Rieke: Korupsi Keimigrasian pada Izin Tinggal Ancaman Kedaulatan
Rieke Diah Pitaloka
Mengapa masalah ini dianggap serius
Rieke menilai penyalahgunaan kewenangan di bidang keimigrasian bukan sekadar tindak pidana korupsi. Menurutnya, bidang ini berfungsi sebagai instrumen negara untuk mengendalikan lalu lintas orang dan melindungi keamanan nasional, ketertiban umum, serta kepentingan ekonomi.
Imigrasi bukan sekadar layanan administrasi publik, melainkan instrumen negara untuk mengendalikan lalu lintas orang. Melalui kewenangan ini, negara menjalankan fungsi perlindungan terhadap keamanan nasional, ketertiban umum, kepentingan ekonomi, serta perlindungan warga negara Indonesia.
Data KPK dan PPATK
Penyelidikan KPK dan temuan analisis PPATK menjadi dasar dugaan praktik korupsi sistematis di Direktorat Jenderal Imigrasi. Ketua KPK menyampaikan rinciannya dalam konferensi pers pada 4 Juni 2026.
| Item | Jumlah |
|---|---|
| Rekening terkait | 96 |
| Total aliran dana | Rp366,7 miliar |
| Dana dari gaji dan tunjangan (3%) | Rp9,7 miliar |
| Dana diduga dari pemohon layanan (97%) | Rp357 miliar |
Dalam laporan PPATK mengenai transaksi keuangan yang terkait dengan 35 pegawai Kementerian Imipas periode 2019 sampai 2025. Ditemukan aliran dana pada 96 rekening bank dengan total mencapai Rp366,7 miliar.
Dampak dan ancaman strategis
Rieke menekankan praktik korupsi imigrasi dapat membuka celah bagi kejahatan transnasional. Ia mencontohkan potensi perdagangan orang, kejahatan siber lintas negara, pencucian uang, hingga infiltrasi pihak asing yang mengancam kepentingan strategis Indonesia.
Korupsi di sektor keimigrasian dapat membuka celah bagi berbagai kejahatan transnasional. Mulai dari penyalahgunaan izin tinggal, perdagangan orang, kejahatan siber lintas negara, pencucian uang, hingga infiltrasi pihak asing.
Rekomendasi Rieke
Untuk menutup celah penyalahgunaan, Rieke mengusulkan enam langkah konkret kepada pemerintah. Ia mengatakan reformasi kelembagaan harus diikuti pembenahan tata kelola menyeluruh.
- Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku
- Audit nasional layanan keimigrasian
- Pengawasan berbasis risiko
- Integrasi data lintas instansi
- Penerbitan Peraturan Presiden untuk pengaturan teknis
- Perlindungan hukum bagi pelapor pelanggaran
Langkah penegakan hukum dan perkembangan kasus
KPK telah menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, serta tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi lainnya sebagai tersangka. KPK menduga praktik pemerasan berjalan sistematis dari pusat hingga daerah dan terkait pengurusan izin tinggal WNA periode 2022–2026.
Silmy Karim diduga melakukan pemerasan dengan cara meminta jatah dari pengurusan izin tinggal para WNA. Melalui Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal.
Implikasi ke depan: Rieke menegaskan pembenahan imigrasi penting untuk menjaga martabat bangsa dan kedaulatan negara. Pembaruan harus meliputi penguatan pengawasan internal, integritas birokrasi, dan transformasi digital untuk menutup celah koruptif.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Komisi VIII Tekankan Akurasi DTSEN untuk Penyaluran Bansos
Komisi VIII tegaskan perbaikan DTSEN agar bansos tepat sasaran dan mendorong kemandirian masyarakat, disampa...
Barantin: Audit GACC Temukan Pelanggaran pada Ekspor Perusahaan
Barantin: audit GACC per 26 Juli 2026 menemukan pelanggaran standar ekspor di beberapa perusahaan, termasuk...
4 Gebrakan Sudaryono Usai Dilantik sebagai Kepala BGN
Sudaryono dilantik sebagai Kepala BGN 22 Juli 2026 dan mengumumkan empat gebrakan: digitalisasi, keterlibata...
Wamen PPPA: Pendataan Komunitas Percepat Pemenuhan Hak Anak
Wamen PPPA Veronica Tan: pendataan akurat dan penguatan komunitas percepat pemenuhan hak dasar anak, terutam...
Siklon Tropis NOUL Menguat, BMKG Keluarkan Peringatan Dini
BMKG keluarkan peringatan dini Siklon Tropis NOUL; potensi hujan lebat, angin kencang, dan gelombang 1,25–2,...
Komisi VIII Minta Program Sosial Perkuat Potensi Lampung Tengah
Komisi VIII DPR mendorong penguatan program sosial, pendidikan, dan keagamaan untuk memaksimalkan potensi La...