Pemerintah Setujui Aturan Transportasi Digital dalam RUU LLAJ
Pemerintah menyetujui pengaturan transportasi berbasis digital yang akan dimasukkan ke dalam RUU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pernyataan ini disampaikan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi saat Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 30 September 2026. Pengaturan itu dimaksudkan untuk mengatur jenis layanan, hak dan kewajiban perusahaan aplikasi, hingga ketentuan tarif dan kuota.
Rincian usulan: Pasal 13A untuk layanan digital
Menurut Menhub, materi perubahan memuat penambahan Pasal 13A yang secara khusus mengatur transportasi berbasis digital. Ketentuan ini mencakup angkutan sewa khusus serta layanan sepeda motor yang dipakai untuk mengangkut penumpang dan mengantar barang atau makanan.
"Pemerintah menyetujui usulan DPR RI terkait penambahan Pasal 13A dalam materi muatan transportasi berbasis digital. Yang mengatur mengenai angkutan sewa khusus, angkutan terbawa sepeda motor untuk angkutan orang dan pengantaran barang dan makanan,"
Hak, kewajiban, tarif, dan kuota perusahaan aplikasi
Selain klasifikasi layanan, pemerintah juga menyetujui aturan yang mengatur hak dan kewajiban perusahaan penyedia aplikasi transportasi. Pengaturan tersebut meliputi mekanisme penetapan tarif, pengaturan kuota penyedia layanan, serta kewajiban operasional yang harus dipenuhi platform.
Tujuannya adalah menciptakan kepastian hukum bagi pengguna, pengemudi, dan penyedia layanan. Aturan ini juga diharapkan menjaga persaingan usaha serta perlindungan konsumen di ranah platform digital.
Klasifikasi kendaraan dan teknologi
Pemerintah menerima usulan DPR untuk memperjelas klasifikasi kendaraan dalam Bab 7 RUU. Klasifikasi itu memuat:
- kendaraan bermotor perseorangan,
- kendaraan bermotor umum,
- kendaraan bermotor tertentu yang dapat dipakai untuk layanan angkutan dengan persyaratan khusus.
Aturan juga menyinggung pengelompokan berdasarkan jenis sumber tenaga penggerak dan pengembangan sistem kemudi. Bagian pembahasan bahkan memasukkan klausul terkait pengembangan kendaraan otonom sebagai bagian dari perubahan ketiga UU LLAJ.
Implikasi dan langkah selanjutnya
Semua usulan yang disetujui pemerintah akan menjadi bagian dari pembahasan bersama antara pemerintah dan DPR RI untuk finalisasi RUU LLAJ. Jika disahkan, aturan baru ini akan mengubah kerangka hukum transportasi digital, memengaruhi operasional platform, persyaratan kendaraan, serta perlindungan pengguna dan tenaga kerja gig.
Proses legislasi berikutnya akan menentukan detail teknis pelaksanaan, termasuk mekanisme penetapan tarif, pengawasan kuota, dan jangka waktu penerapan ketentuan baru.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pemerintah Siapkan Pusat Rehabilitasi untuk Warga Binaan Narkotika
Pemerintah siapkan pusat rehabilitasi dan reedukasi bagi warga binaan pengguna narkotika untuk atasi overkap...
BMKG Waspadai Hujan Lebat, Petir, Angin Kencang 5-8 Okt
BMKG keluarkan peringatan dini hujan lebat, petir, dan angin kencang pada 5-8 Oktober 2026; waspadai empat w...
Prabowo Pimpin Parade HUT ke-81 TNI di Mabes Cilangkap
Presiden Prabowo memimpin Parade HUT ke-81 TNI di Mabes Cilangkap, 5 Oktober 2026; melibatkan 3.378 personel...
HUT TNI ke-81: DPR Dorong Modernisasi Hadapi Perang Modern
DPR mendesak modernisasi alutsista dan peningkatan pelatihan TNI menjelang HUT ke-81, seiring anggaran 2027...
Dua Induk Badak Sumatera Bunting di Way Kambas, Harapan Konservasi
Dua induk badak sumatera, Ratu dan Delilah, dinyatakan bunting di Suaka Rhino Sumatra Way Kambas; pemantauan...
Prabowo Minta Bakom Gunakan Bahasa Sederhana dan Dengarkan Rakyat
Presiden Prabowo minta Bakom gunakan bahasa sederhana, jelaskan alasan kebijakan, dan dengarkan masukan masy...