Lokal

Kejari Medan Tahan Mantan Kepala Unit Tersangka Kasus Korupsi KUR

Bagikan:
Ilustrasi dokumen kredit dan gavel pengadilan

Medan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan realisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada sebuah bank BUMN di Kota Medan untuk periode 2021–2023. Penyerahan dan tahap penuntutan berlangsung pada 25 Mei 2026, disertai penahanan terhadap tersangka.

Penahanan dan proses tahap II

Pelaksanaan tahap II dilakukan oleh Jaksa Penyidik Pidsus Kejari Medan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidsus pada Senin, 25 Mei 2026. Tersangka berinisial S adalah mantan Kepala Unit bank tersebut pada 2021–2023.

“Pelaksanaan tahap II tersebut dilakukan pada Senin (25/5), oleh Jaksa Penyidik Pidsus Kejari Medan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidsus Kejari Medan,”

Selain penyerahan berkas dan barang bukti, Kejari juga melakukan penahanan tahap penuntutan selama 20 hari. Masa tahanan dihitung sejak 25 Mei 2026 sampai 13 Juni 2026 di Rutan Klas I Medan.

Modus dugaan penyimpangan pengajuan kredit

Hasil penyidikan menunjukkan adanya dugaan penyimpangan sejak tahap survei, verifikasi, persetujuan kredit, hingga pencairan dana. Meski beberapa pengajuan dinilai tidak layak oleh mantri karena tidak memenuhi kriteria, kredit tetap diproses dan disetujui.

Penyidik mendapati beberapa praktik yang merugikan debitur atau negara, antara lain:

  • Nasabah menerima sebagian kecil dari nilai realisasi kredit, sedangkan sisa dana diduga dikuasai atau digunakan oleh tersangka.
  • Buku tabungan dan kartu ATM nasabah diketahui dipegang pihak lain sehingga penguasaan dana tidak sepenuhnya berada pada debitur.
  • Terdapat kredit bermasalah dengan kolektibilitas tinggi (Kol 5) dan indikasi fraud dalam pelaksanaan kredit.

Kerugian negara dan pasal yang disangkakan

Berdasarkan audit internal dan pemeriksaan terhadap 26 rekening bermasalah, penyidik memperkirakan kerugian keuangan negara sebesar Rp963.195.635 atau sekitar Rp963 juta.

“Berdasarkan hasil audit internal dan proses penyidikan terhadap 26 rekening kredit bermasalah, diperoleh hasil kerugian keuangan negara sebesar Rp963.195.635 atau sekitar Rp963 juta,”

Tersangka dijerat dengan Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagai alternatif (subsider) juga dikenakan Pasal 18 UU No. 20/2001 juncto Pasal 20 serta Pasal 618 KUHP.

Langkah selanjutnya

Dengan pelimpahan tahap II, berkas perkara kini berada di tangan JPU untuk proses penuntutan. Kasus ini membuka sorotan pada tata kelola penyaluran KUR dan penerapan prinsip kehati-hatian di internal perbankan.

Penyidikan lebih lanjut dan persidangan akan menentukan pertanggungjawaban hukum tersangka serta upaya pemulihan kerugian negara.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait