Nasional

LPDB Salurkan Rp55 Miliar, Koperasi Berangkatkan 86 PMI ke Jepang

Bagikan:
Pelepasan 86 pekerja migran Indonesia yang diberangkatkan ke Jepang oleh koperasi

LPDB menyalurkan dana bergulir Rp55 miliar kepada Koperasi Jasa Syariah Kita Miraino Hikari sehingga koperasi itu memberangkatkan 86 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Jepang. Pengumuman ini disampaikan oleh Wakil Menteri Koperasi, Farida Farichah, dalam keterangan resmi pada Kamis, 6 Agustus 2026.

Pembiayaan dan tujuan program

Skema pembiayaan melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) dirancang memberi biaya lebih ringan kepada calon pekerja. Dengan suku bunga rendah, koperasi dapat menanggung sebagian biaya keberangkatan dan pelatihan.

"Ini adalah bentuk afirmasi pemerintah. Dengan bunga yang sangat rendah, koperasi bisa memberdayakan masyarakat. Bahkan, ada pekerja yang berangkat tanpa mengeluarkan biaya sepeser pun karena skema pembiayaan yang inovatif ini."

Pernyataan tersebut disampaikan Farida sebagai penjelasan atas kebijakan pembiayaan yang mendukung akses kerja internasional.

Kronologi pemberangkatan dan sektor penempatan

Koperasi Jasa Syariah Kita Miraino Hikari memberangkatkan 86 PMI yang akan mengisi kebutuhan tenaga kerja di sektor hospitality dan jasa konstruksi di Jepang. Proses pemberangkatan melibatkan pelatihan hingga penyelesaian dokumen keberangkatan.

Ketua koperasi, Aditya Affasha Riawan, menyatakan keberangkatan ini merupakan hasil sinergi berbagai pihak.

"Program ini diharapkan menjadi contoh bagaimana koperasi dapat berperan dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Sekaligus membuka akses pekerjaan di pasar global."

Sinergi lembaga dan pendampingan

Menurut Aditya, kerja sama melibatkan beberapa pihak untuk memastikan keberhasilan program. Kolaborasi ini mencakup pembiayaan, pelatihan, dan pengawasan penempatan tenaga kerja.

  • Kementerian Koperasi (Kemenkop)
  • LPDB sebagai penyedia dana
  • Koperasi Jasa Syariah Kita Miraino Hikari
  • Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) mitra

Koperasi juga menjanjikan pendampingan berkelanjutan bagi pekerja selama masa kerja di Jepang. Pendampingan ini mencakup aspek administratif, adaptasi budaya, dan perlindungan hak pekerja.

Implikasi dan prospek

Wamenkop menilai skema ini menunjukkan transformasi koperasi menjadi lembaga yang membuka peluang kerja internasional. Farida menegaskan koperasi dapat menjadi salah satu pilar ekonomi nasional bersama BUMN dan sektor swasta.

Program ini berpotensi menjadi model pembiayaan bagi koperasi lain yang ingin memperluas layanan penempatan tenaga kerja ke pasar global. Pengawasan dan evaluasi ke depan diperlukan untuk menjamin keberlanjutan dan perlindungan PMI.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait