Nasional

Menteri ATR: Banyak Laut Dikapling Ilegal, Terbanyak di Batam

Bagikan:
Ilustrasi garis pantai dan reklamasi di kawasan Batam terkait pengkaplingan laut ilegal

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala BPN Nusron WahidBatam. Pernyataan itu disampaikan di Jakarta, Senin, 3 Agustus 2026, saat menanggapi serangkaian aduan masyarakat.

Temuan pelanggaran dan lokasi

Nusron mengatakan ada sejumlah laporan tentang praktik pengkaplingan dan penjualan lahan laut tanpa prosedur perizinan yang sah. Kasus terbanyak teridentifikasi di Batam, meski praktik serupa juga ditemukan di daerah lain.

"Pada saat ini banyak sekali laut sudah dikapling, bahkan dijual, dikerjasamakan kepada pihak ketiga. Paling banyak di Batam, tapi ada juga di daerah-daerah lain,"

Prosedur legal reklamasi dan delapan tahapan

Kementerian ATR/BPN mengingatkan bahwa pemanfaatan kawasan reklamasi harus mengikuti serangkaian tahapan sesuai peraturan. Nusron menegaskan ada delapan tahapan pokok yang harus dipenuhi sebelum hak pengelolaan diterbitkan.

  1. Penetapan lokasi reklamasi
  2. Persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL)
  3. Persetujuan dokumen lingkungan
  4. Penerbitan izin reklamasi
  5. Pelaksanaan dan pengawasan reklamasi
  6. Verifikasi hasil reklamasi
  7. Pengajuan dan penerbitan hak pengelolaan (HPL)
  8. Penetapan lokasi lahan dan pemberian hak atas tanah

Nusron menyebut sejumlah kasus langsung menerbitkan penetapan lahan atau HPL tanpa melalui rangkaian ini. Menurutnya, kelompokan tahapan itu tidak boleh dilompati karena akan menyalahi aturan.

"Jadi sekarang banyak kejadian, belum ada penetapan rencana reklamasi, belum PKKPRL, belum persetujuan lingkungan dan sebagainya, sudah ada penetapan lahan. Ini berarti melanggar prosedur dan delapan tahap yang dilompati,"

Ruang publik yang diserobot

Nusron menegaskan laut dan pantai merupakan ruang publik. Ia memperingatkan tindakan pengkaplingan tanpa izin dapat dikategorikan sebagai penyerobotan terhadap common use, atau penguasaan ruang publik untuk kepentingan privat.

"Kalau laut pantai sudah dikapling tanpa izin PKKPRL maupun izin yang lain dan belum reklamasi, itu namanya penyerobotan common use atau ruang publik untuk kepentingan ruang privat dan itu tidak diperbolehkan,"

Tuntutan penertiban dan langkah ke depan

Kementerian ATR/BPN meminta pemerintah daerah dan aparat berwenang, khususnya di Batam, segera melakukan penertiban terhadap praktik ilegal tersebut. Tujuannya agar pemanfaatan ruang laut kembali sesuai aturan dan tidak merugikan kepentingan publik.

Pemeriksaan administratif dan audit perizinan diperkirakan akan ditingkatkan. Jika terbukti melanggar, penerbitan HPL atau dokumen terkait bisa dibatalkan dan proses penegakan hukum dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait