Ekonomi

LPS Siapkan Penjaminan Polis melalui Penataan Struktur Organisasi

Bagikan:
Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu menjelaskan penataan organisasi untuk Program Penjaminan Polis

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai menyiapkan pelaksanaan Program Penjaminan Polis (PPP) dengan melakukan penyesuaian struktur organisasi dan pembagian tugas Dewan Komisioner. Langkah ini diambil setelah terbitnya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), untuk memperkuat peran LPS sebagai pencegah kegagalan bank.

Alasan dan tujuan penataan

Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, menjelaskan perubahan dilakukan agar organisasi bisa berjalan lebih efektif dan mendukung mandat baru lembaga. Perubahan pembidangan dinilai perlu karena fungsi strategis dan operasional selama ini masih tercampur.

Penataan ini dimaksudkan untuk memperjelas peran pimpinan dan unit kerja, sehingga pelaksanaan tugas seperti perencanaan dan penganggaran dapat lebih terfokus dan terkoordinasi.

Perubahan pembagian tugas Dewan Komisioner

Dalam struktur baru, Ketua Dewan Komisioner akan lebih difokuskan pada fungsi strategis. Beberapa tugas utama yang berada di bawah perhatian pimpinan antara lain:

  • Perencanaan dan penganggaran
  • Pengawasan kinerja
  • Hubungan kelembagaan
  • Audit internal serta Governance, Risk, and Compliance (GRC)

Penataan ini bertujuan agar koordinasi dan pengambilan keputusan berjalan lebih terarah, terutama saat LPS mulai menyelenggarakan Program Penjaminan Polis.

Persiapan Program Penjaminan Polis

Anggito menegaskan LPS akan menguatkan perannya sebagai risk minimizer dan mempersiapkan penyelenggaraan program baru itu. Persiapan termasuk evaluasi pembagian tugas yang selama ini dinilai belum optimal.

“Karena ini untuk penyelarasan agar LPS organisasinya bisa berjalan dengan efektif. Tentu ada peran LPS untuk penguatan peran sebagai risk minimizer, dan kami akan mempersiapkan penyelenggaraan program penjaminan polis,”

Pernyataan itu disampaikan Anggito dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 19 Mei 2026.

Implikasi bagi fungsi pengawasan dan pencegahan

Dengan pemisahan fungsi strategis dan operasional, LPS berharap proses pengawasan menjadi lebih jelas dan responsif terhadap risiko sistemik. Penempatan audit internal dan GRC di bawah pengawasan langsung pimpinan dimaksudkan untuk memperkuat kontrol internal.

Langkah ini juga diharapkan mempercepat kesiapan LPS ketika Program Penjaminan Polis mulai diimplementasikan, sehingga perlindungan dan stabilitas sektor perbankan dapat terjaga.

Penataan organisasi LPS menjadi langkah awal yang krusial untuk menjalankan mandat baru pasca-P2SK dan memperkuat peran dalam menjaga stabilitas sistem keuangan.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait

Komentar (0)

Komentar akan ditinjau sebelum ditampilkan.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!