Alarm: Anak Indonesia Konsumsi 4,17 Miliar Rokok per Tahun
Anggota Komisi IX DPR Zainul Munasichin memperingatkan kondisi darurat bagi anak-anak Indonesia setelah penelitian menunjukkan konsumsi rokok anak mencapai angka besar. Ia menyerukan penegakan aturan dan edukasi menyeluruh agar angka tersebut turun.
Data penelitian: skala konsumsi dan belanja
Berdasarkan hasil penelitian Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI) Foundation Tahun 2025, tercatat 2,03 juta anak dan remaja mengonsumsi rokok. Total konsumsi kelompok usia ini diperkirakan mencapai 4,17 miliar batang rokok per tahun.
Penelitian itu juga memperkirakan pengeluaran pembelian rokok oleh kelompok usia tersebut mencapai sekitar Rp4,5 triliun per tahun, angka yang menunjukkan tingginya penetrasi produk tembakau di kalangan muda.
Seruan penegakan regulasi
Zainul menegaskan pemerintah sejatinya sudah memiliki payung hukum yang kuat. Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang menetapkan usia minimal 21 tahun untuk merokok dan membeli produk rokok.
"Pemerintah sebenarnya telah memiliki dasar hukum yang kuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Aturan tersebut menetapkan usia minimal 21 tahun untuk merokok maupun membeli produk rokok,"
Namun Zainul mengingatkan bahwa keberadaan aturan saja tidak cukup tanpa implementasi lapangan. Ia memperingatkan risiko ketergantungan nikotin jika aturan tidak ditegakkan.
"Larangan merokok bagi anak di bawah umur bukan sekadar kebijakan administratif, tetapi merupakan upaya melindungi generasi muda,"
"Jangan sampai regulasi hanya menjadi aturan di atas kertas. Pemerintah harus bekerja keras memastikan seluruh ketentuan dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 benar-benar dilaksanakan,"
Upaya edukasi dan kolaborasi
Selain penegakan hukum, Zainul mendorong penguatan edukasi publik. Ia meminta kampanye kesehatan menyasar keluarga, sekolah, dan lingkungan masyarakat agar kesadaran kolektif meningkat.
"Pemerintah harus menggencarkan sosialisasi dan kampanye larangan merokok bagi anak di bawah umur. Edukasi harus menjangkau keluarga, sekolah, lingkungan masyarakat, hingga pelaku usaha agar seluruh pihak memiliki kesadaran yang sama untuk melindungi anak-anak,"
Ia juga menyerukan sinergi lintas sektor untuk pengawasan yang efektif. Menurutnya, penanganan harus melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dunia pendidikan, tenaga kesehatan, dan pelaku usaha.
- Penegakan aturan jual beli rokok sesuai usia
- Peningkatan inspeksi dan sanksi terhadap pelanggaran
- Kampanye edukasi berkelanjutan di keluarga dan sekolah
- Kolaborasi antarinstansi untuk pengawasan ritel
Implikasi dan langkah ke depan
Angka konsumsi dan besarnya pengeluaran menunjukkan perlunya tindakan cepat untuk mencegah dampak jangka panjang pada kesehatan dan produktivitas generasi muda. Zainul berharap perlindungan anak dari paparan rokok menjadi prioritas bersama demi terciptanya generasi yang lebih sehat dan produktif.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kakorlantas Pimpin Sertijab Pejabat Utama Korlantas, Tekankan Kekompakan
Kakorlantas Irjen Pol Wibowo pimpin sertijab pejabat utama Korlantas di NTMC Jakarta, 7 Juli 2026; ia tekank...
Korupsi Batu Bara PLTU Naik ke Penyidikan, Kerugian Diperkirakan Rp5 Triliun
Bareskrim tingkatkan kasus dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU ke penyidikan; dugaan TPPU dan kerugian s...
Prabowo Dampingi PM Modi Tandatangani Buku Tamu di Istana
Presiden Prabowo mendampingi PM Narendra Modi menandatangani buku tamu kenegaraan di Istana Merdeka pada 7 J...
Prabowo dan PM Modi Teken Beberapa MoU Perkuat Kerja Sama Indonesia-India
Presiden Prabowo dan PM Modi menandatangani 7–8 MoU di Istana Merdeka pada 7 Juli 2026 untuk memperkuat kerj...
Cuaca Jabodetabek: Jakarta Cerah, Bogor Berpotensi Hujan Ringan
BMKG: 7 Juli 2026 Jabodetabek didominasi cerah; Bogor berpotensi hujan ringan. Suhu Jakarta 25-33°C, kelemba...
BMKG: Hujan Lebat dan Angin Kencang Dipicu Siklon Tropis Bavi
BMKG peringatkan hujan lebat dan angin kencang pada 7 Juli 2026 akibat Siklon Tropis Bavi di Samudera Pasifi...