Lokal

Tim Hukum Laporkan Dua Dugaan Tindak Pidana ke Polda Sumut

Bagikan:
Tim hukum menyerahkan laporan ke SPKT Polda Sumatera Utara

MEDAN — Tim penasihat hukum yang dipimpin Dr Ahmad Fadhly Roza melaporkan dua dugaan tindak pidana melalui media sosial ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara pada Sabtu (1/8/2026). Laporan diajukan atas nama klien berinisial MKR dan telah tercatat di SPKT dengan nomor LP/B/1251/VIII/2026 dan LP/B/1252/VIII/2026.

Laporan Resmi Didaftarkan ke SPKT Polda Sumut

Dr Ahmad Fadhly Roza memimpin tim yang menyerahkan berkas laporan secara langsung ke kantor SPKT Polda Sumatera Utara. Kedua laporan itu diregistrasi sehingga mendapat nomor perkara resmi sebagai bukti penerimaan.

Pihak pelapor memilih jalur kepolisian setelah menilai dugaan tindak pidana tersebut tersebar melalui platform media sosial. Saat ini, laporan tercatat dan menunggu penanganan lebih lanjut oleh penyidik Polda.

Laka Lantas Maut di Tol Sergai

Satu peristiwa lain yang turut dilaporkan ke publik adalah kecelakaan lalu lintas fatal di ruas Tol Medan–Tebingtinggi KM 71.700. Kejadian terjadi di Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Kecelakaan melibatkan sebuah mobil Toyota Avanza BK 1707 OG yang dikemudikan Machza Syahputra (45), warga Medan Amplas, dan sebuah truk kontainer Mitsubishi Fuso BK 8247 EG yang dikemudikan Mahidin Sitorus (52), warga Medan Johor. Peristiwa itu dilaporkan terjadi pada Sabtu (1/2) kemarin.

Korban dan rincian kerugian masih dalam proses pendataan oleh pihak berwenang setempat.

Ranperda PBG sebagai Upaya Perbaikan Perizinan

Di sisi pemerintahan kota, Komisi IV DPRD Kota Medan mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai inisiatif DPRD. Ranperda ini dimaksudkan untuk memperbaiki sistem perizinan bangunan sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah atau Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Anggota Komisi IV DPRD Medan, Lailatul Badri, menyatakan inisiatif itu muncul karena masih banyak bangunan yang belum memiliki PBG. Menurutnya, proses pengurusan saat ini dinilai oleh warga sebagai sulit dan mahal, sehingga mendorong praktik bangunan tanpa izin resmi.

Usulan Ranperda akan dibahas lebih lanjut di internal DPRD dan diharapkan menjadi langkah konkret memperbaiki tata kelola perizinan di Kota Medan.

Ketiga isu tersebut—laporan pidana ke Polda, kecelakaan di Tol Sergai, dan inisiatif Ranperda PBG—menunjukkan fokus penegakan hukum, keselamatan lalu lintas, dan perbaikan tata ruang yang menjadi sorotan publik di Sumatera Utara.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait