Politik

Kudatuli 1996: Arsip Luka 30 Tahun Menunggu Keadilan

Bagikan:
Dokumen arsip lama terkait Kudatuli 27 Juli 1996 dengan kertas menguning

Tiga puluh tahun setelah peristiwa Kudatuli—Kerusuhan Dua Puluh Tujuh Juli 1996—arsip resmi menyimpan catatan kelam: lima orang tewas, 149 luka-luka, 23 hilang, lebih dari seratus ditangkap, dan kerugian diperkirakan mencapai seratus miliar rupiah. Dokumen Komnas HAM yang ditandatangani pada 31 Agustus dan 12 Oktober 1996 merekam peristiwa serangan terhadap kantor partai di Jalan Diponegoro 58, Menteng.

Ringkasan peristiwa

Pada pagi 27 Juli 1996, kantor partai yang dipimpin Megawati Soekarnoputri diserbu massa berkaus merah yang kemudian diketahui didorong aparat. Para pengurus dan pendukung yang mendirikan Mimbar Demokrasi Bebas diseret, dipukuli, dan kantor direbut. Keesokan harinya, media memuat versi resmi yang menuduh aktivis muda sebagai dalang.

Temuan Komnas HAM dan jalan penegakan hukum

Komnas HAM bergerak cepat setelah kejadian dan mencatat enam bentuk pelanggaran HAM, termasuk pembatasan kebebasan berkumpul dan pelanggaran atas hak hidup. Kajian terbaru pada 2024 menyimpulkan adanya indikasi pelanggaran HAM berat, namun temuan itu belum naik menjadi penyelidikan pro justitia yang membuka jalan ke pengadilan HAM.

Sejak 1996, kasus ini belum tuntas meski pemerintahan berganti beberapa kali. Fakta ini mencerminkan akar impunitas: bahkan korban yang sempat berkuasa tidak selalu dapat menarik perkara ke meja hukum.

Konteks politik: arsip baru yang menutupi lama

Di tengah arsip yang menunggu pembacaan, negara juga menerbitkan kebijakan yang memicu kekhawatiran. Salah satunya adalah pengesahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan UU TNI (Lembaran Negara 2025 Nomor 35), yang memperluas jabatan sipil yang dapat diisi prajurit aktif. Aktivis sipil memperingatkan kembalinya praktik dwifungsi yang sebelumnya memberi legitimasi pada operasi-operasi politik militer.

Pada saat yang sama, peristiwa lain menunjukkan pola pengulangan: intimidasi melalui pasal karet UU ITE, doxing, ancaman, dan kriminalisasi pembela HAM. Laporan CIVICUS pada Juli 2025 menempatkan Indonesia dalam daftar pengawasan khusus terkait pembatasan ruang sipil.

Jejak terbaru kekerasan

Agustus 2025 menandai kebangkitan protes dan bentrokan. Kasus pembunuhan Affan Kurniawan, pengemudi ojek online, yang dilindas kendaraan taktis Brimob, dicatat sebagai pembunuhan oleh tim pencari fakta. Dalam pekan yang sama terjadi penangkapan massal dan jatuhnya korban jiwa di beberapa kota.

Peran generasi baru sebagai arsiparis

Penulis menyorot bagaimana generasi muda kini bertindak sebagai penjaga ingatan kolektif: mengabadikan bukti melalui tangkapan layar, video, dan dokumentasi lapangan. Gerakan ini membantu memastikan peristiwa tidak mudah dihapus. Penjagaan arsip dan verifikasi faktual disebut sebagai kunci agar sejarah tetap dapat dipertanggungjawabkan.

Penutup

Kudatuli adalah bagian dari rangkaian luka nasional yang menunggu jawaban hukum dan politik. Sejauh arsip masih disimpan, disalin, dan diceritakan kembali, peluang memperjuangkan kebenaran tetap ada. Demokrasi, menurut esai ini, adalah arsip yang harus terus disalin ulang oleh setiap generasi.

Bima Prakoso
Penulis
Bima Prakoso

Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.

Berita Terkait