LPDB Salurkan Rp55 Miliar, Koperasi Berangkatkan 86 PMI ke Jepang
LPDB menyalurkan dana bergulir Rp55 miliar kepada Koperasi Jasa Syariah Kita Miraino Hikari sehingga koperasi itu memberangkatkan 86 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Jepang. Pengumuman ini disampaikan oleh Wakil Menteri Koperasi, Farida Farichah, dalam keterangan resmi pada Kamis, 6 Agustus 2026.
Pembiayaan dan tujuan program
Skema pembiayaan melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) dirancang memberi biaya lebih ringan kepada calon pekerja. Dengan suku bunga rendah, koperasi dapat menanggung sebagian biaya keberangkatan dan pelatihan.
"Ini adalah bentuk afirmasi pemerintah. Dengan bunga yang sangat rendah, koperasi bisa memberdayakan masyarakat. Bahkan, ada pekerja yang berangkat tanpa mengeluarkan biaya sepeser pun karena skema pembiayaan yang inovatif ini."
Pernyataan tersebut disampaikan Farida sebagai penjelasan atas kebijakan pembiayaan yang mendukung akses kerja internasional.
Kronologi pemberangkatan dan sektor penempatan
Koperasi Jasa Syariah Kita Miraino Hikari memberangkatkan 86 PMI yang akan mengisi kebutuhan tenaga kerja di sektor hospitality dan jasa konstruksi di Jepang. Proses pemberangkatan melibatkan pelatihan hingga penyelesaian dokumen keberangkatan.
Ketua koperasi, Aditya Affasha Riawan, menyatakan keberangkatan ini merupakan hasil sinergi berbagai pihak.
"Program ini diharapkan menjadi contoh bagaimana koperasi dapat berperan dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Sekaligus membuka akses pekerjaan di pasar global."
Sinergi lembaga dan pendampingan
Menurut Aditya, kerja sama melibatkan beberapa pihak untuk memastikan keberhasilan program. Kolaborasi ini mencakup pembiayaan, pelatihan, dan pengawasan penempatan tenaga kerja.
- Kementerian Koperasi (Kemenkop)
- LPDB sebagai penyedia dana
- Koperasi Jasa Syariah Kita Miraino Hikari
- Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) mitra
Koperasi juga menjanjikan pendampingan berkelanjutan bagi pekerja selama masa kerja di Jepang. Pendampingan ini mencakup aspek administratif, adaptasi budaya, dan perlindungan hak pekerja.
Implikasi dan prospek
Wamenkop menilai skema ini menunjukkan transformasi koperasi menjadi lembaga yang membuka peluang kerja internasional. Farida menegaskan koperasi dapat menjadi salah satu pilar ekonomi nasional bersama BUMN dan sektor swasta.
Program ini berpotensi menjadi model pembiayaan bagi koperasi lain yang ingin memperluas layanan penempatan tenaga kerja ke pasar global. Pengawasan dan evaluasi ke depan diperlukan untuk menjamin keberlanjutan dan perlindungan PMI.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pemerintah Lanjutkan Bantuan Pangan dan Stimulus Transportasi
Pemerintah lanjutkan bantuan pangan untuk 33,24 juta penerima dan siapkan stimulus transportasi menjelang li...
Ma'ruf Amin Ajak Perkuat Komitmen Kebangsaan Jelang HUT ke-81
Wapres Ma'ruf Amin ajak semua elemen bangsa perkuat komitmen kebangsaan menjelang HUT ke-81 RI dan tegakkan...
Sidang Tahunan MPR 14 Agustus 2026 Digelar Sebelum Salat Jumat
MPR menetapkan Sidang Tahunan MPR 14 Agustus 2026 mulai 08.30 WIB dan dijadwalkan selesai sebelum Salat Juma...
Pemerintah Pacu Kawasan Industri Pertama di Madura
Pemerintah mendorong pengembangan kawasan industri pertama di Madura melalui MoU dengan Guangdong, bagian da...
Airlangga Pastikan Harga Pertalite Aman hingga Desember 2026
Airlangga Hartarto memastikan harga Pertalite aman hingga Desember 2026; kebijakan dimasukkan ke buffer untu...
Buku Rekam Gagasan Ma'ruf Amin: NU Harus Utamakan Kualitas
Ma'ruf Amin minta NU fokus pada kualitas warga, bukan kuantitas, saat peluncuran buku Rekam Gagasan di Jakar...