Alarm: Anak Indonesia Konsumsi 4,17 Miliar Rokok per Tahun
Anggota Komisi IX DPR Zainul Munasichin memperingatkan kondisi darurat bagi anak-anak Indonesia setelah penelitian menunjukkan konsumsi rokok anak mencapai angka besar. Ia menyerukan penegakan aturan dan edukasi menyeluruh agar angka tersebut turun.
Data penelitian: skala konsumsi dan belanja
Berdasarkan hasil penelitian Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI) Foundation Tahun 2025, tercatat 2,03 juta anak dan remaja mengonsumsi rokok. Total konsumsi kelompok usia ini diperkirakan mencapai 4,17 miliar batang rokok per tahun.
Penelitian itu juga memperkirakan pengeluaran pembelian rokok oleh kelompok usia tersebut mencapai sekitar Rp4,5 triliun per tahun, angka yang menunjukkan tingginya penetrasi produk tembakau di kalangan muda.
Seruan penegakan regulasi
Zainul menegaskan pemerintah sejatinya sudah memiliki payung hukum yang kuat. Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang menetapkan usia minimal 21 tahun untuk merokok dan membeli produk rokok.
"Pemerintah sebenarnya telah memiliki dasar hukum yang kuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Aturan tersebut menetapkan usia minimal 21 tahun untuk merokok maupun membeli produk rokok,"
Namun Zainul mengingatkan bahwa keberadaan aturan saja tidak cukup tanpa implementasi lapangan. Ia memperingatkan risiko ketergantungan nikotin jika aturan tidak ditegakkan.
"Larangan merokok bagi anak di bawah umur bukan sekadar kebijakan administratif, tetapi merupakan upaya melindungi generasi muda,"
"Jangan sampai regulasi hanya menjadi aturan di atas kertas. Pemerintah harus bekerja keras memastikan seluruh ketentuan dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 benar-benar dilaksanakan,"
Upaya edukasi dan kolaborasi
Selain penegakan hukum, Zainul mendorong penguatan edukasi publik. Ia meminta kampanye kesehatan menyasar keluarga, sekolah, dan lingkungan masyarakat agar kesadaran kolektif meningkat.
"Pemerintah harus menggencarkan sosialisasi dan kampanye larangan merokok bagi anak di bawah umur. Edukasi harus menjangkau keluarga, sekolah, lingkungan masyarakat, hingga pelaku usaha agar seluruh pihak memiliki kesadaran yang sama untuk melindungi anak-anak,"
Ia juga menyerukan sinergi lintas sektor untuk pengawasan yang efektif. Menurutnya, penanganan harus melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dunia pendidikan, tenaga kesehatan, dan pelaku usaha.
- Penegakan aturan jual beli rokok sesuai usia
- Peningkatan inspeksi dan sanksi terhadap pelanggaran
- Kampanye edukasi berkelanjutan di keluarga dan sekolah
- Kolaborasi antarinstansi untuk pengawasan ritel
Implikasi dan langkah ke depan
Angka konsumsi dan besarnya pengeluaran menunjukkan perlunya tindakan cepat untuk mencegah dampak jangka panjang pada kesehatan dan produktivitas generasi muda. Zainul berharap perlindungan anak dari paparan rokok menjadi prioritas bersama demi terciptanya generasi yang lebih sehat dan produktif.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
PLN Jaga Kelistrikan SUGBK Andal Saat Final ASEAN Cup
PLN menjaga pasokan listrik SUGBK andal selama final ASEAN Cup 5 Okt 2026, mendukung penerangan, VIP, perang...
RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Rampung Dibahas, Menuju Paripurna
RUU Perlindungan Ketenagakerjaan selesai dibahas di Komisi IX dan akan dibawa ke Rapat Paripurna untuk diput...
Dudung: Tugas KSP Berat untuk Listyo Sigit
Listyo Sigit resmi jadi Kepala Staf Kepresidenan pada 5 Okt 2026; Dudung pesan tugas KSP berat dan harus men...
Mitchell Baker Raih Sepatu Emas FIFA ASEAN Cup 2026
Mitchell Baker jadi top skor FIFA ASEAN Cup 2026 dengan lima gol, saat Indonesia juara setelah kalahkan Thai...
Komisi VII Pertimbangkan Perizinan Satu Pintu Kawasan Industri
Komisi VII DPR menimbang perizinan satu pintu untuk kawasan industri demi percepat izin dan atasi hambatan S...
Wamendagri: Pemerintah Siap Bahas RUU Pemilu Bersama DPR
Wamendagri Bima Arya menyatakan pemerintah siap memulai pembahasan RUU Pemilu bersama Komisi II DPR RI dan t...