MASSA AKSI Laporkan PT Sijabut atas Penguasaan 362,4 Ha di Asahan
KISARAN — Kelompok Mahasiswa Asahan Anti Korupsi (MASSA AKSI) melaporkan PT Sijabut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan pada Senin (7/9). Laporan bernomor 10/LA-MA/KS/IX/2026 menuduh perusahaan menguasai lahan perkebunan kelapa sawit seluas 362,4 hektare di Desa Pulau Pule, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, tanpa kepemilikan Hak Guna Usaha (HGU) yang sah.
Isi laporan dan permintaan pemeriksaan
MASSA AKSI meminta Kejari Asahan melakukan penyelidikan awal dan menelusuri status hak atas tanah tersebut. Dalam petitum, mereka menuntut pemeriksaan dokumen dan kewajiban keuangan perusahaan terkait pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kelompok ini juga mendesak agar kasus dinaikkan ke penyidikan bila ditemukan bukti permulaan cukup. Beberapa pihak diminta diperiksa untuk mengungkap status hukum lahan dan kemungkinan kerugian negara.
- Direksi PT Sijabut
- Kepala Kantor Pertanahan Asahan
- Kanwil BPN Sumatera Utara
- DPMPTSP Asahan
- Dinas Pertanian Asahan
- Ahli waris terkait
Temuan dokumen dan dugaan legalitas
MASSA AKSI menyatakan PT Sijabut menjalankan aktivitas komersial di lahan tersebut selama puluhan tahun. Namun hasil klarifikasi ke DPMPTSP dan Dinas Pertanian Asahan menunjukkan nama PT Sijabut tidak tercatat memiliki HGU.
Perusahaan diduga hanya mengandalkan surat dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut, Nomor 540.1-802/5/92 tanggal 11 Mei 1992. MASSA AKSI menilai surat itu bukan sertifikat kepemilikan, melainkan rekomendasi bersyarat.
"Tanah seluas 362,4 hektare itu diduga dikuasai PT Sijabut tanpa dasar hukum HGU yang sah. Ini berpotensi merugikan negara,"
"HGU baru dinyatakan sah jika sudah terbit Surat Keputusan (SK) dan Sertifikat HGU resmi dari BPN. Jika dokumen itu tidak ada, maka status lahan tersebut secara hukum tetap merupakan Tanah Negara,"
Langkah tindak lanjut dan tembusan
Dalam laporannya, MASSA AKSI meminta Kejari menelusuri warkah tanah di BPN dan mengaudit kewajiban perpajakan perusahaan. Jika terbukti ada pelanggaran, mereka menuntut proses hukum dilanjutkan.
Laporan itu juga ditembuskan ke sejumlah instansi untuk pengawasan lebih lanjut:
- JAMPIDSUS Kejaksaan Agung
- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
- Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN
- Bupati dan DPRD Asahan
Kasus ini akan menentukan apakah penguasaan lahan di Desa Pulau Pule tetap berstatus Tanah Negara atau beralih menjadi HGU yang sah setelah verifikasi dokumen resmi oleh BPN dan pemeriksaan aparat penegak hukum.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Bobby Nasution Dorong Nilai Tambah Komoditas Sumut untuk Ekspor
Gubernur Sumut Bobby Nasution mendorong pengembangan komoditas bernilai tambah, stabilkan pasokan, dan buka...
MicroMagFeed: Pakan Maggot Mandiri Capai FCR 1,28 di Serdang Bedagai
Pokdakan Teratai Baru kembangkan MicroMagFeed, pakan maggot BSF yang diuji pada nila; FCR 1,28 dan SR 87% da...
PKS: Penanggulangan Kemiskinan Medan Belum Tuntas, Harga Ayam Melonjak
Fraksi PKS DPRD Medan menilai penanggulangan kemiskinan belum tuntas; lonjakan harga ayam Rp60.000/kg dinila...
Pembelaan Dante Sinaga Tolak Replik Jaksa di Sidang Kasus Inalum
Tim pembela Dante Sinaga menolak replik JPU dan mempertahankan dalil pembelaan, mempertanyakan penetapan ker...
8 Penerbangan Dibatalkan di Bandara Raja Sisingamangaraja Karena Abu Krakatau
Delapan penerbangan rute DTB–CGK dibatalkan pada 7 September 2026 akibat sebaran abu vulkanik Anak Krakatau;...
Camat Ajak Siswa MIN 25 Teladani Akhlak Rasulullah
Camat Kuta Baro, Zahrul Fuadi, mengajak siswa MIN 25 Aceh Besar meneladani akhlak Rasulullah dan menyerahkan...