Lokal

MASSA AKSI Laporkan PT Sijabut atas Penguasaan 362,4 Ha di Asahan

Bagikan:
Aktivitas perkebunan kelapa sawit dan lahan di Desa Pulau Pule Asahan

KISARAN — Kelompok Mahasiswa Asahan Anti Korupsi (MASSA AKSI) melaporkan PT Sijabut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan pada Senin (7/9). Laporan bernomor 10/LA-MA/KS/IX/2026 menuduh perusahaan menguasai lahan perkebunan kelapa sawit seluas 362,4 hektare di Desa Pulau Pule, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, tanpa kepemilikan Hak Guna Usaha (HGU) yang sah.

Isi laporan dan permintaan pemeriksaan

MASSA AKSI meminta Kejari Asahan melakukan penyelidikan awal dan menelusuri status hak atas tanah tersebut. Dalam petitum, mereka menuntut pemeriksaan dokumen dan kewajiban keuangan perusahaan terkait pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Kelompok ini juga mendesak agar kasus dinaikkan ke penyidikan bila ditemukan bukti permulaan cukup. Beberapa pihak diminta diperiksa untuk mengungkap status hukum lahan dan kemungkinan kerugian negara.

  • Direksi PT Sijabut
  • Kepala Kantor Pertanahan Asahan
  • Kanwil BPN Sumatera Utara
  • DPMPTSP Asahan
  • Dinas Pertanian Asahan
  • Ahli waris terkait

Temuan dokumen dan dugaan legalitas

MASSA AKSI menyatakan PT Sijabut menjalankan aktivitas komersial di lahan tersebut selama puluhan tahun. Namun hasil klarifikasi ke DPMPTSP dan Dinas Pertanian Asahan menunjukkan nama PT Sijabut tidak tercatat memiliki HGU.

Perusahaan diduga hanya mengandalkan surat dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut, Nomor 540.1-802/5/92 tanggal 11 Mei 1992. MASSA AKSI menilai surat itu bukan sertifikat kepemilikan, melainkan rekomendasi bersyarat.

"Tanah seluas 362,4 hektare itu diduga dikuasai PT Sijabut tanpa dasar hukum HGU yang sah. Ini berpotensi merugikan negara,"

"HGU baru dinyatakan sah jika sudah terbit Surat Keputusan (SK) dan Sertifikat HGU resmi dari BPN. Jika dokumen itu tidak ada, maka status lahan tersebut secara hukum tetap merupakan Tanah Negara,"

Langkah tindak lanjut dan tembusan

Dalam laporannya, MASSA AKSI meminta Kejari menelusuri warkah tanah di BPN dan mengaudit kewajiban perpajakan perusahaan. Jika terbukti ada pelanggaran, mereka menuntut proses hukum dilanjutkan.

Laporan itu juga ditembuskan ke sejumlah instansi untuk pengawasan lebih lanjut:

  • JAMPIDSUS Kejaksaan Agung
  • Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
  • Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN
  • Bupati dan DPRD Asahan

Kasus ini akan menentukan apakah penguasaan lahan di Desa Pulau Pule tetap berstatus Tanah Negara atau beralih menjadi HGU yang sah setelah verifikasi dokumen resmi oleh BPN dan pemeriksaan aparat penegak hukum.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait