Nasional

Korupsi Batu Bara PLTU Naik ke Penyidikan, Kerugian Diperkirakan Rp5 Triliun

Bagikan:
Ilustrasi batu bara dan PLTU terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan batu bara

Bareskrim Polri resmi menaikkan penanganan dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU periode 2018–2026 ke tahap penyidikan. Penanganan perkara ini juga mencakup dugaan tindak pidana pencucian uang dan diduga melibatkan PT UBP serta PT BRA. Penyidik menyebut telah menemukan bukti permulaan cukup dan memperkirakan kerugian negara sementara mencapai Rp5 triliun.

Status penyidikan dan bukti

Kortastipidkor Irjen Pol Totok Suharyanto menyatakan penyidikan dimulai berdasarkan Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 4 Juli 2026. Bukti permulaan diperoleh dari proses penyelidikan, pemeriksaan dokumen, dan keterangan sejumlah pihak.

Peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup. Penyidikan dimulai berdasarkan Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 4 Juli 2026.

Modus dugaan penyimpangan dan dampak pasokan

Brigjen Pol Roberthus Yohanes selaku Dirtindak Kortastipidkor menjelaskan penyidik menemukan dugaan modus manipulasi kualitas, kuantitas, dan pembayaran pasokan batu bara. Penyimpangan itu diduga mengganggu pasokan ke sejumlah pembangkit listrik sehingga berisiko memicu pemadaman di beberapa wilayah.

Kerugian keuangan negara dan perekonomian diindikasikan mencapai sekitar Rp5 triliun. Nilai tersebut masih bersifat sementara dan menunggu audit investigatif BPK RI.

Nilai kerugian dan proses audit

Besaran kerugian saat ini masih bersifat indikatif. Bareskrim menunggu hasil audit investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan untuk menetapkan nilai pasti kerugian negara. Untuk mendalami aliran dana dan aset, penyidik juga berkoordinasi dengan BPK RI dan PPATK.

Langkah penyidikan berikutnya

Penyidik telah meminta keterangan kepada 16 pihak dan akan memeriksa saksi serta ahli terkait aspek teknis dan akuntansi. Penerapan pasal mencakup tindak pidana korupsi, ketentuan KUHP, dan tindak pidana pencucian uang; penerapan pasal dapat berkembang sesuai temuan penyidikan.

Kami akan mendukung penuh proses penyidikan yang sedang berjalan. Dittipidter juga berkolaborasi mendukung aspek teknis pertambangan dalam perkara ini.

Perkara ini masih berada pada tahap penyidikan. Setiap perkembangan akan kami sampaikan kembali kepada rekan-rekan media.

Polri menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penyidik akan menelusuri aliran dana, aset, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain untuk memastikan pemulihan kerugian negara dan akuntabilitas hukum.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait