Alarm: Anak Indonesia Konsumsi 4,17 Miliar Rokok per Tahun
Anggota Komisi IX DPR Zainul Munasichin memperingatkan kondisi darurat bagi anak-anak Indonesia setelah penelitian menunjukkan konsumsi rokok anak mencapai angka besar. Ia menyerukan penegakan aturan dan edukasi menyeluruh agar angka tersebut turun.
Data penelitian: skala konsumsi dan belanja
Berdasarkan hasil penelitian Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI) Foundation Tahun 2025, tercatat 2,03 juta anak dan remaja mengonsumsi rokok. Total konsumsi kelompok usia ini diperkirakan mencapai 4,17 miliar batang rokok per tahun.
Penelitian itu juga memperkirakan pengeluaran pembelian rokok oleh kelompok usia tersebut mencapai sekitar Rp4,5 triliun per tahun, angka yang menunjukkan tingginya penetrasi produk tembakau di kalangan muda.
Seruan penegakan regulasi
Zainul menegaskan pemerintah sejatinya sudah memiliki payung hukum yang kuat. Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang menetapkan usia minimal 21 tahun untuk merokok dan membeli produk rokok.
"Pemerintah sebenarnya telah memiliki dasar hukum yang kuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Aturan tersebut menetapkan usia minimal 21 tahun untuk merokok maupun membeli produk rokok,"
Namun Zainul mengingatkan bahwa keberadaan aturan saja tidak cukup tanpa implementasi lapangan. Ia memperingatkan risiko ketergantungan nikotin jika aturan tidak ditegakkan.
"Larangan merokok bagi anak di bawah umur bukan sekadar kebijakan administratif, tetapi merupakan upaya melindungi generasi muda,"
"Jangan sampai regulasi hanya menjadi aturan di atas kertas. Pemerintah harus bekerja keras memastikan seluruh ketentuan dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 benar-benar dilaksanakan,"
Upaya edukasi dan kolaborasi
Selain penegakan hukum, Zainul mendorong penguatan edukasi publik. Ia meminta kampanye kesehatan menyasar keluarga, sekolah, dan lingkungan masyarakat agar kesadaran kolektif meningkat.
"Pemerintah harus menggencarkan sosialisasi dan kampanye larangan merokok bagi anak di bawah umur. Edukasi harus menjangkau keluarga, sekolah, lingkungan masyarakat, hingga pelaku usaha agar seluruh pihak memiliki kesadaran yang sama untuk melindungi anak-anak,"
Ia juga menyerukan sinergi lintas sektor untuk pengawasan yang efektif. Menurutnya, penanganan harus melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dunia pendidikan, tenaga kesehatan, dan pelaku usaha.
- Penegakan aturan jual beli rokok sesuai usia
- Peningkatan inspeksi dan sanksi terhadap pelanggaran
- Kampanye edukasi berkelanjutan di keluarga dan sekolah
- Kolaborasi antarinstansi untuk pengawasan ritel
Implikasi dan langkah ke depan
Angka konsumsi dan besarnya pengeluaran menunjukkan perlunya tindakan cepat untuk mencegah dampak jangka panjang pada kesehatan dan produktivitas generasi muda. Zainul berharap perlindungan anak dari paparan rokok menjadi prioritas bersama demi terciptanya generasi yang lebih sehat dan produktif.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Korban Gempa M7,7 NTT Bertambah Jadi 83 Orang
BNPB: korban gempa M7,7 di NTT naik jadi 83 jiwa per 21 Agustus 2026; pengungsi 110.785 dan ribuan rumah rus...
Henriette Ajak Anak Muda Perkuat Literasi Keagamaan
Henriette Hutabarat mengajak generasi muda memperkuat literasi keagamaan lewat media sosial untuk menjaga pe...
Pemerintah Targetkan 8 Juta Sertifikat Tanah Gratis dalam 3 Tahun
Pemerintah targetkan 8 juta sertifikat tanah gratis selama tiga tahun untuk warga berpenghasilan rendah, dim...
Amran Pastikan Stok Beras untuk Pengungsi Gempa NTT Aman
Amran jamin pasokan beras untuk pengungsi gempa NTT: 6.000 ton siap didistribusikan, cadangan 39.000 ton, ke...
TNI AL Kerahkan Helikopter untuk Percepat Bantuan Gempa NTT
TNI AL menurunkan helikopter Bell-412 untuk percepat distribusi 400 kg bantuan pangan ke korban gempa di NTT...
Pertamina: Layanan Energi di Flores Kembali Normal Usai Gempa
Pertamina menyatakan layanan energi di Pulau Flores sudah pulih pasca gempa M7,7; SPBU, agen LPG, dan avtur...