Nasional

Korban Kekerasan Anak Pandeglang Dapat Perlindungan Menyeluruh

Bagikan:
Ilustrasi perlindungan anak dan layanan pemulihan psikologis

Pemerintah memastikan korban dugaan kekerasan seksual oleh ayah kandung di Kabupaten Pandeglang mendapatkan perlindungan dan pendampingan menyeluruh. Pernyataan itu disampaikan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu, 27 Mei 2026. Pemerintah menegaskan layanan meliputi persalinan aman, pemulihan psikologis, perlindungan hukum, dan keberlanjutan pendidikan bagi korban serta pemenuhan kebutuhan bayi.

Langkah perlindungan yang diberikan

Kementerian PPPA menyatakan telah melakukan penjangkauan langsung terhadap korban untuk memastikan akses layanan yang cepat dan aman. Layanan yang disediakan antara lain:

  • Layanan persalinan aman dan perawatan kesehatan untuk ibu dan bayi
  • Pendampingan psikologis untuk mengatasi trauma
  • Perlindungan hukum dan pendampingan kasus
  • Jaminan keberlanjutan pendidikan dan pemenuhan kebutuhan dasar

Arifah menekankan pentingnya pemulihan jangka panjang karena dampak kekerasan tidak hanya bersifat fisik tetapi juga psikis.

Kami sangat prihatin, kekerasan seksual oleh ayah kandung menimbulkan trauma psikologis panjang dan menghancurkan rasa aman anak. Dampak kekerasan bukan hanya fisik, tetapi juga merusak kondisi mental korban dalam jangka waktu sangat panjang,

— Arifah Fauzi, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Proses penegakan hukum

Kasus terungkap setelah pihak sekolah mencurigai perubahan kondisi fisik korban, sehingga korban mengaku mengalami dugaan kekerasan seksual berulang oleh ayah kandung. Kepolisian telah menahan terduga pelaku dan kasus dilanjutkan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Arifah menjelaskan kasus diproses berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang TPKS. Terduga pelaku dapat menghadapi pemberatan hukuman karena statusnya sebagai ayah kandung dan dugaan penyalahgunaan relasi kuasa.

Terduga pelaku telah diamankan kepolisian dan kasusnya diproses sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang TPKS. Pelaku terancam pemberatan hukuman karena merupakan ayah kandung korban dan diduga menyalahgunakan relasi kuasa,

— Arifah Fauzi

Koordinasi instansi dan ajakan masyarakat

Kementerian PPPA terus berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah PPA dan instansi terkait untuk menempatkan korban di lingkungan yang aman. Pemerintah menegaskan perlunya sinergi antar lembaga agar layanan medis, psikososial, dan hukum berjalan terpadu.

Arifah mengimbau peran aktif masyarakat dalam pencegahan dan pelaporan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Masyarakat diminta melaporkan kejadian melalui layanan panggilan cepat SAPA 129 agar penanganan dapat dilakukan segera dan korban memperoleh perlindungan maksimal.

Kasus ini kembali menegaskan pentingnya kewaspadaan lingkungan sekitar, akses layanan terpadu bagi korban, dan penegakan hukum yang tegas untuk memberi efek jera.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait