Kejari Medan Tahan Mantan Kepala Unit Tersangka Kasus Korupsi KUR
Medan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan realisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada sebuah bank BUMN di Kota Medan untuk periode 2021–2023. Penyerahan dan tahap penuntutan berlangsung pada 25 Mei 2026, disertai penahanan terhadap tersangka.
Penahanan dan proses tahap II
Pelaksanaan tahap II dilakukan oleh Jaksa Penyidik Pidsus Kejari Medan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidsus pada Senin, 25 Mei 2026. Tersangka berinisial S adalah mantan Kepala Unit bank tersebut pada 2021–2023.
“Pelaksanaan tahap II tersebut dilakukan pada Senin (25/5), oleh Jaksa Penyidik Pidsus Kejari Medan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidsus Kejari Medan,”
Selain penyerahan berkas dan barang bukti, Kejari juga melakukan penahanan tahap penuntutan selama 20 hari. Masa tahanan dihitung sejak 25 Mei 2026 sampai 13 Juni 2026 di Rutan Klas I Medan.
Modus dugaan penyimpangan pengajuan kredit
Hasil penyidikan menunjukkan adanya dugaan penyimpangan sejak tahap survei, verifikasi, persetujuan kredit, hingga pencairan dana. Meski beberapa pengajuan dinilai tidak layak oleh mantri karena tidak memenuhi kriteria, kredit tetap diproses dan disetujui.
Penyidik mendapati beberapa praktik yang merugikan debitur atau negara, antara lain:
- Nasabah menerima sebagian kecil dari nilai realisasi kredit, sedangkan sisa dana diduga dikuasai atau digunakan oleh tersangka.
- Buku tabungan dan kartu ATM nasabah diketahui dipegang pihak lain sehingga penguasaan dana tidak sepenuhnya berada pada debitur.
- Terdapat kredit bermasalah dengan kolektibilitas tinggi (Kol 5) dan indikasi fraud dalam pelaksanaan kredit.
Kerugian negara dan pasal yang disangkakan
Berdasarkan audit internal dan pemeriksaan terhadap 26 rekening bermasalah, penyidik memperkirakan kerugian keuangan negara sebesar Rp963.195.635 atau sekitar Rp963 juta.
“Berdasarkan hasil audit internal dan proses penyidikan terhadap 26 rekening kredit bermasalah, diperoleh hasil kerugian keuangan negara sebesar Rp963.195.635 atau sekitar Rp963 juta,”
Tersangka dijerat dengan Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagai alternatif (subsider) juga dikenakan Pasal 18 UU No. 20/2001 juncto Pasal 20 serta Pasal 618 KUHP.
Langkah selanjutnya
Dengan pelimpahan tahap II, berkas perkara kini berada di tangan JPU untuk proses penuntutan. Kasus ini membuka sorotan pada tata kelola penyaluran KUR dan penerapan prinsip kehati-hatian di internal perbankan.
Penyidikan lebih lanjut dan persidangan akan menentukan pertanggungjawaban hukum tersangka serta upaya pemulihan kerugian negara.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Polda Sumut Ungkap Motif Pembunuhan Wakil Rektor IT&B di Berastagi
Polda Sumut menangkap dua pelaku pembunuhan Wakil Rektor II IT&B di Berastagi. Motifnya untuk menguasai hart...
Tiorita Tinjau Perbaikan Jalan Longsor di Salapian, Langkat
Plt Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti meninjau perbaikan jalan longsor di Salapian (29/9); Pemkab turunkan...
Wali Kota Lhokseumawe Siapkan Pendampingan Hukum untuk Keluarga Rasya
Wali Kota Lhokseumawe janjikan pendampingan hukum untuk keluarga Muhammad Rasya Fadilla dan akan menyiapkan...
DPR Minta Warga Tenang dan Percayakan Penyelidikan Kasus Mahasiswa Pelayaran
Anggota DPR Komisi V, Ghufran, menyampaikan duka atas meninggalnya mahasiswa Politeknik Malahayati dan memin...
Pemkab Aceh Besar dan BNN Sinergi Pulihkan Kawasan Rawan Narkoba
Pemkab Aceh Besar dan BNN memperkuat sinergi untuk memulihkan kawasan rawan narkoba lewat pencegahan, pember...
Labuhanbatu Gelar Bupati Cup PBSI 2026, 250 Peserta Ikut
Turnamen Bupati Cup PBSI Labuhanbatu 2026 resmi dibuka di Rantauprapat, diikuti sekitar 250 peserta dari 10...