Lokal

Hakim Vonis 10 Tahun untuk Dua Kurir Ganja 20 Kg

Bagikan:
Ilustrasi ruang sidang dan barang bukti ganja yang disita

Medan — Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari kepada dua kurir ganja seberat 20 kilogram, Kamis (13/8). Vonis diberikan setelah hakim menyatakan keduanya terbukti melanggar pasal terkait narkotika.

Putusan pengadilan

Hakim memvonis kedua terdakwa, yakni Cokky Dolly S (34) dan Yasser Arafat (43), masing-masing pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider 140 hari penjara. Majelis yang diketuai Lenny Napitupulu menyatakan perbuatan mereka melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing selama 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari penjara,” ujar majelis hakim.

Majelis juga menyebutkan hal yang memberatkan adalah tindakan terdakwa tidak mendukung program pemberantasan narkotika. Sementara itu, hakim mencatat sikap sopan terdakwa selama persidangan sebagai hal yang meringankan.

“Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama mengikuti proses persidangan,” kata hakim.

Kronologi penangkapan

Kasus pertama kali terungkap setelah polisi menerima informasi terkait aktivitas seseorang bernama Saljudi yang diduga menjual ganja. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan melakukan pembelian terselubung 20 kilogram ganja.

Pada 7 Februari 2026 malam, Saljudi bersama Cokky berangkat ke Nagan Raya, Aceh, dan mengambil 20 kilogram ganja dari seorang berinisial Bang Min, yang kini berstatus DPO. Barang kemudian dibawa ke Medan.

Setibanya di Medan, Saljudi menghubungi Yasser untuk membantu menunjukkan lokasi pengantaran di Jalan Setia Budi Pasar II, Kecamatan Medan Selayang. Yasser dijanjikan upah Rp500 ribu.

Pada 8 Februari 2026 sekitar pukul 20.30 WIB, tiga pelaku tiba di lokasi dan dua goni berbalut plastik hitam diturunkan dari bagasi. Sebelum transaksi tuntas, polisi yang menyamar menangkap ketiganya.

Barang bukti dan pemeriksaan

Item Bobot
Goni 1 11 kg
Goni 2 9 kg
Total 20 kg

Selain ganja, polisi menyita sejumlah telepon seluler para terdakwa dan satu unit mobil Daihatsu Terios yang digunakan mengangkut barang. Pemeriksaan laboratorium kriminalistik memastikan sampel daun dan biji kering yang disita merupakan ganja.

  • 11 kg ganja (goni 1)
  • 9 kg ganja (goni 2)
  • Beberapa telepon seluler
  • Sebuah mobil Daihatsu Terios

Dakwaan, tuntutan, dan status pihak lain

Jaksa Penuntut Umum semula menuntut kedua terdakwa 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara. Vonis 10 tahun yang dijatuhkan hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.

Dalam pemeriksaan, Saljudi mengaku memperoleh ganja dari Bang Min untuk dijual kepada pembeli. Dari transaksi itu, Saljudi dan Cokky disebut akan memperoleh keuntungan masing-masing Rp4 juta. Saljudi diproses terpisah, sementara Bang Min masih dalam pengejaran aparat.

Putusan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di wilayah Medan dan sekitarnya, serta memberi sinyal penindakan terhadap jaringan distribusi yang menggunakan kurir lintas provinsi.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait