Nasional

Alarm: Anak Indonesia Konsumsi 4,17 Miliar Rokok per Tahun

Bagikan:
Ilustrasi anak dan bungkus rokok menunjukkan masalah konsumsi rokok pada anak di Indonesia

Anggota Komisi IX DPR Zainul Munasichin memperingatkan kondisi darurat bagi anak-anak Indonesia setelah penelitian menunjukkan konsumsi rokok anak mencapai angka besar. Ia menyerukan penegakan aturan dan edukasi menyeluruh agar angka tersebut turun.

Data penelitian: skala konsumsi dan belanja

Berdasarkan hasil penelitian Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI) Foundation Tahun 2025, tercatat 2,03 juta anak dan remaja mengonsumsi rokok. Total konsumsi kelompok usia ini diperkirakan mencapai 4,17 miliar batang rokok per tahun.

Penelitian itu juga memperkirakan pengeluaran pembelian rokok oleh kelompok usia tersebut mencapai sekitar Rp4,5 triliun per tahun, angka yang menunjukkan tingginya penetrasi produk tembakau di kalangan muda.

Seruan penegakan regulasi

Zainul menegaskan pemerintah sejatinya sudah memiliki payung hukum yang kuat. Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang menetapkan usia minimal 21 tahun untuk merokok dan membeli produk rokok.

"Pemerintah sebenarnya telah memiliki dasar hukum yang kuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Aturan tersebut menetapkan usia minimal 21 tahun untuk merokok maupun membeli produk rokok,"

Namun Zainul mengingatkan bahwa keberadaan aturan saja tidak cukup tanpa implementasi lapangan. Ia memperingatkan risiko ketergantungan nikotin jika aturan tidak ditegakkan.

"Larangan merokok bagi anak di bawah umur bukan sekadar kebijakan administratif, tetapi merupakan upaya melindungi generasi muda,"

"Jangan sampai regulasi hanya menjadi aturan di atas kertas. Pemerintah harus bekerja keras memastikan seluruh ketentuan dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 benar-benar dilaksanakan,"

Upaya edukasi dan kolaborasi

Selain penegakan hukum, Zainul mendorong penguatan edukasi publik. Ia meminta kampanye kesehatan menyasar keluarga, sekolah, dan lingkungan masyarakat agar kesadaran kolektif meningkat.

"Pemerintah harus menggencarkan sosialisasi dan kampanye larangan merokok bagi anak di bawah umur. Edukasi harus menjangkau keluarga, sekolah, lingkungan masyarakat, hingga pelaku usaha agar seluruh pihak memiliki kesadaran yang sama untuk melindungi anak-anak,"

Ia juga menyerukan sinergi lintas sektor untuk pengawasan yang efektif. Menurutnya, penanganan harus melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dunia pendidikan, tenaga kesehatan, dan pelaku usaha.

  • Penegakan aturan jual beli rokok sesuai usia
  • Peningkatan inspeksi dan sanksi terhadap pelanggaran
  • Kampanye edukasi berkelanjutan di keluarga dan sekolah
  • Kolaborasi antarinstansi untuk pengawasan ritel

Implikasi dan langkah ke depan

Angka konsumsi dan besarnya pengeluaran menunjukkan perlunya tindakan cepat untuk mencegah dampak jangka panjang pada kesehatan dan produktivitas generasi muda. Zainul berharap perlindungan anak dari paparan rokok menjadi prioritas bersama demi terciptanya generasi yang lebih sehat dan produktif.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait