Nasional

Komnas Perempuan: Korban Kekerasan Seksual Berhak Tentukan Reproduksi

Bagikan:

Komnas Perempuan menegaskan korban kekerasan seksual berhak menerima informasi dan layanan kesehatan untuk menentukan keputusan reproduksi tanpa paksaan. Pernyataan ini disampaikan Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor dalam diskusi IPAS di Jakarta, Senin, 28 September 2026, sebagai respons atas temuan pengaduan sepanjang 2021–2025.

Temuan dan angka kasus

Komnas Perempuan mencatat 737 kasus perkosaan berdasarkan pengaduan langsung pada periode 2021–2025. Sebanyak 394 kasus terjadi dalam ranah personal, menandakan mayoritas kasus melibatkan lingkungan dekat korban.

Relasi pelaku dan hambatan akses

Maria menjelaskan banyak pelaku berasal dari lingkungan terdekat korban, seperti pasangan, ayah kandung, atau ayah tiri. Relasi personal ini memperumit proses pelaporan dan akses layanan karena keterikatan ekonomi, tempat tinggal, dan status hukum.

Temuan ini menunjukkan korban menghadapi pemaksaan dari pelaku, tekanan lingkungan, serta hambatan memperoleh informasi dan layanan yang tersedia. Kondisi tersebut dapat membatasi korban dalam menentukan pilihan yang aman sesuai kebutuhan dan haknya.

Selain kesulitan melapor, Komnas Perempuan menemukan 225 pengaduan pemaksaan penghentian kehamilan dalam konteks kekerasan berbasis gender pada 2021–2025. Dari jumlah itu, 204 kasus (90,7%) melibatkan pasangan intim sebagai pelaku.

  • Pelaku mengarahkan pembelian obat untuk menghentikan kehamilan.
  • Pelaku melakukan kekerasan pada perut korban untuk memaksa penghentian kehamilan.

Hak korban dan kewajiban layanan

Komnas Perempuan menegaskan korban berhak menentukan keputusan tubuh dan kehamilan secara aman, sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Layanan yang diperlukan meliputi informasi, pendampingan, dan perawatan medis yang aman.

Korban yang memilih melanjutkan kehamilan harus memperoleh dukungan dan layanan pemulihan sesuai kebutuhan serta hak-haknya. Dukungan tersebut penting agar korban dapat menjalani kehamilan dengan aman dan mendapatkan pendampingan yang memadai.

Beberapa regulasi yang menjadi rujukan adalah:

  • Undang-Undang TPKS
  • Undang-Undang Kesehatan
  • Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024
  • Permenkes Nomor 2 Tahun 2025

Korban yang membutuhkan layanan sesuai ketentuan hukum berhak memperoleh informasi, pendampingan, serta layanan kesehatan yang aman. Keputusan mengenai tubuh dan kehamilan harus berada pada korban, tanpa paksaan dari siapa pun.

Implikasi dan rekomendasi

Data Komnas Perempuan menunjukkan perlunya akses layanan yang ramah korban dan mekanisme pelaporan yang lebih efektif, terutama ketika pelaku adalah orang terdekat. Peningkatan sosialisasi hak dan penguatan layanan pemulihan menjadi langkah penting untuk memastikan hak reproduksi korban terlindungi.

Pemerintah dan penyedia layanan diharapkan memperkuat koordinasi agar informasi hukum dan layanan kesehatan mudah dijangkau korban. Upaya tersebut diperlukan agar korban dapat menentukan masa depannya tanpa tekanan dan mendapatkan perlindungan yang layak.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait