Rieke: Korupsi Keimigrasian pada Izin Tinggal Ancaman Kedaulatan
Rieke Diah Pitaloka
Mengapa masalah ini dianggap serius
Rieke menilai penyalahgunaan kewenangan di bidang keimigrasian bukan sekadar tindak pidana korupsi. Menurutnya, bidang ini berfungsi sebagai instrumen negara untuk mengendalikan lalu lintas orang dan melindungi keamanan nasional, ketertiban umum, serta kepentingan ekonomi.
Imigrasi bukan sekadar layanan administrasi publik, melainkan instrumen negara untuk mengendalikan lalu lintas orang. Melalui kewenangan ini, negara menjalankan fungsi perlindungan terhadap keamanan nasional, ketertiban umum, kepentingan ekonomi, serta perlindungan warga negara Indonesia.
Data KPK dan PPATK
Penyelidikan KPK dan temuan analisis PPATK menjadi dasar dugaan praktik korupsi sistematis di Direktorat Jenderal Imigrasi. Ketua KPK menyampaikan rinciannya dalam konferensi pers pada 4 Juni 2026.
| Item | Jumlah |
|---|---|
| Rekening terkait | 96 |
| Total aliran dana | Rp366,7 miliar |
| Dana dari gaji dan tunjangan (3%) | Rp9,7 miliar |
| Dana diduga dari pemohon layanan (97%) | Rp357 miliar |
Dalam laporan PPATK mengenai transaksi keuangan yang terkait dengan 35 pegawai Kementerian Imipas periode 2019 sampai 2025. Ditemukan aliran dana pada 96 rekening bank dengan total mencapai Rp366,7 miliar.
Dampak dan ancaman strategis
Rieke menekankan praktik korupsi imigrasi dapat membuka celah bagi kejahatan transnasional. Ia mencontohkan potensi perdagangan orang, kejahatan siber lintas negara, pencucian uang, hingga infiltrasi pihak asing yang mengancam kepentingan strategis Indonesia.
Korupsi di sektor keimigrasian dapat membuka celah bagi berbagai kejahatan transnasional. Mulai dari penyalahgunaan izin tinggal, perdagangan orang, kejahatan siber lintas negara, pencucian uang, hingga infiltrasi pihak asing.
Rekomendasi Rieke
Untuk menutup celah penyalahgunaan, Rieke mengusulkan enam langkah konkret kepada pemerintah. Ia mengatakan reformasi kelembagaan harus diikuti pembenahan tata kelola menyeluruh.
- Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku
- Audit nasional layanan keimigrasian
- Pengawasan berbasis risiko
- Integrasi data lintas instansi
- Penerbitan Peraturan Presiden untuk pengaturan teknis
- Perlindungan hukum bagi pelapor pelanggaran
Langkah penegakan hukum dan perkembangan kasus
KPK telah menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, serta tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi lainnya sebagai tersangka. KPK menduga praktik pemerasan berjalan sistematis dari pusat hingga daerah dan terkait pengurusan izin tinggal WNA periode 2022–2026.
Silmy Karim diduga melakukan pemerasan dengan cara meminta jatah dari pengurusan izin tinggal para WNA. Melalui Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal.
Implikasi ke depan: Rieke menegaskan pembenahan imigrasi penting untuk menjaga martabat bangsa dan kedaulatan negara. Pembaruan harus meliputi penguatan pengawasan internal, integritas birokrasi, dan transformasi digital untuk menutup celah koruptif.
Berita Terkait
Istana Tanggapi Tuntutan BEMSI soal Perekonomian Nasional
Istana merespons tuntutan BEMSI Jateng soal perbaikan ekonomi dalam 18 hari; pemerintah hargai aspirasi namu...
DPR Bahas Percepatan Pertumbuhan Ekonomi dengan ESDM dan Danantara
DPR bertemu pemerintah di Senayan 8 Juni 2026 untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi, membahas tata kelola ek...
Presiden Lantik Said Iqbal dan Nanik Deyang Sore Ini
Presiden Prabowo akan melantik Said Iqbal dan Nanik Deyang di Istana Jakarta pada 8 Juni 2026, untuk urusan...
SPMB Jateng 2026: Jadwal dan Tahapan Pendaftaran SMA/SMK
Jadwal dan tahapan SPMB Jateng 2026 untuk SMA/SMK: pengajuan akun, verifikasi, aktivasi, pendaftaran, pengum...
BMKG: Tsunami Tertinggi 75 cm di Talengen Usai Gempa Mindanao
BMKG mencatat tsunami tertinggi 75 cm di Talengen usai gempa magnitudo 7,7 di Mindanao; peringatan dini tela...
Gempa Magnitudo 7,7 di Sulut: Penyebab dan Potensi Tsunami
BMKG: Gempa magnitudo 7,7 mengguncang Sulawesi Utara 8 Juni 2026; penyebab subduksi lempeng dan ada potensi...