Korban Kekerasan Anak Pandeglang Dapat Perlindungan Menyeluruh
Pemerintah memastikan korban dugaan kekerasan seksual oleh ayah kandung di Kabupaten Pandeglang mendapatkan perlindungan dan pendampingan menyeluruh. Pernyataan itu disampaikan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu, 27 Mei 2026. Pemerintah menegaskan layanan meliputi persalinan aman, pemulihan psikologis, perlindungan hukum, dan keberlanjutan pendidikan bagi korban serta pemenuhan kebutuhan bayi.
Langkah perlindungan yang diberikan
Kementerian PPPA menyatakan telah melakukan penjangkauan langsung terhadap korban untuk memastikan akses layanan yang cepat dan aman. Layanan yang disediakan antara lain:
- Layanan persalinan aman dan perawatan kesehatan untuk ibu dan bayi
- Pendampingan psikologis untuk mengatasi trauma
- Perlindungan hukum dan pendampingan kasus
- Jaminan keberlanjutan pendidikan dan pemenuhan kebutuhan dasar
Arifah menekankan pentingnya pemulihan jangka panjang karena dampak kekerasan tidak hanya bersifat fisik tetapi juga psikis.
Kami sangat prihatin, kekerasan seksual oleh ayah kandung menimbulkan trauma psikologis panjang dan menghancurkan rasa aman anak. Dampak kekerasan bukan hanya fisik, tetapi juga merusak kondisi mental korban dalam jangka waktu sangat panjang,
— Arifah Fauzi, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Proses penegakan hukum
Kasus terungkap setelah pihak sekolah mencurigai perubahan kondisi fisik korban, sehingga korban mengaku mengalami dugaan kekerasan seksual berulang oleh ayah kandung. Kepolisian telah menahan terduga pelaku dan kasus dilanjutkan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Arifah menjelaskan kasus diproses berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang TPKS. Terduga pelaku dapat menghadapi pemberatan hukuman karena statusnya sebagai ayah kandung dan dugaan penyalahgunaan relasi kuasa.
Terduga pelaku telah diamankan kepolisian dan kasusnya diproses sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang TPKS. Pelaku terancam pemberatan hukuman karena merupakan ayah kandung korban dan diduga menyalahgunakan relasi kuasa,
— Arifah Fauzi
Koordinasi instansi dan ajakan masyarakat
Kementerian PPPA terus berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah PPA dan instansi terkait untuk menempatkan korban di lingkungan yang aman. Pemerintah menegaskan perlunya sinergi antar lembaga agar layanan medis, psikososial, dan hukum berjalan terpadu.
Arifah mengimbau peran aktif masyarakat dalam pencegahan dan pelaporan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Masyarakat diminta melaporkan kejadian melalui layanan panggilan cepat SAPA 129 agar penanganan dapat dilakukan segera dan korban memperoleh perlindungan maksimal.
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya kewaspadaan lingkungan sekitar, akses layanan terpadu bagi korban, dan penegakan hukum yang tegas untuk memberi efek jera.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pertagas Ajak 25 Siswa Jelajahi Ikon Jakarta di Hari Anak Nasional
Pertagas menggelar Jakarta Discovery Day pada 23 Juli 2026, membawa 25 siswa SD keliling ikon Jakarta untuk...
Purbaya: Pemerintah Kecualikan Empat Negara dari Aturan DHE SDA
Purbaya menyebut empat negara dikecualikan dari kewajiban DHE SDA karena perjanjian bilateral dan investasi...
P2MI Gandeng Kemenkum dan Kemen PPPA Perkuat Perlindungan PMI
P2MI bekerja sama dengan Kemenkum dan Kemen PPPA untuk memperkuat perlindungan pekerja migran dari hulu samp...
PERSAGI: Standar Bahan Baku Kunci Keberhasilan Program MBG
PERSAGI minta BGN perkuat standar bahan baku MBG untuk memastikan kecukupan gizi bagi bumil, busui, balita,...
DPR Dukung Pelarangan Vape jika Disalahgunakan untuk Narkoba
DPR mendukung pelarangan vape jika produk itu digunakan sebagai pintu masuk narkoba; pemerintah minta pengaw...
PPATK: Perputaran Dana Judi Online Rp40,3 Triliun Triwulan I 2026
PPATK: perputaran dana judi online mencapai Rp40,3 triliun pada Triwulan I 2026; QRIS makin dominan dan modu...