Kuliah Gratis Kemendikdasmen untuk Guru: Syarat dan Cara Daftar
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi membuka pendaftaran program kuliah gratis D4/S1 bagi guru hingga 5 Juni 2026. Pendaftaran dilakukan daring melalui SIPKA-Guru untuk guru ASN dan non-ASN yang belum berkualifikasi S1/D4.
Sasaran dan tujuan program
Program ini dikelola Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen. Tujuannya memfasilitasi guru yang belum berkuliah ke jenjang S1 atau D4.
Peserta yang lulus dapat memenuhi syarat akademik untuk mengajukan sertifikasi pendidik dan berpotensi memengaruhi tunjangan profesi guru (TPG). Proses pendidikan menggunakan skema Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL), sehingga pengalaman kerja guru diakui sebagai capaian pembelajaran.
Syarat peserta
Persyaratan umum peserta program meliputi usia, kualifikasi pendidikan, dan status kepegawaian. Berikut ketentuan lengkap yang diumumkan oleh SIPKA-Guru:
- Guru ASN dan non-ASN;
- Paling rendah lulusan SMA atau sederajat;
- Memiliki pengalaman yang relevan dan dapat diakui sebagai capaian pembelajaran;
- Usia maksimal 55 tahun;
- Terdata belum berstatus S1/D4 dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
- Aktif mengajar di satuan pendidikan atau melaksanakan penugasan sesuai peraturan;
- Tidak sedang terdata sebagai mahasiswa di perguruan tinggi.
Dokumen yang harus disiapkan
Pelamar wajib mengunggah dokumen pendukung dalam format yang telah ditentukan. Dokumen utama yang diminta antara lain:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- SK mengajar pertama kali;
- SK mengajar terakhir;
- SK pembagian tugas mengajar;
- Surat izin atasan langsung (kepala sekolah atau ketua yayasan untuk sekolah swasta).
Cara mendaftar melalui SIPKA
Proses pendaftaran sepenuhnya daring. Langkah-langkah pendaftaran sebagai berikut:
- Buka laman SIPKA-Guru;
- Pilih menu "Daftar/Masuk" untuk menuju halaman login;
- Login menggunakan akun Dapodik yang dimiliki;
- Lengkapi data profil;
- Unggah berkas pendukung dalam format PDF, maksimal 2 MB per file;
- Submit dokumen setelah dipastikan benar;
- Data yang disubmit akan diverifikasi dan tidak dapat diubah setelah terverifikasi;
- Periksa status verifikasi secara berkala dan lakukan perbaikan jika diminta.
Pastikan semua dokumen lengkap dan data terisi sesuai ketentuan sebelum mengirimkan pendaftaran, karena perubahan tidak diperkenankan setelah verifikasi selesai.
Catatan penting
Kuota, jadwal seleksi, serta mekanisme lanjutan mengacu pada pengumuman resmi SIPKA-Guru. Calon peserta disarankan mengikuti informasi pada laman resmi untuk pembaruan dan pengumuman verifikasi.
Berita Terkait
MaiA: Platform AI Permudah Rencana Perjalanan Wisatawan
Kemenpar meluncurkan MaiA, platform AI untuk memudahkan penyusunan rencana perjalanan dan mempromosikan dest...
Pelemahan Rupiah Dongkrak Daya Saing Pariwisata Indonesia
Pelemahan rupiah membuat Indonesia lebih murah bagi wisatawan asing, mendorong kunjungan dari Asia meski tan...
Gede Narayana Ditunjuk Jadi Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat
Gede Narayana resmi ditunjuk sebagai Wakil Ketua KIP menggantikan Arya Sandhiyudha; penetapan melalui rapat...
Pemerintah Siapkan Sanksi Publik bagi Pelanggar Uji Tuntas HAM
KemenHAM siapkan sanksi, termasuk publikasi identitas, bagi perusahaan >2.000 pekerja yang tak lapor uji tun...
DPR: Diplomasi Presiden Kunci Hadapi Tantangan Geopolitik
DPR menilai diplomasi presiden penting hadapi gejolak geopolitik; masukan publik layak dipertimbangkan, tapi...
UNDP: Uji Tuntas HAM Kini Wajib bagi Perusahaan Global
UNDP: uji tuntas HAM kini mengikat secara hukum dan jadi tuntutan investor; perusahaan Indonesia harus terap...