Korupsi Batu Bara PLTU Naik ke Penyidikan, Kerugian Diperkirakan Rp5 Triliun
Bareskrim Polri resmi menaikkan penanganan dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU periode 2018–2026 ke tahap penyidikan. Penanganan perkara ini juga mencakup dugaan tindak pidana pencucian uang dan diduga melibatkan PT UBP serta PT BRA. Penyidik menyebut telah menemukan bukti permulaan cukup dan memperkirakan kerugian negara sementara mencapai Rp5 triliun.
Status penyidikan dan bukti
Kortastipidkor Irjen Pol Totok Suharyanto menyatakan penyidikan dimulai berdasarkan Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 4 Juli 2026. Bukti permulaan diperoleh dari proses penyelidikan, pemeriksaan dokumen, dan keterangan sejumlah pihak.
Peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup. Penyidikan dimulai berdasarkan Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 4 Juli 2026.
Modus dugaan penyimpangan dan dampak pasokan
Brigjen Pol Roberthus Yohanes selaku Dirtindak Kortastipidkor menjelaskan penyidik menemukan dugaan modus manipulasi kualitas, kuantitas, dan pembayaran pasokan batu bara. Penyimpangan itu diduga mengganggu pasokan ke sejumlah pembangkit listrik sehingga berisiko memicu pemadaman di beberapa wilayah.
Kerugian keuangan negara dan perekonomian diindikasikan mencapai sekitar Rp5 triliun. Nilai tersebut masih bersifat sementara dan menunggu audit investigatif BPK RI.
Nilai kerugian dan proses audit
Besaran kerugian saat ini masih bersifat indikatif. Bareskrim menunggu hasil audit investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan untuk menetapkan nilai pasti kerugian negara. Untuk mendalami aliran dana dan aset, penyidik juga berkoordinasi dengan BPK RI dan PPATK.
Langkah penyidikan berikutnya
Penyidik telah meminta keterangan kepada 16 pihak dan akan memeriksa saksi serta ahli terkait aspek teknis dan akuntansi. Penerapan pasal mencakup tindak pidana korupsi, ketentuan KUHP, dan tindak pidana pencucian uang; penerapan pasal dapat berkembang sesuai temuan penyidikan.
Kami akan mendukung penuh proses penyidikan yang sedang berjalan. Dittipidter juga berkolaborasi mendukung aspek teknis pertambangan dalam perkara ini.
Perkara ini masih berada pada tahap penyidikan. Setiap perkembangan akan kami sampaikan kembali kepada rekan-rekan media.
Polri menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penyidik akan menelusuri aliran dana, aset, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain untuk memastikan pemulihan kerugian negara dan akuntabilitas hukum.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
DJKI Rekomendasikan Normalisasi Tiga IP rajabiller.com
DJKI merekomendasikan normalisasi tiga IP rajabiller.com setelah verifikasi untuk mencegah dampak pemblokira...
PLN Jaga Kelistrikan SUGBK Andal Saat Final ASEAN Cup
PLN menjaga pasokan listrik SUGBK andal selama final ASEAN Cup 5 Okt 2026, mendukung penerangan, VIP, perang...
RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Rampung Dibahas, Menuju Paripurna
RUU Perlindungan Ketenagakerjaan selesai dibahas di Komisi IX dan akan dibawa ke Rapat Paripurna untuk diput...
Dudung: Tugas KSP Berat untuk Listyo Sigit
Listyo Sigit resmi jadi Kepala Staf Kepresidenan pada 5 Okt 2026; Dudung pesan tugas KSP berat dan harus men...
Mitchell Baker Raih Sepatu Emas FIFA ASEAN Cup 2026
Mitchell Baker jadi top skor FIFA ASEAN Cup 2026 dengan lima gol, saat Indonesia juara setelah kalahkan Thai...
Komisi VII Pertimbangkan Perizinan Satu Pintu Kawasan Industri
Komisi VII DPR menimbang perizinan satu pintu untuk kawasan industri demi percepat izin dan atasi hambatan S...