Korban Kekerasan Anak Pandeglang Dapat Perlindungan Menyeluruh
Pemerintah memastikan korban dugaan kekerasan seksual oleh ayah kandung di Kabupaten Pandeglang mendapatkan perlindungan dan pendampingan menyeluruh. Pernyataan itu disampaikan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu, 27 Mei 2026. Pemerintah menegaskan layanan meliputi persalinan aman, pemulihan psikologis, perlindungan hukum, dan keberlanjutan pendidikan bagi korban serta pemenuhan kebutuhan bayi.
Langkah perlindungan yang diberikan
Kementerian PPPA menyatakan telah melakukan penjangkauan langsung terhadap korban untuk memastikan akses layanan yang cepat dan aman. Layanan yang disediakan antara lain:
- Layanan persalinan aman dan perawatan kesehatan untuk ibu dan bayi
- Pendampingan psikologis untuk mengatasi trauma
- Perlindungan hukum dan pendampingan kasus
- Jaminan keberlanjutan pendidikan dan pemenuhan kebutuhan dasar
Arifah menekankan pentingnya pemulihan jangka panjang karena dampak kekerasan tidak hanya bersifat fisik tetapi juga psikis.
Kami sangat prihatin, kekerasan seksual oleh ayah kandung menimbulkan trauma psikologis panjang dan menghancurkan rasa aman anak. Dampak kekerasan bukan hanya fisik, tetapi juga merusak kondisi mental korban dalam jangka waktu sangat panjang,
— Arifah Fauzi, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Proses penegakan hukum
Kasus terungkap setelah pihak sekolah mencurigai perubahan kondisi fisik korban, sehingga korban mengaku mengalami dugaan kekerasan seksual berulang oleh ayah kandung. Kepolisian telah menahan terduga pelaku dan kasus dilanjutkan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Arifah menjelaskan kasus diproses berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang TPKS. Terduga pelaku dapat menghadapi pemberatan hukuman karena statusnya sebagai ayah kandung dan dugaan penyalahgunaan relasi kuasa.
Terduga pelaku telah diamankan kepolisian dan kasusnya diproses sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang TPKS. Pelaku terancam pemberatan hukuman karena merupakan ayah kandung korban dan diduga menyalahgunakan relasi kuasa,
— Arifah Fauzi
Koordinasi instansi dan ajakan masyarakat
Kementerian PPPA terus berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah PPA dan instansi terkait untuk menempatkan korban di lingkungan yang aman. Pemerintah menegaskan perlunya sinergi antar lembaga agar layanan medis, psikososial, dan hukum berjalan terpadu.
Arifah mengimbau peran aktif masyarakat dalam pencegahan dan pelaporan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Masyarakat diminta melaporkan kejadian melalui layanan panggilan cepat SAPA 129 agar penanganan dapat dilakukan segera dan korban memperoleh perlindungan maksimal.
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya kewaspadaan lingkungan sekitar, akses layanan terpadu bagi korban, dan penegakan hukum yang tegas untuk memberi efek jera.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Gempa 5,8 Magnitudo Guncang Aceh Jaya, Pusat 65 km Barat Calang
Gempa magnitudo 5,8 mengguncang Aceh Jaya pada 4 Okt 2026 pukul 06.37 WIB; BMKG catat kedalaman 26 km dan pu...
ATR/BPN Percepat Layanan Pertanahan, Target Bebas Pungli
ATR/BPN mempercepat layanan pertanahan sejak 17 Agustus 2026 lewat pengukuran terjadwal dan peralihan hak te...
BMKG: 12 Daerah Berpotensi Hujan Lebat pada 4 Oktober 2026
BMKG memperkirakan 12 wilayah berpotensi hujan lebat pada 4 Okt 2026, dipicu gelombang atmosfer dan penguata...
Baznas Lindungi 100 Ribu Pekerja Rentan lewat JSB 2026
Baznas meluncurkan JSB 2026 untuk mengasuransikan 100.000 pekerja rentan dengan kepesertaan BPJS Ketenagaker...
Hari ke-21 SAR KM Virgo: 188 Dievakuasi, 55 Masih Dicari
Hari ke-21 SAR KM Virgo: 188 korban dievakuasi (108 selamat, 80 meninggal), 55 orang masih dicari dari manif...
Basarnas Kerahkan 1.200 Personel SAR, Operasi KM Virgo Hari ke-21
Basarnas kerahkan lebih dari 1.200 personel SAR dalam operasi hari ke-21 untuk mencari korban KM Virgo Trans...