yang selama ini dinilai belum optimal.
“Karena ini untuk penyelarasan agar LPS organisasinya bisa berjalan dengan efektif. Tentu ada peran LPS untuk penguatan peran sebagai risk minimizer, dan kami akan mempersiapkan penyelenggaraan program penjaminan polis,”
Pernyataan itu disampaikan Anggito dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 19 Mei 2026.
Implikasi bagi fungsi pengawasan dan pencegahan
Dengan pemisahan fungsi strategis dan operasional, LPS berharap proses pengawasan menjadi lebih jelas dan responsif terhadap risiko sistemik. Penempatan audit internal dan GRC di bawah pengawasan langsung pimpinan dimaksudkan untuk memperkuat kontrol internal.
Langkah ini juga diharapkan mempercepat kesiapan LPS ketika Program Penjaminan Polis mulai diimplementasikan, sehingga perlindungan dan stabilitas sektor perbankan dapat terjaga.
Penataan organisasi LPS menjadi langkah awal yang krusial untuk menjalankan mandat baru pasca-P2SK dan memperkuat peran dalam menjaga stabilitas sistem keuangan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
IHSG Diproyeksi Menguat Didukung Sentimen Domestik dan Global
IHSG diperkirakan menguat pada 18 Agustus 2026, didukung sentimen domestik dari RAPBN dan harga komoditas, n...
PLN Amankan Kelistrikan Upacara HUT ke-81 dengan Sistem Lima Lapis
PLN menyiagakan sistem pengamanan kelistrikan lima lapis dan ratusan personel untuk mengamankan Upacara HUT...
KAI Perbarui Situs kai.id, Dikunjungi 49,4 Juta Pengunjung
KAI meluncurkan tampilan baru situs kai.id pada 17 Agustus 2026; situs telah dikunjungi 49,4 juta pengunjung...
BI Luncurkan Kartu Kredit Indonesia dan Perluas MDR QRIS
Bank Indonesia meluncurkan Kartu Kredit Indonesia (KKI) pada 17 Agustus 2026 dan memperluas MDR QRIS nol per...
DPR: Target Lifting Minyak 610 Ribu Barel per Hari Realistis
Bambang Patijaya mengatakan target lifting minyak 610 ribu bph dan gas 950 ribu bph setara minyak pada RAPBN...
Tarif Rp8 KAI: 27.620 Tiket Diskon Terjual pada 17 Agustus
KAI memberlakukan tarif Rp8 untuk LRT Jabodebek dan sebagian Commuter Line pada 17 Agustus; 27.620 tiket dis...