Pembelaan Dante Sinaga Tolak Replik Jaksa di Sidang Kasus Inalum
Medan – Tim penasihat hukum terdakwa Dante Sinaga menolak seluruh argumentasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut dalam sidang dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Inalum, Senin (7/9) sore. Penasihat menegaskan dalil pembelaan tetap dipertahankan dan mendesak majelis hakim mempertimbangkan kebenaran materiil sebelum memutuskan.
Pembelaan dan bantahan utama
Pembacaan duplik oleh Kasmin Sidauruk dkk. adalah tanggapan atas replik JPU yang menyatakan tetap pada tuntutan. Dalam duplik, tim pembela menilai replik jaksa tidak menjawab sejumlah persoalan hukum yang terungkap selama persidangan.
"Menurut kami, tanggapan Jaksa Penuntut Umum merupakan suatu tanggapan pembelaan diri yang tidak beralasan hukum. Jaksa Penuntut Umum berupaya menutupi cacat materiil penuntutannya dengan menyampaikan retorika normatif,"
Tim pembela juga menegaskan bahwa selama masa jabatan Dante sebagai SEVP Pengembangan Usaha hingga 16 April 2020, seluruh transaksi penjualan aluminium alloy telah dibayar lunas.
"Seluruh transaksi penjualan Aluminium Alloy pada masa keaktifan Terdakwa Dante Sinaga menjabat sebagai SEVP Pengembangan Usaha hingga 16 April 2020 telah dibayar lunas oleh PT PASU,"
Waktu penahanan dan penetapan kerugian dipersoalkan
Penasihat hukum menyoroti waktu penahanan Dante sejak 17 Desember 2025, sementara laporan audit yang menjadi dasar tuntutan baru terbit pada 23 Februari 2026. Menurut pembela, gap waktu ini menimbulkan persoalan substantif terkait dasar penetapan kerugian yang dikaitkan dengan kliennya.
Mereka juga mempertanyakan dasar perhitungan kerugian sebesar USD 9.044.247 (sekitar Rp141 miliar) yang dipakai JPU, serta kewenangan auditor yang melakukan penilaian tersebut.
Data deadstock, dokumen RFA, dan skema pembayaran
Pembela menyatakan data deadstock sebesar 4.016 MT tercatat dalam sistem SAP PT Inalum dan didukung keterangan saksi yang mengonfirmasi penumpukan barang di gudang Surabaya, Jakarta, dan Kuala Tanjung. Mereka menegaskan Dante sebagai pejabat SEVP berhak mengandalkan data dari departemen terkait dalam rapat resmi perusahaan.
Soal dokumen RFA, tim pembela menyinggung adanya coretan yang terjadi setelah penandatanganan Dante. Mereka mengutip keterangan saksi yang menyatakan dokumen awal diterima tanpa coretan.
"Saat dokumen RFA diajukan kepada saya, dokumen berada dalam keadaan bersih dari coretan tangan. Penandatangan pertama adalah Bapak Dante Sinaga,"
Tim pembela juga menilai skema pembayaran D/A kepada PT PASU memiliki dasar dalam ketentuan internal perusahaan, termasuk Pasal 13 SK Direktur Utama PT Inalum Nomor 020/DIR/2019.
Penutup: permohonan putusan berdasarkan kebenaran materiil
Dalam duplik penutup, pembela meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh dalil pembelaan dan menjatuhkan putusan sesuai permohonan dalam pledoi. Mereka berargumen hubungan kausal antara tindakan administratif Dante pada 2019 dan kerugian pada 2021 telah terputus karena terdakwa tidak lagi menjabat sejak 16 April 2020 dan pensiun pada Juli 2020.
"Apabila Majelis Hakim yang Mulia memiliki pandangan dan pendapat hukum lain, mohon kiranya berkenan menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan kebenaran materiil substantif (Ex Aequo Et Bono),"
Sidang dilanjutkan dengan menunggu jadwal pemeriksaan berikutnya oleh Pengadilan Tipikor PN Medan.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Mursalin Jadi Pahlawan, Carlos FC Lhoknga Lolos Adu Penalti
Mursalin jadi pahlawan setelah menahan penalti, membawa Carlos FC Lhoknga lolos dari babak 16 besar Carlos C...
Delegasi Malaysia & Thailand Kunjungi Sumut, Disuguhi Wisata dan Kuliner
Delegasi Malaysia dan Thailand tiba di Sumut 7 Sept 2026 untuk IMT-GT; Pemprov perkenalkan destinasi Medan s...
Bobby Nasution Dorong Nilai Tambah Komoditas Sumut untuk Ekspor
Gubernur Sumut Bobby Nasution mendorong pengembangan komoditas bernilai tambah, stabilkan pasokan, dan buka...
MASSA AKSI Laporkan PT Sijabut atas Penguasaan 362,4 Ha di Asahan
MASSA AKSI melaporkan PT Sijabut ke Kejari Asahan soal penguasaan 362,4 ha tanpa HGU sah; minta penyelidikan...
MicroMagFeed: Pakan Maggot Mandiri Capai FCR 1,28 di Serdang Bedagai
Pokdakan Teratai Baru kembangkan MicroMagFeed, pakan maggot BSF yang diuji pada nila; FCR 1,28 dan SR 87% da...
PKS: Penanggulangan Kemiskinan Medan Belum Tuntas, Harga Ayam Melonjak
Fraksi PKS DPRD Medan menilai penanggulangan kemiskinan belum tuntas; lonjakan harga ayam Rp60.000/kg dinila...