DPR Dukung Larangan BGN: SPPG Dilarang Pakai LPG 3kg & MinyaKita
Kepala BGN Sudaryono resmi melarang seluruh SPPG menggunakan komoditas bersubsidi seperti LPG 3kg, minyak goreng MinyaKita, dan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) untuk bahan baku Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kebijakan itu diumumkan pada Senin, 27 Juli 2026 dan menuai dukungan dari DPR yang meminta pengawasan diperketat agar subsidi tepat sasaran.
Larangan resmi dan arahan pelaksanaan
Larangan mencakup penggunaan ketiga komoditas subsidi tersebut untuk kegiatan operasional SPPG. Sudaryono juga meminta masyarakat melaporkan bila menemukan pelanggaran terhadap kebijakan itu. Selain larangan, ia mengarahkan agar seluruh SPPG membeli bahan pangan sesuai harga acuan pemerintah.
"Tidak diperbolehkan memasak untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan menggunakan bahan-bahan tersebut," ujar Sudaryono, Senin, 27 Juli 2026.
Alasan: menjaga hak penerima dan anggaran negara
Anggota DPR Fraksi Golkar, Firman Soebagyo, mendukung langkah BGN. Ia menegaskan bahwa komoditas bersubsidi dialokasikan khusus untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Menurut Firman, pemakaian untuk SPPG berpotensi mengurangi hak penerima manfaat dan menambah beban anggaran.
"Program bantuan sosial untuk masyarakat miskin itu sudah memiliki data penerima yang jelas. Karena itu, bantuan harus tepat waktu, tepat sasaran, dan tepat penerima, jangan sampai dimanfaatkan untuk kepentingan lain, termasuk SPPG," kata Firman di Jakarta, Rabu, 29 Juli 2026.
Risiko penyalahgunaan dan seruan penindakan
Firman mengingatkan adanya potensi penyalahgunaan oleh oknum atau mafia distribusi. Ia meminta aparat bertindak tegas jika ditemukan penyimpangan, termasuk pada penyaluran BBM subsidi bagi nelayan yang masih bermasalah.
"Kalau memang ada mafia yang bermain pada distribusi LPG 3kg, MinyaKita maupun beras bersubsidi, harus ditindak tegas. Jangan sampai yang menikmati justru kelompok yang tidak berhak," ujar anggota Baleg DPR ini.
Peran DPR dalam pengawasan lapangan
Firman mendorong komisi DPR yang memiliki fungsi pengawasan untuk turun ke lapangan. Ia menyatakan pengawasan bersama antara DPR dan pemerintah akan memperkuat efektivitas pelaksanaan Program MBG dan memastikan subsidi sampai kepada yang berhak.
Arah kebijakan untuk stabilitas harga
Selain larangan, arahan pembelian pada harga acuan bertujuan menjaga stabilitas harga di tingkat produsen, termasuk peternak dan petani. Menurut Sudaryono, MBG tidak hanya meningkatkan kualitas gizi, tetapi juga berfungsi sebagai instrumen stabilisasi harga komoditas pangan nasional.
Implikasi ke depan: Kebijakan ini akan menguji kemampuan pengawasan distribusi subsidi dan koordinasi antara kementerian terkait serta DPR. Jika ditegakkan, langkah ini diharapkan melindungi penerima subsidi dan mencegah beban anggaran bertambah akibat alih pemakaian komoditas bersubsidi.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenbud Usulkan Tari Zapin ke UNESCO untuk Perkuat Pelestarian
Kementerian Kebudayaan mengusulkan Tari Zapin ke UNESCO (29 Sept 2026) untuk memperkuat pelestarian lintas g...
Korlantas Buka Layanan Blokir ETLE di Samsat Seluruh Indonesia
Korlantas membuka layanan pengurusan blokir ETLE langsung di Samsat mulai 30 September 2026 untuk memudahkan...
STNK Digital Resmi Berlaku, Pengendara Tak Perlu Bawa STNK Fisik
Korlantas luncurkan STNK Digital lewat aplikasi Digital Korlantas; dokumen elektronik ini setara hukum denga...
Basarnas Alihkan Pencarian Jurnalis ke Operasi SAR Rutin
Basarnas tetap melanjutkan pencarian lima jurnalis lewat operasi SAR rutin; pencarian berlangsung 24 jam ses...
Wamensos Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan
Wamensos mendorong percepatan pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan; Pemkab sediakan lahan 8,1 ha untuk m...
Menko Pangan Tawarkan Insentif Karbon untuk Investor Hijau
Menko Pangan Zulkifli Hasan tawarkan insentif pasar karbon untuk tarik investasi hijau di sektor pangan, sam...