Lokal

Pembelaan Dante Sinaga Tolak Replik Jaksa di Sidang Kasus Inalum

Bagikan:
Sidang pengadilan terkait perkara penjualan aluminium alloy PT Inalum

Medan – Tim penasihat hukum terdakwa Dante Sinaga menolak seluruh argumentasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut dalam sidang dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Inalum, Senin (7/9) sore. Penasihat menegaskan dalil pembelaan tetap dipertahankan dan mendesak majelis hakim mempertimbangkan kebenaran materiil sebelum memutuskan.

Pembelaan dan bantahan utama

Pembacaan duplik oleh Kasmin Sidauruk dkk. adalah tanggapan atas replik JPU yang menyatakan tetap pada tuntutan. Dalam duplik, tim pembela menilai replik jaksa tidak menjawab sejumlah persoalan hukum yang terungkap selama persidangan.

"Menurut kami, tanggapan Jaksa Penuntut Umum merupakan suatu tanggapan pembelaan diri yang tidak beralasan hukum. Jaksa Penuntut Umum berupaya menutupi cacat materiil penuntutannya dengan menyampaikan retorika normatif,"

Tim pembela juga menegaskan bahwa selama masa jabatan Dante sebagai SEVP Pengembangan Usaha hingga 16 April 2020, seluruh transaksi penjualan aluminium alloy telah dibayar lunas.

"Seluruh transaksi penjualan Aluminium Alloy pada masa keaktifan Terdakwa Dante Sinaga menjabat sebagai SEVP Pengembangan Usaha hingga 16 April 2020 telah dibayar lunas oleh PT PASU,"

Waktu penahanan dan penetapan kerugian dipersoalkan

Penasihat hukum menyoroti waktu penahanan Dante sejak 17 Desember 2025, sementara laporan audit yang menjadi dasar tuntutan baru terbit pada 23 Februari 2026. Menurut pembela, gap waktu ini menimbulkan persoalan substantif terkait dasar penetapan kerugian yang dikaitkan dengan kliennya.

Mereka juga mempertanyakan dasar perhitungan kerugian sebesar USD 9.044.247 (sekitar Rp141 miliar) yang dipakai JPU, serta kewenangan auditor yang melakukan penilaian tersebut.

Data deadstock, dokumen RFA, dan skema pembayaran

Pembela menyatakan data deadstock sebesar 4.016 MT tercatat dalam sistem SAP PT Inalum dan didukung keterangan saksi yang mengonfirmasi penumpukan barang di gudang Surabaya, Jakarta, dan Kuala Tanjung. Mereka menegaskan Dante sebagai pejabat SEVP berhak mengandalkan data dari departemen terkait dalam rapat resmi perusahaan.

Soal dokumen RFA, tim pembela menyinggung adanya coretan yang terjadi setelah penandatanganan Dante. Mereka mengutip keterangan saksi yang menyatakan dokumen awal diterima tanpa coretan.

"Saat dokumen RFA diajukan kepada saya, dokumen berada dalam keadaan bersih dari coretan tangan. Penandatangan pertama adalah Bapak Dante Sinaga,"

Tim pembela juga menilai skema pembayaran D/A kepada PT PASU memiliki dasar dalam ketentuan internal perusahaan, termasuk Pasal 13 SK Direktur Utama PT Inalum Nomor 020/DIR/2019.

Penutup: permohonan putusan berdasarkan kebenaran materiil

Dalam duplik penutup, pembela meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh dalil pembelaan dan menjatuhkan putusan sesuai permohonan dalam pledoi. Mereka berargumen hubungan kausal antara tindakan administratif Dante pada 2019 dan kerugian pada 2021 telah terputus karena terdakwa tidak lagi menjabat sejak 16 April 2020 dan pensiun pada Juli 2020.

"Apabila Majelis Hakim yang Mulia memiliki pandangan dan pendapat hukum lain, mohon kiranya berkenan menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan kebenaran materiil substantif (Ex Aequo Et Bono),"

Sidang dilanjutkan dengan menunggu jadwal pemeriksaan berikutnya oleh Pengadilan Tipikor PN Medan.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait