Pemerintah Luncurkan Kredit Perempuan Prasejahtera: Bunga 8% dan Plafon Rp15 Juta
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menerbitkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 7 Tahun 2026 pada 13 Agustus 2026 yang mengatur pelaksanaan Kredit Perempuan Prasejahtera (KPPS). Program ini memberi akses pembiayaan produktif bagi perempuan prasejahtera dengan bunga subsidi 8% flat per tahun dan plafon hingga Rp15 juta per akad.
Aturan inti dan tujuan program
Permenko tersebut menjadi payung hukum bagi penyaluran KPPS. Tujuannya untuk memberi akses modal kepada perempuan dari keluarga prasejahtera agar dapat memulai atau mengembangkan usaha. Pemerintah memberikan subsidi bunga/marjin untuk menurunkan beban pembiayaan bagi pelaku usaha ultra mikro.
"Regulasi ini menjadi payung pelaksanaan Kredit Perempuan Prasejahtera (KPPS). Yaitu skema kredit pembiayaan produktif dengan suku bunga/marjin 8 persen flat per tahun,"
Skema penyaluran dan syarat utama
Skema KPPS disusun mengikuti karakter usaha ultra mikro dan memberi kemudahan administrasi. Kredit disalurkan tanpa persyaratan agunan tambahan dan dapat dicairkan sekaligus atau bertahap sesuai kesepakatan dengan penyalur.
- Plafon: Rp15.000.000 per akad per penerima.
- Suku bunga: 8% flat/tahun melalui subsidi pemerintah.
- Jangka waktu: maksimum 24 bulan; dapat diperpanjang sampai 36 bulan di luar restrukturisasi.
- Frekuensi: penerima dapat mengakses kembali KPPS berkali-kali tanpa batas frekuensi.
Persyaratan administrasi sederhana, antara lain memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), kartu keluarga, dan tergabung dalam kelompok minimal lima orang yang berada di lingkungan sama.
Sektor prioritas dan mekanisme penggunaan
KPPS diarahkan untuk pembiayaan sektor produktif, seperti pertanian, kelautan dan perikanan, industri pengolahan, konstruksi, pariwisata, perdagangan, dan jasa produksi. Skema pembayaran disesuaikan dengan karakter usaha dan kesepakatan antara penerima dengan penyalur.
Dampak dan potensi penerima
Program ini menargetkan perempuan dari desil 1 hingga desil 4 berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional. Menurut Kemenko Perekonomian, terdapat sekitar 9,16 juta pelaku usaha ultra mikro yang berpotensi menjadi penerima KPPS. Dengan suku bunga turun dari kisaran 24% menjadi 8%, diharapkan beban usaha dapat berkurang signifikan.
Langkah ke depan
Pemerintah akan mendorong penyalur untuk menyesuaikan prosedur operasional agar KPPS dapat cepat tersalurkan. Implementasi yang efektif di lapangan menjadi kunci agar program ini benar-benar meningkatkan kapasitas usaha perempuan prasejahtera dan berkontribusi pada penciptaan lapangan kerja.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Kemendag Batasi Impor untuk Lindungi Konsumen Digital
Kemendag memperketat impor barang konsumsi untuk melindungi konsumen digital dan mendorong produk lokal, diu...
Lamborghini Temerario Meluncur di Indonesia, Bawa Teknologi HPEV
Lamborghini Temerario diluncurkan di Jakarta (13 Agustus 2026) sebagai HPEV baru dengan mesin V8 twin-turbo...
Mendag Apresiasi Shopee Perkuat Visibilitas Produk Lokal
Mendag Budi Santoso puji Shopee yang luncurkan Program Akselerasi Produk Lokal sesuai Permendag 19/2026 untu...
MoLiNas: Momentum Perkuat Kemandirian Industri Nasional
MoLiNas diluncurkan 13 Agustus 2026 di ALVA Cikarang, jadi momentum memperkuat kemandirian industri melalui...
11 IKM Binaan Kemenperin Raup Rp100 Juta di BTN IFW 2026
Sebelas IKM binaan Kemenperin raih transaksi lebih dari Rp100 juta di BTN IFW 2026, serta membuka peluang di...
Kemendag Perkuat Produk Lokal Lewat Akselerasi Usaha Lokal
Kemendag dan Shopee luncurkan Program Akselerasi Usaha Lokal (13 Aug 2026) di TMII untuk tingkatkan daya sai...