Rieke: Korupsi Keimigrasian pada Izin Tinggal Ancaman Kedaulatan
Rieke Diah Pitaloka
Mengapa masalah ini dianggap serius
Rieke menilai penyalahgunaan kewenangan di bidang keimigrasian bukan sekadar tindak pidana korupsi. Menurutnya, bidang ini berfungsi sebagai instrumen negara untuk mengendalikan lalu lintas orang dan melindungi keamanan nasional, ketertiban umum, serta kepentingan ekonomi.
Imigrasi bukan sekadar layanan administrasi publik, melainkan instrumen negara untuk mengendalikan lalu lintas orang. Melalui kewenangan ini, negara menjalankan fungsi perlindungan terhadap keamanan nasional, ketertiban umum, kepentingan ekonomi, serta perlindungan warga negara Indonesia.
Data KPK dan PPATK
Penyelidikan KPK dan temuan analisis PPATK menjadi dasar dugaan praktik korupsi sistematis di Direktorat Jenderal Imigrasi. Ketua KPK menyampaikan rinciannya dalam konferensi pers pada 4 Juni 2026.
| Item | Jumlah |
|---|---|
| Rekening terkait | 96 |
| Total aliran dana | Rp366,7 miliar |
| Dana dari gaji dan tunjangan (3%) | Rp9,7 miliar |
| Dana diduga dari pemohon layanan (97%) | Rp357 miliar |
Dalam laporan PPATK mengenai transaksi keuangan yang terkait dengan 35 pegawai Kementerian Imipas periode 2019 sampai 2025. Ditemukan aliran dana pada 96 rekening bank dengan total mencapai Rp366,7 miliar.
Dampak dan ancaman strategis
Rieke menekankan praktik korupsi imigrasi dapat membuka celah bagi kejahatan transnasional. Ia mencontohkan potensi perdagangan orang, kejahatan siber lintas negara, pencucian uang, hingga infiltrasi pihak asing yang mengancam kepentingan strategis Indonesia.
Korupsi di sektor keimigrasian dapat membuka celah bagi berbagai kejahatan transnasional. Mulai dari penyalahgunaan izin tinggal, perdagangan orang, kejahatan siber lintas negara, pencucian uang, hingga infiltrasi pihak asing.
Rekomendasi Rieke
Untuk menutup celah penyalahgunaan, Rieke mengusulkan enam langkah konkret kepada pemerintah. Ia mengatakan reformasi kelembagaan harus diikuti pembenahan tata kelola menyeluruh.
- Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku
- Audit nasional layanan keimigrasian
- Pengawasan berbasis risiko
- Integrasi data lintas instansi
- Penerbitan Peraturan Presiden untuk pengaturan teknis
- Perlindungan hukum bagi pelapor pelanggaran
Langkah penegakan hukum dan perkembangan kasus
KPK telah menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, serta tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi lainnya sebagai tersangka. KPK menduga praktik pemerasan berjalan sistematis dari pusat hingga daerah dan terkait pengurusan izin tinggal WNA periode 2022–2026.
Silmy Karim diduga melakukan pemerasan dengan cara meminta jatah dari pengurusan izin tinggal para WNA. Melalui Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal.
Implikasi ke depan: Rieke menegaskan pembenahan imigrasi penting untuk menjaga martabat bangsa dan kedaulatan negara. Pembaruan harus meliputi penguatan pengawasan internal, integritas birokrasi, dan transformasi digital untuk menutup celah koruptif.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Wamenaker: Pelatihan Vokasi Siapkan 300 Ribu Peserta 2026
Wamenaker Afriansyah Noor menyatakan Program Pelatihan Vokasi Nasional targetkan 300 ribu peserta sepanjang...
Azis Subekti: Koeksistensi Jadi Paradigma Baru Mengelola Konflik
Azis Subekti menyerukan paradigma koeksistensi untuk mengelola konflik global yang kini berdampak lintas sek...
Wamen PPPA Dorong PKK Jadi Penggerak Perubahan Berbasis Komunitas
Wamen PPPA Veronica Tan mendorong PKK jadi motor perubahan lewat program pengelolaan sampah, budidaya ikan,...
Barantin Benahi Ekspor Sarang Burung Walet Usai Audit GACC
Barantin perbaiki tata kelola dan pengawasan ekspor sarang burung walet usai temuan audit GACC; ancam suspen...
Lemonilo Dukung Hak Anak: Gizi Sehat dan Pendidikan
Lemonilo menegaskan dukungan pada hak anak lewat akses gizi sehat dan pendidikan formal serta nonformal, ter...
Komisi VIII Tekankan Akurasi DTSEN untuk Penyaluran Bansos
Komisi VIII tegaskan perbaikan DTSEN agar bansos tepat sasaran dan mendorong kemandirian masyarakat, disampa...